Sikap Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, yang pasang badan membela keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru berujung kontroversi. Alih-alih meredam polemik, pernyataannya memicu serangan balik dari publik yang ramai-ramai menguliti jejak digital masa lalunya.
Ova Emilia Pastikan Ijazah Jokowi Asli
![Rektor UGM Ova Emilia memberi pernyataan resmi terkait ijazah Jokowi. [Youtube Universitas Gadjah Mada]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/22/38501-rektor-ugm-ova-emilia.jpg)
Melalui video resmi yang diunggah kanal YouTube UGM, Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden Jokowi adalah alumni sah Fakultas Kehutanan UGM.
“Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada 5 November 1985 dan UGM telah memberikan ijazah yang sesuai dengan ketentuan kepada yang bersangkutan saat diwisuda pada 19 November 1985,” kata Ova.
Ia menyebut UGM memiliki seluruh dokumen otentik mulai dari penerimaan, perkuliahan, KKN, hingga wisuda Jokowi.
Kritik Tajam dr. Tifa
Namun, pernyataan tersebut menuai respons sinis. Salah satunya datang dari dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
“Mbak Ova. Ngapain sih mbak, bikin video begini. Orang yang panjenengan bela itu yang seharusnya bikin video begini, BUKAN REKTOR UGM!” tulis dr. Tifa di akun X (Twitter).
Ia menegaskan, “UGM itu bukan milik Joko Widodo! UGM itu bukan pegawainya Joko Widodo! Rektor UGM itu bukan hamba sahayanya Joko Widodo!”
Terungkap Kasus Lama Rp29 Miliar
Tak berhenti di situ, netizen menggali kembali rekam jejak hukum Ova Emilia. Fakta mengejutkan muncul dari putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 156/PDT/2018/PT.YYK, yang menyebut Ova Emilia sebagai Tergugat IV dalam kasus perdata terkait kegagalan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tripilar Arthajaya.
Dalam putusan tersebut, Ova disebut sebagai pemegang saham mayoritas hingga 99,8 persen. Suaminya, Abdul Nasil atau Jang Keun Won, juga tercatat sebagai salah satu tergugat.
Putusan pengadilan itu berbunyi: “Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.”
Kasus ini membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuntut ganti rugi senilai Rp29,13 miliar.
Netizen Kaitkan dengan Pembelaan Jokowi
Fakta ini sontak menjadi amunisi baru bagi netizen yang menilai pembelaan Ova Emilia terhadap ijazah Jokowi tak lepas dari “beban masa lalu”.
“Jadi cerita Mulyono menyandera rektor-rektor itu bukan hanya isapan jempol belaka,” komentar akun @agnostic***.
“Patut diduga ada banyak duit yang mengalir sampai jauh,” tulis akun @adhie_s***.
“Oalah, pantesan membela yang mau membela dia. Politik balas budi dan saling sandera masih dipakai,” timpal akun @TriWib*****.
Terlepas dari kontroversi, Ova Emilia dikenal sebagai akademisi dengan rekam jejak mentereng. Lahir di Yogyakarta pada 19 Februari 1964, ia menyelesaikan pendidikan kedokteran di UGM (1987), S2 Medical Education di University of Dundee (1990), dan S3 Clinical Teaching di University of New South Wales (2009).
Pada 27 Mei 2022, ia dilantik sebagai Rektor UGM periode 2022–2027. Ia juga tercatat sebagai rektor perempuan kedua UGM setelah Dwikorita Karnawati.
Berdasarkan LHKPN 2023, total harta kekayaan Ova Emilia mencapai Rp29,02 miliar, didominasi aset tanah dan bangunan. Jumlah itu menjadikannya salah satu rektor terkaya di Indonesia.