Akses layanan kesehatan bagi warga miskin di Indonesia merupakan hal krusial dan sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ketika akses tersebut diputus secara sepihak dan mendadak, dampaknya tidak berhenti pada persoalan administrasi, melainkan berubah menjadi ancaman nyata terhadap hak hidup.
Situasi tersebut tampak jelas di loket sejumlah rumah sakit, saat puluhan pasien cuci darah mendapati kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba nonaktif.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menilai praktik ini tidak manusiawi, karena menghentikan layanan medis yang bersifat menyelamatkan nyawa dan sama sekali tidak dapat ditunda.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa cuci darah bukan pilihan, melainkan kebutuhan medis mutlak bagi pasien gagal ginjal. Penundaan satu hari saja dapat berujung pada keracunan darah, kegagalan organ, hingga kematian.
“Pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, tetapi justru terhenti di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka tiba-tiba nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan soal administrasi, melainkan soal hidup dan mati,” ujar Tony, Rabu (3/2).
Menurut KPCDI, sedikitnya 30 laporan telah diterima dari pasien dan keluarga yang mengalami pemutusan status PBI secara mendadak. Sebagian memang berhasil dipulihkan, namun kasus ini menyingkap persoalan yang lebih besar: lemahnya proses verifikasi data dan minimnya perlindungan bagi pasien penyakit kronis.
“Pasien tidak seharusnya menjadi korban kesalahan data atau uji coba kebijakan. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena urusan administrasi, negara sedang mempertaruhkan nyawa warganya,” kata Tony.
Dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten. Saat menjalani cuci darah di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, ia dipanggil keluar ruang perawatan karena status BPJS-nya dinyatakan tidak aktif, meski jarum sudah terpasang di tubuhnya.
“Istri saya harus bolak-balik ke kelurahan, kecamatan, sampai dinas sosial. Perjalanannya hampir satu jam, tapi akhirnya ditolak dan disuruh pindah ke BPJS mandiri,” tutur Ajat.
Bagi Ajat, persoalan ini bukan sekadar perubahan skema jaminan. Dengan penghasilan tidak menentu, membayar iuran bulanan adalah beban tambahan yang sulit dipenuhi. “Saya cuma ingin sehat dan bisa bekerja lagi, bukan malah tambah susah,” ujarnya.
KPCDI menilai kasus-kasus ini menunjukkan kegagalan sistem dalam melindungi kelompok paling rentan. Mereka mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk menghentikan praktik penonaktifan sepihak PBI bagi pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah.
Menurut KPCDI, setiap keputusan penonaktifan harus melalui verifikasi medis aktif dan menyeluruh. Selain itu, diperlukan notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan, serta mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat.
“Harapan kami sederhana: perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan biarkan kebijakan yang keliru meruntuhkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit,” tutup Tony.