Jepang yang kita kenal selama ini ternyata tidak hanya terkenal dengan keindahannya saja, loh! Selain negaranya yang indah, ternyata Jepang juga dikenal dunia sebagai negeri teramah kepada disabilitas. Hal itu bukan hanya kata-kata belaka, namun juga dibuktikan sendiri oleh fasilitas-fasilitas umum yang ada di Jepang dan kesaksian dari penyandang disabilitas sendiri.
Banyak warga negara asing penyandang disabilitas yang membagikan tulisannya lewat blog-blog di internet tentang kesaksiannya selama hidup di Jepang. Salah satunya adalah Christie Damayanti, penderita kanker dan stroke yang menyebabkan kelumpuhan sebagian tubuhnya, hal itu membuatnya harus berada di kursi roda. Dia menghabiskan hidupnya untuk travelling ke berbagai negara dan sering ke Jepang untuk mengunjungi anaknya yang kuliah disana. Dia mengatakan bahwa di Jepanglah dia menemukan dunianya. Di Jepang dia bisa hidup mandiri dengan pandangan yang baik dari masyarakat juga menikmati fasilitas umum yang nyaman. Sejauh ini dia bilang Jepanglah negara yang paling ramah terhadap dirinya.
Singapura dan beberapa negara bagian Eropa lainnya memanglah ramah terhadap disabilitas, namun fasilitas yang disediakan tidak memenuhi kebutuhan kaum disabilitas seutuhnya. Menurutnya, sejauh ini Jepanglah negeri yang paling ramah kepada kaum disabilitas. Lalu apa sih yang bisa membuat Jepang menjadi negara yang ramah disabilitas? dan apa saja fasilitas di Jepang yang bisa membuatnya menjadi negeri paling ramah terhadap disabilitas? Selanjutnya kita akan membahas lebih lanjut mengenai hal itu.
Undang-Undang Jepang Tentang Disabilitas
Bagaimana awal mula Jepang dapat menjadi negara yang ramah untuk disabilitas dan apa yang dilakukan Jepang sehingga dapat membentuk masyarakat yang memiliki pandangan baik terhadap kaum disabilitas? Perlu diketahui bahwa Jepang memasukkan isu disabilitas ini ke dalam undang-undangnya. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, terjadi perubahan besar pada undang-undang tentang disabilitas di Jepang. Jepang membentuk undang-undang yang menjamin hak dan kesejahteraan kaum disabilitas dan pada tahun 2014 menandatangani perjanjian dengan PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Undang-undang yang menjamin hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Jepang salah satunya adalah “Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas” yang disahkan pada tahun 2012 dan “Undang-Undang Promosi Ketenagakerjaan untuk Penyandang Disabilitas” yang diamandemen pada tahun 2013. Menurut saya itu adalah undang-undang tentang disabilitas yang paling berarti di Jepang. Dengan adanya Undang-Undang penghapusan diskriminasi terhadap kaum disabilitas, maka para penyandang disabilitas dapat hidup dengan nyaman tanpa adanya pandangan buruh dari masyarakat. Lalu dengan adanya Undang-undang ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas di Jepang, membuat para penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja seperti orang normal. Sehingga kesejahteraan hidup mereka pun dapat terjamin. Shougaisha Koyou No Shokushin Nado Ni Kansuru Houritsu, salah satu poin dalam undang-undang ini dipersyaratkan bahwa perusahaan swasta wajib memenuhi kuota penyandang disabilitas sebesar 2,0%. Walau pun dalam survey yang dilakukan oleh Ministry of Health Labor and Welfare pada tahun 2015 menyatakan bahwa kuota ini belum terpenuhi seutuhnya, tetapi jumlahnya selalu meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan ada juga beberapa perusahaan yang berhasil melampaui jumlah tersebut. Hal ini berarti semakin banyak penyandang disabilitas yang memiliki kesempatan bekerja di masyarakat seperti orang normal.
