Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejak Netflix merilis film dokumentar Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso mulai timbul pro kontra penyebab kematian Mirna.
Bahkan tak sedikit masyarakat yang meragukan kalau Jessica Wongso benar-benar meracuni Mirna. Kendati Edi Darmawan Salihin sang ayah kukuh bahwa Jessica Wongso pelaku pembunuhan Mirna.
BACA JUGA: Namanya Terseret Kasus Kopi Sianida, Krisna Mukti Kesal: Lo Salah Orang!
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mengungkapkan pendapatnya mengenai kasus kopi sianida yang ramai diperbincangkan. Hotman Paris kali ini menyentil terkait pendapat ayah Mirna.
"Jessica kopi sianida. Bapaknya Mirna, pendapat kamu mungkin benar mungkin juga tidak benar. Demikian juga pendapat orang yang kontra dengan bapaknya Mirna, mungkin juga benar mungkin juga tidak benar," ucap Hotman Paris Hutapea dikutip dari unggahan Instagramnya pada Minggu (8/10/2023).
"Karena dua pendapat tersebut, baik pendapat bapaknya Mirna, maupun pendapatnya yang kontra, maupun pendapat keputusan Majelis Hakim didasarkan kepada indirect evidence (bukti yang tidak langsung)" sambungnya.
Menurut Hotman, terbelahnya berbagai pendapat ini karena bukti untuk menjerat Jessica Wongso dalam kasus ini masih multitafsir. Terlebih autopsi sebagai bukti utama tidak benar-benar dilakukan terhadap jasad Mirna.
BACA JUGA: Bahaya, Lubang Lapisan Ozon Saat Ini Setara Luas Rusia dan China Disatukan
Hotman Paris pun mempertanyakan penyebab sebenarnya kematian Mirna jika autopsi tak dilakukan saat itu.
"Karena bukti yang tidak langsung bisa multitafsir. Sedangkan pasal 183 KUHP mengharuskan harus ada bukti minimum 2 alat bukti yang membuktikan bahwa Jessica adalah pelakunya. Barulah kemudian keyakinan hakim," ungkap Hotman Paris.
"Apalagi dalam kasus ini benar-benar tidak ada autopsi. Bagaimana di mata hukum bisa dibuktikan bahwa Jessica meninggal karena sianida kalau tidak ada autopsi? Itu kan bukti yang satu-satunya yang otentik," sambungnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris menilai dengan prinsip hukum di Amerika bahwa alat bukti tersebut belum dapat membuktikan apabila Jessica Wongso bersalah. Ia meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan mengusut kasus kematian Mirna.
"Kepada bapak Jokowi inilah kesempatan bagi bapak untuk mulai memberikan atensi atas kasus ini karena rakyatmu sudah terpecah belah. Dan satu-satunya pegangan bagi bapak 183 KUHP harus ada 2 alat bukti baru orang bisa dipidana," pungkas Hotman Paris.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS