Kasus Ridwan Kamil Makin Panas, Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka!

Sekar Anindyah Lamase | Rahmah Nabilah Susilo
Kasus Ridwan Kamil Makin Panas, Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka!
Potret Lisa Mariana (Instagram/lisamarianaaa)

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Lisa Mariana dan Ridwan Kamil kini memasuki babak baru. 

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dilansir dari Tribratanews Polri, situs resmi kepolisian, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025. 

Dalam keterangannya, penyidik mengungkap bahwa Lisa Mariana disangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

Pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan berlangsung di Bareskrim Polri pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.

Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam, 19 Oktober 2025, dilansir dari Suara.com.

“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” lanjutnya.

Adapun Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi: 

“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal ini menegaskan bahwa unsur utama dari tindak pidana pencemaran nama baik adalah adanya niat menyerang kehormatan seseorang secara publik, baik melalui ucapan, tulisan, maupun media digital. 

Dalam konteks saat ini, media sosial seperti TikTok, Instagram, atau X (Twitter) juga termasuk sarana publik yang dapat memperkuat unsur delik tersebut.

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur tentang fitnah, dengan ancaman pidana yang lebih berat, yakni penjara paling lama empat tahun. Isi pasalnya menyatakan:

“Barang siapa melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika diizinkannya untuk membuktikan kebenaran tuduhannya, tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka dia diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim telah dihamili Ridwan Kamil setelah bertemu di Hotel Wyndham, Palembang, Sumatera Selatan, selama tiga hari dua malam pada Juni 2021.

Namun, Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu dibuat pada Jumat malam, 11 April 2025, dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. 

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menemukan dasar hukum untuk menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.

Pihak Ridwan Kamil hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru tersebut. 

Namun, kuasa hukum keluarga menyambut baik langkah kepolisian yang dianggap sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan kliennya.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak