Bagi umat Islam, mempelajari hukum Islam adalah hal yang sangat penting. Dari ketetapan hukum-hukum tersebut umat Islam jadi tahu mana hal-hal yang diperbolehkan dan mana hal-hal yang harus dijauhi.
Salah satu buku yang membahas tentang seputar hukum Islam berjudul Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustaz Dr. Oni Sahroni, MA. Dalam testimoni buku ini KH. Dr. M. Hasanudin, M.Ag. mengatakan: “Buku ini menjawab berbagai persoalan muamalah kontemporer dari sudut pandang hukum Islam, ditulis oleh ahlinya”.
Salah satu hal yang menjadi bahasan buku ini yakni tentang bagaimana hukum bekerja pada usaha yang tidak halal. Ada sebuah pertanyaan yang disampaikan oleh Abdullah dari Jakarta, “Bagaimana pandangan fikih terhadap para pegawai atau karyawan (profesional) yang bekerja di tempat (usaha) yang tidak halal, seperti diskotik dan sejenisnya? Bagaimana pandangan fikih juga terhadap pendapatannya?”
Begini jawaban dari Ustaz Dr. Oni Sahroni, MA dalam bukunya tersebut: Dana non-halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal (al-kasbu al-ghairi al-mayru’). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menjelaskan, beberapa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah tersebut yaitu usaha lembaga keuangan konvensional, perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang. Kemudian, produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram atau penyedia barang-barang dan jasa yang merusak moral.
Jika dijelaskan ulang, bekerja di usaha yang tidak halal tersebut adalah bekerja di perusahaan (entitas) yang bisnis utama usahanya tidak halal. Di antara kegiatan usahanya mengatur atau memperjualbelikan produk yang tidak halal, baik haram karena fisik (seperti babi dan khamr) maupun haram karena non-fisik. Di antara contohnya adalah bekerja di (minuman keras dan asusila), usaha produksi (distribusi) narkoba, usaha produksi pornografi dan pornoaksi, usaha pencucian uang, transaksi korupsi dan sejenisnya.
Menurut fikih, bekerja di usaha-usaha tersebut di atas itu tidak diperkenankan (haram) dalam Islam, termasuk setiap orang yang terlibat dalam usaha tersebut juga tidak diperkenankan dalam Islam. Contohnya dalam masalah riba. Dari Jabir, beliau mengatakan, “Rasulullah Saw. melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat, dan saksinya. Rasulullah Saw. bersabda, ‘Mereka itu dosanya sama.’” (HR. Muslim).
Masih banyak persoalan (sekaligus penjelasan hukumnya) yang dibahas dalam buku ini, misalnya tentang jual beli saham untuk spekulasi, adab berutang, berzakat secara online, dan lain-lain.