Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar baru-baru ini dikabarkan terlibat dalam perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada bulan Desember 2022.
Polisi telah menambahkan satu nama tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi beberapa waktu lalu. Nama tersebut ialah M Samanhudi Anwar yang merupakan mantan Wali Kota Blitar. Ia diduga menjadi dalang dari kasus perampokan.
BACA JUGA: 6 Fakta Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Mahasiswi Cianjur, Plat Nomor Khusus Pelaku Dipastikan Palsu
Simak lima fakta eks Wali Kota Samanhudi Anwar yang menjadi tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
1. Samanhudi Anwar Pernah Memimpin 2 Periode
Mantan Wali Kota Blitar itu lahir pada 8 Oktober 1957. Sebagai seorang politisi PDI Perjuangan Samanhudi diberikan kepercayaan untuk memimpin Blitar selama dua periode yaitu tahun 2010 sampai 2015 bersama Purnawan Buchori dan 2016 sampai 2022 bersama Santoso. Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai ketua DPRD Blitar.
Semasa pemerintahannya ia dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan berkharisma. Tahun 2014, Samanhudi mendapatkan penghargaan sebagai Wali Kota dengan laporan keuangan terbaik.
Selain itu, Kota Blitar berhasil meraih penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) Award 2013 dari Kementerian Dalam Negeri RI Bidang Sanitasi Sektor Air Limbah.
2. Samanhudi dan Penjara
Kepemimpinan Samanhudi Anwar harus runtuh ketika dirinya tersandung kasus suap pada tahun 2019.
Ia pernah ditangkap atas kasus penerimaan suap proyek gedung SMPN 3 Kota Blitar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memberi status dari kegiatan operasi tangkap tangan pada 6 Juni 2018 kepada pria itu. Beberapa hari setelahnya, Samanhudi Anwar menyerahkan diri ke KPK Jakarta pada 8 Juni 2018 malam.
Samanhudi Anwar berhasil dijatuhi hukuman selama 4 tahun 4 bulan penjara. Ia baru saja keluar lapas padan 10 September tahun lalu.
Penangkapan Samanhudi atas kasus perampokan kali ini adalah kali kedua dirinya berurusan dengan aparat kepolisian. Penangkapannya ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terharap pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh Polda Jawa Timur.
3. Janjikan Balas Dendam
Setelah terbebas dari hukuman, Samanhudi berjanji akan kembali ke panggung politik untuk “balas dendam” melalui pernyataan kontrovesial.
"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, akan berlayar. Entah itu tetap atau lainnya," ujarnya dikutip dari joglo.suara.com
Namun sebelum kembali ke panggung politik. Samanhudi kembali ditetapkan sebagai tersangka dan diduga akan kembali ke penjara.
4. Terseret Kasus Perampokan
Komplotan perampok ditangkap atas tindakannya melakukan perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022.
Kawanan perampok tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp400 juta dan sejumlah perhiasan. Dalam kejadian tersebut, Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya serta tiga satpol PP yang berjaga diikat dan dilakban mulutnya.
Setelah berhasil mengamankan komplotan, Samanhudi juga ditetapkan sebagai tersangka pada sore hari oleh Polda Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang didapat, Samanhudi diduga keras menjadi dalang atas aksi perampokan tersebut.
5. Perencanaan Perampokan di Lapas
Samanhudi bersama lima pelaku perampokan lainnya bertemu di Lapas Sragen, Jawa Tengah.
Mereka menjalani masa hukuman sebagai warga binaan lapas. Di situlah mereka merencanakan perampokan. Tersangka kasus perampokan lainnya mempelajari apa yang diinformasikan oleh Samanhudi.
Dalam informasi tersebut, Samanhudi sebagai informan perampokan memberikan laporan tentang keberadaan uang dan jumlah uang dalam rumah dinas Wali Kota.
Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS