Komplain ke PLN Soal Tagihan Wanita Ini Malah Kena Denda Rp 18 Juta, Begini Kronologinya

Ayu Nabila | Haqia Ramadhani
Komplain ke PLN Soal Tagihan Wanita Ini Malah Kena Denda Rp 18 Juta, Begini Kronologinya
Pengecekan meteran listrik. (Instagram/ insta.nyinyiir)

Baru-baru ini beredar video curhatan seorang wanita yang komplain ke PLN terkait dengan tagihan listrik di rumahnya malah kena denda Rp 18 juta. Wanita tersebut dalam unggahan videonya yang dibagikan ulang akun Instagram insta.nyinyiir memperlihatkan proses pengecekan meteran listrik di rumahnya yang bermasalah.

Lewat pengecekan meteran listrik, wanita tersebut malah dapat denda hampir Rp 18 juta. Dia menunjukkan bukti tagihan listrik di rumahnya sebesar Rp 17.829.321. 

Sontak saja, wanita itu dibikin kaget dengan jumlah denda listrik di rumahnya. Apalagi kondisi keuangannya sedang tidak mempunyai tabungan. 

"Percayalah enggak ada yang lebih membagongkan daripada lihat denda PLN 18 juta pas lagi enggak punya tabungan," tulisnya dalam video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Senin (12/09/2022).  

Video curhatan wanita ini langsung dibanjiri berbagai komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang pernah mengalami denda jutaan rupiah oleh PLN. 

"Baru minggu kemarin di rumah ibuku juga kasus kayak begini," ujar seorang warganet. 

"Aku pernah yang pra bayar kalau bayar paling 5 jutaan tahun 2016 lapor PLN langsung dibenerin," ungkap yang lain. 

"Pernah didenda 7 juta," cerita lainnya. 

"Weee aku kena denda 5 juta sudah koar-koar kak pusing padahal kesalahan penghuni lama," sahut warganet yang lain. 

Berdasarkan penelusuran Yoursay.id ke akun TikTok yang bersangkutan, wanita tersebut menceritakan kronologi dia mendapatkan denda dari PLN hampir Rp 18 juta. Rumah yang ditinggalinya itu adalah rumah dari sang ayah. 

Sebelum ditinggali olehnya, rumah tersebut hanya dipakai untuk gudang saja. Ketika tinggal di rumah ini tagihan listrik yang dia dapat berkisar kurang dari Rp 150 ribu. 

Kronologi

Kena denda dari PLN hampir Rp 18 juta. (Instagram/ insta.nyinyiir)
Kena denda dari PLN hampir Rp 18 juta. (Instagram/ insta.nyinyiir)

Padahal alat-alat elektronik yang digunakan di rumahnya memiliki daya cukup besar. Wanita itu lantas melaporkan ke pihak PLN. 

"Laporlah kita ke PLN telepon customer servicenya tahun 2019. Kata Cs begini, kalau pemakaian di bawah standar itu dikenakan biaya flatnya. Usai lapor pihak PLN terdekat tidak ada yang melakukan pengecekan. Tapi tagihan kita jadi bengkak jadi 1 juta sekian," kata wanita ini. 

Dia berpikir bahwa tagihan yang membengkak hingga Rp 1 juta sudah termasuk dendanya. Namun, kekhawatiran akan meteran listrik di rumah yang kini dikontrakkannya masih ada. 

Lewat bantuan teman sang suami yang bekerja di PLN akhirnya meteran di rumah tersebut dicek. 

"Ternyata meteranku minus 56 persen putarannya itu. Jadi selama ini aku cuma bayar 44 persennya, bayangin berapa tagihanku sampai aku enggak bisa tidur," ucapnya. 

Ketika melalui proses pengecekan ke kantor PLN didapatkan ada tambahan kawat kuning yang dipakai untuk mengakali jumlah penggunaan listrik. Wanita itu syok sebab tidak mengetahui jika meteran listrik di rumah yang dibeli oleh sang ayah sudah diotak-atik sebelumnya. 

Melalui curhatan di video TikToknya, dia berharap itikad baik melaporkan kondisi meteran listrik di rumahnya bisa mengurangi denda yang didapat. Meskipun begitu PLN telah memberikan dia keringanan untuk membayar denda dengan mencicil dengan jangka waktu 1 tahun.  

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak