Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy belum lama ini mengatakan, Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat militer. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini, bangsa juga sedang berperang melawan musuh tidak terlihat yaitu virus corona.
"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak dideclare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," ucap Muhajir saat melakukan tinjauan ke University Club UGM yang akan dijadikan shelter pasien Covid-19 di Sleman, Jumat (16/7/2021).
Muhajir Effendy juga menambahkan bahwa musuh yang sedang dihadapi adalah musuh tidak terlihat yaitu virus corona. Covid-19 tidak pandang bulu dapat menyerang siapa pun tanpa memperdulikan kaidah hukum.
"Kenapa? Karena kita berhadapan dengan musuh yang tidak terlihat dan musuh tidak terlihat ini di dalam pertempurannya tidak memakai kaidah hukum perang. Karena semua orang dianggap kombatan oleh Covid-19 ini," jelasnya.
Meskipun terdengar hanya seperti sebuah perumpamaan. Namun, berbagai tanggapan mengenai hal tersebut sangatlah bervariasi, bahkan ada yang sampai memberikan komentar miring terhadap pernyataan tersebut.
Menyadur berbagai sumber, Menkopolhukam Mahfud MD berusaha meluruskan persepsi miring terkait pernyataan tersebut
"Yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI. Sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Menanggapi hal tersebut, Feri Amsari, seorang pakar hukum Unand, mengungkapkan bahwa kedua hal tersebut diatur dalam UU yang berbeda. Darurat militer merupakan sebuah kebijakan yang lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Darurat militer adalah salah satu dari dua jenis keadaan bahaya. Selain darurat militer, ada darurat sipil dan keadaan perang. Dan yang berhak menentukan kondisi darurat militer hanyalah Presiden.
Sedangkan, kebijakan yang dibutuhkan saat ini adalah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, darurat militer berarti 'keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi'. Kondisi darurat militer diatur dalam peraturan perundang-undangan era Bung Karno.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pernyataan Muhadjir Effendy tidak mengacu pada kondisi pertahanan militer yang sebenarnya. Namun, hanya sebagai sebuah perumpamaan di mana kita tengah menghadapi musuh tak kasat mata berupa virus corona, yang dapat menyerang siapa saja, dan juga telah banyak melibatkan bantuan pasukan militer Indonesia.