Pada tahun lalu tanggal 2 Maret 2020 Indonesia bahkan dunia di kejutkan oleh Penyakit/ Virus baru yaitu Covid-19 dan sampai saat ini kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat, sehingga meningkatnya angka kemiskinan akibat pandemi ini maka Pemerintah Indonesia memberikan beberapa bantuan seperti Bansos atau bantuan sosial, bantuan bagi para pelaku usaha UMKM, BLT dana Desa, Kartu Prakerja dan Listrik Gratis.
Beberapa bulan yang lalu Indonesia sangat dihebohkan dengan kasus Korupsi Bantuan Sosial yang dilakukan oleh Mentri Sosial Juliari P Batubara dengan jumlah yang sangat besar yaitu Rp 17 Miliar. Mentri sosial Juliari P Batubara diduga menyalah gunakan Bantuan sosial tersebut, mulai dari penerimaan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran hingga tidak diberikan kepada masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telang menangkap dan menetapkan Mentri Sosial sebagai tersangka kasus korupsi Bansos dan menetapkan 4 tersangka lainnya, KPK juga mengamankan sejumlah uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.Uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil .
Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh Mentri Sosial Juliari P Batubara dan 4 tersangka lainnya karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan tersebut.
Oleh karena itu Peran Audit sangat dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus dana bantuan sosial dan melakukan pengawasan yang lebih ketat mulai dari penyaluran hingga pelaporannya.
Dalam hal ini penulis berpendaapat bahwa, penyalahgunaan dana bansos dimasa pandemi Covid-19 membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidakbertanggungjawab melakukan korupsi karena belum adanya transparan mengenai dana bansos di masyarakat di Tingkat pusat maupun daerah.
Oleh: Rizky Alda Amaliyah, Universitas Muhammadiyah Malang