Hal ini mestinya menjadi kabar gembira bagi para siswa yang selama ini terkungkung di rumah dan harus melakukan kegiatan belajar secara online. Kembali berkumpul bersama teman-teman sebaya (setelah kurang lebih tiga semester melakukan pembelajaran daring di rumah) tentu menyenangkan. Pasalnya, selain belajar, mereka juga bisa saling berbagi dan mengobrol tentang banyak hal.
Meskipun pada kenyataannya, ada sebagian anak yang justru kurang bersemangat dalam menyambut PTM terbatas ini. Mungkin karena mereka terlalu lama belajar online di rumah, di mana belajar secara online bisa dilakukan dengan santai sambil diselingi bermain game misalnya, sehingga mereka merasa malas untuk kembali belajar di sekolah, mengenakan atribut seragam dan sepatu.
Lantas, kira-kira apa yang harus dilakukan ketika guru menghadapi anak-anak yang kurang bersemangat melakukan kegiatan PTM terbatas?
Menurut saya, guru harus melakukan pendekatan, berusaha menjelaskan dengan bijak, bahwa sekolah tatap muka itu sangat penting dan lebih utama ketimbang belajar secara online di rumah, karena di sekolah anak-anak bisa belajar bersosialisasi dan bermusyawarah tentang banyak hal bersama teman-teman, bahkan para guru.
Ketika ada mata pelajaran yang belum bisa dipahami, anak juga bisa bertanya langsung, secara tatap muka bersama teman-teman dan juga gurunya.
Ada Batasnya
Hal yang perlu diingat, meskipun PTM sudah dibuka, tapi tetap ada batasannya. Kenapa PTM harus dibatasi? Bukankah virus korona sudah hilang dari bumi ini? Apa lagi yang perlu dikhawatirkan? Mungkin pertanyaan-pertanyaan seperti ini terlintas di benak sebagian orang.
Penting dipahami bersama bahwa virus korona masih ada (belum benar-benar hilang dari negeri ini sehingga masih perlu diwaspadai) dan bisa ditularkan dari orang ke orang.
Karenanya, pihak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memberikan batasan-batasan pada kegiatan PTM tersebut. Istilahnya, PTM terbatas.
Namun, kegiatan PTM terbatas ini hanya dibuka di wilayah atau daerah yang masuk PPKM level satu, dua, dan tiga. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan Kemdikbud.go.id, bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah level satu sampai dengan tiga, membuka kesempatan bagi satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan izin dari pemerintah daerah.
Dari 514 kabupaten/kota, 471 daerah di antaranya berada di wilayah PPKM level 1-3. Jika dihitung dari jumlah sekolah sebanyak 540 ribu sekolah, 91 persen di antaranya diperbolehkan melakukan PTM terbatas.
Selain itu, dalam pelaksanaan PTM terbatas ini, anak juga harus mendapat izin wali muridnya. Ketika anak sedang dalam kondisi kurang fit atau sedang sakit (flu atau batuk misalnya) maka pihak wali murid bisa membuat surat izin tidak masuk yang ditujukan kepada guru kelasnya.
Konsep PTM Terbatas
Bicara tentang konsep PTM terbatas, Ade Nasihudin Al Ansori dalam tulisannya di Liputan6.com memaparkan keterangan Jumeri, selaku Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, bahwa konsep yang benar dari PTM terbatas adalah mengatur jumlah peserta didik di setiap kelas agar menjadi lebih sedikit dari jumlah normal.
Pengaturan juga dilakukan pada meja dan kursi pelajar. Jumlah kursi dikurangi dan jaraknya diatur sesuai protokol. Menurut Jumari, PTM terbatas ini pemahamannya yang benar adalah anak tidak perlu mengikuti pembelajaran penuh dalam sehari, tapi diatur sesuai kebutuhan di sekolah masing-masing, jumlah harinya tidak harus tiap hari.
Membatasi kegiatan belajar-mengajar tentu menjadi hal yang niscaya di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Hal ini guna mencegah atau mengantisipasi anak agar tetap sehat dan diharapkan tidak terpapar virus yang membahayakan kesehatannya.
Protokol kesehatan harus terus menjadi prioritas di sekolah, seperti cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker, dan menjaga jarak dengan teman-temannya.
Merujuk keterangan di laman Kemdikbud.go.id, Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek, membeberkan contoh yang pernah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo terkait atauran PTM terbatas.
Nadiem mengatakan, “Contohnya seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19”.
Akhirnya, kita semua berharap, semoga PTM terbatas ini dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan nyaman. Semoga virus korona dan berbagai virus berbahaya lainnya segera hilang tak bersisa dari muka bumi ini, agar kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan kembali dengan normal dan tanpa kendala yang berarti. Semoga saja.
Sam Edy Yuswanto, penulis lepas, bermukim di Kebumen