Ingin Tanda Tangan Kontrak Kerja? 6 Hal Ini Wajib Kamu Perhatikan

Tri Apriyani | Latifah
Ingin Tanda Tangan Kontrak Kerja? 6 Hal Ini Wajib Kamu Perhatikan
Ilustrasi tanda tangan kontrak (pexels/@pixabay)

Tentunya kamu sangat bahagia ketika mendapat kabar berhasil diterima kerja. Apalagi jika posisi tersebut adalah pekerjaan idamanmu. Walau begitu, kamu tetap harus cermat dan teliti saat disodorkan kontrak kerja, yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Yakni kamu dan perusahaan.

Jangan sampai karena sudah terlanjur sangat percaya, kamu langsung tanda tangan begitu saja. Di kemudian hari baru menyesal ketika mendapati ada kebijakan perusahaan yang menurutmu tidak sesuai.

Untuk mencegahnya, berikut ini hal-hal apa saja yang harus kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja.

1. Gaji

Yang paling pertama harus kamu perhatikan adalah besaran gaji yang akan kamu terima. Berapa gaji pokok per bulan yang akan kamu dapatkan, apakah sudah sesuai dengan kesepakatan.

Perhatikan pula gaji total (take home pay) yang akan menjadi hak kamu. Berapa besar tunjangan atau bonus. Entah itu transportasi, makan, dan lain-lain. Sehingga jelas hitam di atas putih.

2. Tanggal gajian

Hal lain yang perlu kamu tanyakan adalah kapan tanggal gajian. Karena tiap perusahaan berbeda-beda. Ada yang memilih tanggal 1 atau awal bulan, ada pula yang akhir bulan.

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Gaji yang besarnya di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) wajib membayarkan Pajak Penghasilan (PPh). Biasanya PPh sudah dibayarkan secara otomatis oleh perusahaan lewat potongan gaji. Tapi ada pula perusahaan (biasanya perusahaan kecil), yang mengharuskan karyawannya mengurus sendiri.

4. BPJS atau asuransi lainnya

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013, setiap perusahaan wajib memberikan layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Coba pastikan kalau kamu pun akan mendapat hak tersebut. Karena masih ada saja perusahaan yang belum patuh menerapkannya.

Selain itu, tanyakan pula apakah ada asuransi lain yang disediakan perusahaan bagi para karyawannya.

5. Kenaikan gaji

Tanyakan pula kapan biasanya kenaikan gaji dan indikator apa yang jadi penentu. Apakah dari penilaian kinerja, mengikuti aturan pemerintah (penyesuaian UMP), atau ada faktor lainnya. Serta bagaimana perhitungan kenaikan gaji.

Dengan begitu, kamu bisa memperhitungkan secara akurat bagaimana kondisi keuangan kamu.

6. Sistem penalti

Nah ini penting sekali. Ada sebagian perusahaan yang menerapkan sistem penalti tidak masuk akal. Demi menghindari karyawannya berhenti sebelum masa kontrak habis, mereka menerapkan penalti yang sangat berat.

Oleh karena itu, kamu harus cermati dengan baik isi kontrak terkait sistem penalti. Jangan sampai ketika kamu mau resign, harus membayar uang puluhan hingga ratusan juta.

Itulah beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak. Baca dan pahami dengan baik dan jangan terburu-buru menandatangani kontrak kerja. Jika sudah jelas, kamu pun bisa bekerja dengan nyaman dan tenang.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak