Pada awal Tahun 2020, Negara-negara di dunia mengalami peristiwa yang sebelumnya tidak pernah terjadi, Coronavirus disease 2019 atau dengan kata lain yang sering kita dengar yaitu Covid-19 merebak keseluruh dunia mulai dari kota Wuhan di China hingga akhirnya menyebar juga ke Negara Republik Indonesia.
Dampak virus tersebut juga dirasakan pada para pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air, UMKM merupakan salah satu sektor yang memiliki dampak besar bagi Poduk Domestik Bruto di Indonesia, efek domino yang terjadi adalah pelemahan ekonomi secara massif dan massal, yang berakibat pada Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami penurunan atau kontraksi pertumbuhan sebesar 5,32% pada Triwulan Kedua
Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi keadaan pandemi ini telah membuat kebijakan-kebijakan yang tujuannya untuk menanggulangi Pelemahan ekonomi yang terjadi, Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang tujuannya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan untuk menangani Pandemi Covid-19. Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PEN merupakan salah satu jawaban dari Pemerintah Indonesia untuk menghadapi masalah ekonomi yang timbul akibat pandemi ini, Program ini ditetapkan oleh Presiden Indonesia pada tanggal 9 Mei 2020 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Pada Peraturan pemerintah tersebut jelas ditujukan untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta mendukung kebijakan keuangan Negara. Dalam Program PEN tersebut terdapat program-program yang ditujukan kepada UMKM sebagai salah satu usaha mengeluarkan Indonesia dari zona ekonomi yang mengalami kontraksi.
Pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi yang terjadi saat ini telah menetapkan alokasi dana sebesar Rp 123,46 triliun rupiah dari jumlah penanganan Covid-19 tahun 2020 yaitu sebesar Rp 695,2 triliun atau dapat dikatakan sebesar 17,75% dari jumlah dana yang dianggarkan untuk mendukung para pelaku UMKM. Dari anggaran alokasi tersebut muncul pertanyaan darimana modal program PEN tersebut, Modal untuk program PEN tersebut didapat dari Belanja Negara , Penempatan dana, Penjaminan, Penyertaan modal Negara, dan Investasi pemerintah. Untuk mendukung para pelaku UMKM di tanah airada beberapa jenis Alokasi dana yang dianggarkan Negara kepada pelaku UMKM.
Berikut merupakan alokasi dana PEN bagi para pelaku UMKM di tanah air:
- Subsidi Bunga
- Penempatan dana untuk restrukturisasi
- Belanja Imbal Jasa Penjaminan
- Penjaminan untuk modal kerja
- PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah
- Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)
Jumlah alokasi yang dianggarkan untuk subsidi Bunga UMKM sebesar Rp 35,28 Triliun. Subsidi bunga yang diberikan bagi para pelaku UMKM diharapkan mampu menjaga sisi penawaran (supply), hal tersebut dilakukan agar para pelaku UMKM dapat tetap melaksanakan kegiatan usahanya, sehingga perputaran roda perekonomian tetap dapat dilakukan, yang selanjutnya akan memberi dampak kepada pertumbuhan Produk Domestik Bruto di Indonesia.
Subsidi Bunga yang diberikan kepada para pelaku UMKM didasari pada PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentng Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Dalam PMK tersebut mengatur mengenai Subsidi Bunga/Subsidi margin yang yang diberikan pada Debitur Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program kredit Pemerintah.
Untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi harus memenuhi syarat plafon kredit paling tinggi sebesar Rp 10.000.000.000, memiliki baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp 50.000.000, memiliki kategori Performing loan lancar dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki atau mendaftar kan diri agar mendapatkan NPWP.
Untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah harus memenuhi syarat plafon kredit paling tinggi Rp 10.000.000.000, Memiliki baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, memiliki kategori Performing loan lancar dihitung per 29 Februari 2020. Subsidi bunga/subsidi margin ini dilakukan dengan jangka waktu paling lama 6 bulan dimulai sejak 1 Mei 2020.
Saat Covid-19 menerpa seluruh Negara di dunia, Pemerintah Indonesia memberikan subsidi bunga melalui program PEN, Besaran subsidi bunga/subsidi margin yang diberikan untuk debitur dari lembaga penyalur program kredit pemerintah sebesar paling tinggi 25% untuk plafon kredit/pembiayaan sampai Rp 10.000.000 selama 6 bulan, 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama tiga bulan selanjutnya untuk plafon kredit/pembiayaan diatas Rp10.000.000 s.d Rp500.000.000, 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan selanjutnya untuk plafon kredit diatas Rp500.000.000 s.d Rp10.000.000.000.
Untuk debitur dari perbankan atau perusahaan yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp 500.000.000 mendapatkan subsidi 6% selama 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kemudian, dan untuk yang memiliki plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500.000.000 s.d Rp 10.000.000.000 mendapatkan subsidi 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kemudian.
Untuk memenuhi Subsidi Bunga yang diberikan, Penyalur Kredit/Pembiayaan menyampaikan data Debitur yang telah memenuhi kriteria paling sedikit memuat data identitas Debitur, yaitu nomor rekening, dan Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya memuat data transaksi Kredit/Pembiayaan, yaitu Tanggal transaksi, Baki Debet, Angsuran Pokok, Jumlah hari bunga/margin, nominal bunga/margin yang dikenakan penyalur termasuk Subsidi Bunga/Subsidi Margin, dan Data perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin, Data tersebut digunakan untuk Debitur yang memiliki plafon kredit/pembiayaan diatas Rp 50.000.000.
Sebelum keadaan Covid-19 merebak di Indonesia, Pemerintah telah memberikan subsidi bunga kepada penerima Kredit Usaha Rakyat sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KUR. Berdasarkan PMK No 180/PMK.05/2017 menyatakan besaran subsidi bunga/subsidi marjin ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan oleh komite kebijakan, kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi, dan/atau data dan informasi pendukung lainnya. Jadi untuk keadaan mendesak seperti saat ini, Pemerintah langsung memberikan besaran subsidi bunga yang diberikan kepada para pelaku UMKM untuk menjaga agar pergerakan ekonomi melalui sektor UMKM tetap dapat dilaksanakan dengan Optimal.
Untuk memberikan Subsidi bunga/subsidi margin tersebut pemerintah mengucurkan dana melalui belanja Negara, Dalam keadaan Covid-19 Belanja Negara mengalami kenaikan yang cukup besar, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, APBN Negara Indonesia Tahun Anggaran 2020 sebelum keadaaan pandemi ini sebesar Rp 2.540.422.500.559 kemudian dilakukan perubahan anggaran menjadi sebesar Rp 2.739.165.851.403, dan defisit Negara menjadi -6,34%, Defisit ini berada diatas angka defisit maksimal yaitu -3% seperti yang telah ditentukan pada UU No 17 Tahun 2003. Jelas sekali bahwa sebenarnya Pemerintah mengambil kebijakan yang berbeda dengan aturan yang ada sebelumnya, Namun untuk keadaan mendesak seperti saat ini, hal tersebut dapat dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, namun tetap harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.
Dengan adanya PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional para pelaku UMKM yang melakukan peminjaman mendapatkan subsidi bunga sesuai dengan aturan yang berlaku. Subsidi Bunga yang diberikan kepada para pelaku UMKM diharapkan dapat menjaga para pelaku UMKM untuk tetap membuat pergerakan perekonomian di Indonesia sehingga mampu mendongkrak pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Sumber:
- Badan Pusat Statistika. 2020. “Ekonomi Indonesia Triwulan II 2020 Turun 5,32 Persen”https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/08/05/1737/-ekonomi-indonesia-triwulan-ii2020-turun-5-32-persen.html
- Menteri Keuangan. 2020. “Program Pemulihan Ekonomi Nasional”https://www.kemenkeu.go.id/media/15149/program-pemulihan-ekonomi-nasional.pdf