Hukum Swab PCR dan Antigen saat Puasa Menurut MUI Jelang Mudik Lebaran 2022

Candra Kartiko | Nurillah A.
Hukum Swab PCR dan Antigen saat Puasa Menurut MUI Jelang Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi swab. (Pixabay/Alexandra_Koch)

Pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan mudik lebaran 2022. Di antaranya adalah wajib negatif rapid tes antigen bagi penerima vaksin dosis kedua.

Sementara bagi penerima vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Tentu hasil negatif PCR dan Antigen tidak berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Peraturan ini telah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Dalam hal ini, syarat mudik terutama hasil negatif PCR dan Antigen akan diberlakukan ke semua mode transportasi. Entah pribadi atau umum, entah penerbangan atau penyeberangan dan kereta api.

Lantas, bagaimana dengan penerima vaksin dosis pertama dan kedua yang hendak mudik lebaran 2022? Apakah tes PCR dan Antigen membatalkan puasa?

Dikutip dari Instagram Kemenkes RI @kemenkes_ri, melakukan tes swab PCR dan Antigen pada siang hari saat bulan ramadhan tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan yang diambil hanya dari nasofaring dan orofaring tanpa adanya unsur tambahan makanan atau cairan yang dimasukkan ke dalam hidung atau tenggorokan.

Perihal hukum ini, Kemenkes berdasarkan Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Puasa.

“Walaupun diperbolehkan, swab PCR dan Antigen disarankan dilakukan pada malam hari. karena bagi sebagian orang, swab bisa memicu rasa ingin muntah saat proses pengambilan sampel di hidung maupun tenggorokan,” tulis di laman Instagram @kemenkes_ri.

Sementara itu, bagi penerima vaksin dosis pertama dan kedua yang ingin melakukan vaksinasi, hukumnya juga tidak jauh berbeda dengan tes swab PCR dan Antigen.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021, MUI memutuskan bahwa vaksinasi tidak batalkan puasa dengan ketentuan:

1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Demikian hukum tes PCR dan Antigen menurut MUI sebagai syarat mudik lebaran 2022.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak