Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J, mengaku sedih dengan putusan mati yang diterima oleh Ferdy Sambo dan putusan hukuman 20 tahun penjara bagi Putri Candrawati.
Dalam tayangan video yang diunggah ulang oleh akun @lambegosiip pada Senin (14/2/2023), ia pernah menyarankan mereka untuk minta maaf atas perbuatannya.
"Saya sedih dan menangis karena tahun lalu saya menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga daripada dia mengutus orang menawar-nawarkan uang besar kepada saya," ungkap Kamaruddin usai setelah Putri Candrawati.
Sayangnya, mereka menolak saran darinya, sehingga jatuhlah vonis hakim seperti yang sudah diberitakan media sekarang.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terlalu congkak untuk melakukan hal itu. malah Baradha E, yang notabene pangkatnya rendah di kepolisian, menuruti sarannya.
"Saya sudah minta waktu itu, tapi tidak direspons karena kecongkakannya. Mereka orang pintar tapi menjadi bodoh," ujarnya.
"Bharada Richard pangkat terendah di kepolisian karena dia merespons apa yang saya minta, dia datang bersujud, minta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini. maka saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya. Dan saya minta maafkan dia, dia masih polisi muda dan terlalu polos," lanjut Kamarudin Simanjuntak.
Terkait putusan hakim terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawati.
Hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan melenyapkan nyawa Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Menurut Kamaruddin, putusan hakim terhadap Ferdy Sambo ini adalah kemenangan rakyat Indonesia. ini membuktikan bahwa Indonesia berhasil melawan kejahatan.
Unggahan di akun @lambegosiip itu menuai beragam komentar dari warganet. Warganet masih sanksi dan ingin menantikan kelanjutan dari peliknya drama kasus Duren Tiga ini.
“Lihat ujung-ujungnya aja lah saya mah,” komen @ela.sus*******
“Yakin finalnya hukuman mati? Yakin enggak banding? Masih ada PT dan MA loh, apalagi mereka punya duit, pasti banding sampai MA lah. Ya syukur-syukur kalau udah banding putusannya tetap hukuman mati,” timpal @rii****
“Eh, tapi Pak, tapi Pak, eksekusi mati itu tidak segera dilakukan, tapi menunggu 10 tahun, kalau terdakwa berperilaku baik dalam kurun waktu itu, hukumannya bisa dikurangi. Revisi UU-nya seperti itu. Ya Allah ya Rabi, udahlahh berserah diri pada Allah SWT aja,” ujar @me_*****
“Tapi kami masih belum percaya bang, sebelum kami lihat dia dieksekusi,” timpal @saniah.****