Setelah demo panas dan pidato Presiden Prabowo yang mencoba menenangkan suasana, kini muncul "tagihan" baru dari rakyat. Sebuah daftar tuntutan super lengkap bertajuk "17+8 Tuntutan Rakyat" viral di media sosial, lengkap dengan deadline yang nggak main-main.
Unggahan ini seolah jadi rapor merah buat para penguasa, berisi poin-poin konkret yang harus segera dikerjakan. Ini bukan lagi sekadar teriakan "bubarkan DPR", tapi sebuah agenda reformasi yang jelas dan terukur. Banyak yang langsung me-mention akun Presiden Prabowo dan DPR, mendesak agar "daftar belanja" ini ditindaklanjuti, bukan cuma didengar lalu dilupakan.
Jadi, apa saja sih isi dari tuntutan yang lagi viral ini? Yuk, kita bedah satu per satu.
BAGIAN 1: 17 Tuntutan Jangka Pendek (Deadline: 5 September 2025)
Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta korban kekerasan aparat pada demonstrasi 28–30 Agustus, dengan mandat yang jelas dan transparan.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran DPR (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas pada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan patuhi SOP pengendalian massa.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota serta komandan yang melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM.
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
12. Segera kembali ke barak dan hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Nyatakan komitmen publik TNI untuk tidak masuk ke ranah sipil selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja, termasuk tenaga kontrak dan harian.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi struktural, bukan sekadar outsourcing.
BAGIAN 2: 8 Tuntutan Jangka Panjang (Deadline: 31 Agustus 2026)
Ini adalah tuntutan reformasi fundamental yang diberi waktu satu tahun untuk direalisasikan.
1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
Audit independen DPR yang diumumkan ke publik, hapus fasilitas istimewa (pensiun seumur hidup, rumah dinas, transportasi khusus), dan tetapkan KPI evaluasi kinerja.
2. Reformasi Partai Politik & Kuatkan Pengawasan Eksekutif.
Partai wajib mempublikasikan laporan keuangan serta memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan Lebih Adil.
Revisi transfer APBN agar lebih adil dan berpihak pada kebutuhan rakyat, bukan hanya elite.
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor.
DPR wajib mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memperkuat independensi KPK serta UU Tipikor.
5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem Kepolisian.
Polri harus menjalankan fungsi profesional dan humanis, dengan desentralisasi fungsi politik.
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian.
Hapus keterlibatan TNI di bidang sipil, termasuk keamanan pangan dan kesehatan.
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen.
Lembaga pengawas harus diberi kewenangan efektif untuk menjaga demokrasi.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.
Hentikan kebijakan eksploitatif, cegah outsourcing, dan lindungi buruh dari ancaman PHK massal.
Daftar tuntutan ini menunjukkan bahwa rakyat kini tidak lagi puas dengan sekadar permintaan maaf atau janji-janji manis. Mereka menuntut perubahan sistemik dengan tenggat waktu yang jelas. Bola panas kini ada di tangan pemerintah dan DPR.