- Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka kasus korupsi Chromebook dengan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung.
- Nadiem diduga tetap melanjutkan proyek pengadaan meski telah menerima laporan kegagalan uji coba dan peringatan dari pihak Google.
- Nadiem membantah semua tuduhan, mengklaim dirinya adalah korban, dan menyatakan siap menjalani proses hukum untuk membuktikan kebenarannya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, proyek yang dilaksanakan saat Nadiem menjabat itu telah merugikan negara hingga hampir Rp1,98 triliun.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
![Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/04/85273-nadiem-makarim-jadi-tersangka-nadiem-makarim.jpg)
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung menemukan cukup bukti terkait keterlibatannya dalam pengadaan Chromebook yang bermasalah. Tak lama setelah status hukumnya diumumkan, Nadiem langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan.
Dalam penampakan yang diabadikan media, Nadiem terlihat memakai rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Mantan menteri yang dikenal sebagai pendiri Gojek itu digiring petugas kejaksaan ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif.
Kejagung menegaskan, penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Masalah utama dalam kasus ini adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap setidaknya tiga aturan penting.
Pertama, perangkat Chromebook yang disediakan dalam proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan gagal berfungsi maksimal. Kedua, proses tender yang digunakan dalam pengadaan diduga tidak transparan serta menyimpang dari aturan. Ketiga, administrasi proyek dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung mengungkapkan bahwa Nadiem tetap menyetujui pengadaan tersebut meski sudah ada laporan teknis mengenai kegagalan uji coba Chromebook.
Bahkan, dalam catatan investigasi, Nadiem disebut ikut memberikan jawaban resmi kepada pihak Google mengenai rencana penggunaan Chromebook, padahal hasil uji coba di lapangan sudah menunjukkan banyak kendala.
Google sempat mengirim surat resmi untuk menyoroti masalah kegagalan uji coba. Namun, alih-alih menghentikan atau memperbaiki, Nadiem justru mengeluarkan tanggapan resmi yang menyatakan proyek tetap berjalan.
Kronologi Kasus
![Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/56885-nadiem-makarim-diperiksa-kpk-nadiem-makarim.jpg)
Program ini awalnya digagas sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan di Indonesia, dengan tujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah.
Namun sejak awal implementasi, muncul banyak laporan bahwa perangkat yang dikirim ke sekolah tidak bisa digunakan sesuai standar, bahkan beberapa unit dilaporkan rusak sejak awal.
Masalah makin diperburuk dengan adanya indikasi mark-up harga dalam pengadaan, sehingga nilai proyek membengkak tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima. Banyak unit Chromebook hanya berfungsi sebentar lalu rusak, dan sebagian besar sekolah tidak bisa memanfaatkannya.
Kerugian Negara Fantastis
Berdasarkan hasil perhitungan Kejagung, kerugian negara akibat proyek ini mencapai hampir Rp1,98 triliun. Jumlah itu berasal dari perbedaan nilai barang yang dibeli dengan kualitas aktual perangkat, ditambah dengan dugaan permainan harga dalam proses tender.
Besarnya kerugian membuat kasus ini masuk dalam kategori mega korupsi, mengingat dana yang seharusnya dipakai untuk pendidikan justru disalahgunakan.
Reaksi Nadiem

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat menyampaikan pernyataannya kepada media. Ia mengatakan: “Saya tidak melakukan apa pun. Saya yakin kebenaran akan terungkap.”
Nadiem menegaskan dirinya merasa menjadi korban dan siap menjalani seluruh proses hukum. Ia menekankan bahwa niat awal program Chromebook adalah untuk memperkuat digitalisasi pendidikan, bukan untuk merugikan negara.
Nadiem pun mengirim pesan pribadi yang ditujukan kepada keluarganya. Ia meminta agar istri dan anak-anaknya tetap tabah menghadapi cobaan berat ini.
“Untuk keluarga saya dan empat balita, saya mohon tetap kuat,” ucapnya sebelum dibawa ke ruang tahanan.
Reaksi Publik dan Konfirmasi Kejagung
Kejagung memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang cukup ditemukan. Publik pun menyoroti betapa ironisnya kasus ini, karena proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai solusi pendidikan digital justru berakhir pada dugaan praktik korupsi besar-besaran.
Kasus ini juga menjadi pukulan telak bagi citra Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai figur muda inovatif dan sukses membawa terobosan di dunia teknologi serta pendidikan. Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan dan sejauh mana Kejagung bisa menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dampak Politik dan Hukum
Selain menimbulkan kehebohan di masyarakat, kasus ini juga berpotensi memengaruhi dinamika politik nasional. Nama Nadiem yang selama ini identik dengan inovasi pendidikan, kini tercoreng akibat jeratan hukum.
Kejagung pun menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ikut diperiksa dalam kaitannya dengan proyek Chromebook.
Langkah Kejagung ini dipandang sebagai upaya serius menegakkan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Kesimpulan
Kasus korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim memperlihatkan bagaimana program besar pemerintah bisa berbalik menjadi masalah hukum ketika tidak dikelola dengan baik. Dengan nilai kerugian negara mencapai hampir Rp2 triliun, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sektor pendidikan Indonesia.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung: apakah kasus ini hanya akan menjerat Nadiem, atau akan berkembang dengan mengungkap keterlibatan pihak lain.
Yang jelas, sebagaimana ditegaskan Kejagung dan dilaporkan berbagai media, proses hukum akan tetap berjalan, sementara Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah dan siap membuktikan kebenaran di pengadilan.