Dari interaksi dalam pekerjaan, aktivitas sehari-hari, serta undang-undang yang telah mengatur tentang disabilitas ini, membuat masyarakat Jepang dapat mengubah pandangannya terhadap kaum disabilitas. Ternyata kaum disabilitas pun memiliki kesempatan yang sama, serta mampu bekerja dan beraktifitas seperti orang pada umumnya. Begitulah Jepang membentuk masyarakatnya yang memiliki pandangan baik terhadap kaum disabilitas. Dengan adanya undang-undang seperti itu, membuktikan bahwa Jepang dan masyarakatnya sangat menghargai dan menjunjung tinggi hak-hak kaum disabilitas. Kira-kira di Indonesia kapan ya bisa ada undang-undang yang mengatur tentang hak-hak dan menjamin kesejahteraan kaum disabilitas seperti ini?
Fasilitas Umum untuk Disabilitas di Jepang
Selain undang-undang yang mengatur tegas tentang hak-hak dan menjamin kesejahteraan kaum disabilitas, ternyata ada aspek lain loh yang membuat Jepang dinilai sebagai negeri yang paling ramah terhadap disabilitas, yaitu fasilitas-fasilitas yang disediakan untuk penyandang disabilitas sendiri. Berikut ini adalah beberapa fasilitas di Jepang untuk kaum disabilitas.
1. Bidang Pendidikan
Bidang Pendidikan di Jepang cukup ramah terhadap kaum disabilitas. Di Jepang siswa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah di sekolah umum seperti siwa normal lainnya. Selain itu, ada juga Pendidikan inklusif, yaitu sekolah khusus yang disediakan bagi penyandang disabilitas. Sekolah ini tentunya dilengkapi dengan fasilitas dan pengajar yang memadai. Misalkan sekolah khusus untuk siswa tunanetra atau tunarungu, dan masih banyak sekolah lain yang disesuaikan dengan kondisi penyandang disabilitasnya.
2. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana di Jepang untuk penyandang disabilitas dianggap adalah yang paling memadai. Sarana dan prasarana tersebut antara lain parkiran khusus, lift khusus, bahkan bel, toilet umum, serta jembatan selalu ada yang khusus disediakan bagi penyandang disabilitas. Hal-hal khusus untuk penyandang disabilitas ini selalu ada di fasilitas umum manapun, termasuk tempat wisata. Sehingga tidak menghalangi penyandang disabilitas yang ingin bepergian. Fasilitas untuk penyandang disabilitas pun dapat digunakan secara mandiri.
Salah satu hal di Jepang yang dinilai paling memadai untuk penyandang disabilitas adalah jalan-jalan di Jepang yang dibuat lebar dan rata. Jalanan yang luas ini sangat memudahkan penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Di jalanan yang lebar ini mereka bisa bergerak bebas dan leluasa. Bahkan dapat menggerakkan kursi rodanya secara mandiri. Hal inilah yang menjadi nilai plus Jepang di mata para penyandang disabilitas terutama yang berasal dari negara asing.
3. Bidang Pekerjaan
Dalam hal pekerjaan, pemerintah Jepang mengatur pemberdayaan penyandang disabilitas lewat undang-undang, yaitu Shougaisha Koyou no Sokushin nado ni Kansuru Houritsu yang disahkan pada tahun 1960. Dalam undang-undang ini tertulis bahwa setiap perusahaan harus memenuhi kuota untuk pegawai penyandang disabilitas. Bagi perusahaan yang mampu mempekerjakan penyandang disabilitas di atas target yang telah ditentukan, maka akan ada rewind untuk perusahaan tersebut. Aturan ini terbukti mampu membuat penyandang disabilitas terserap ke dalam kuota tenaga kerja dan membuat penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja seperti orang normal. Undang-undang ini dinilai efektif untuk menjamin kesejahteraan kaum penyandang disabilitas.
4. Anjing Pemandu
Selain sarana prasarana serta dukungan undang-undang, pemerintah Jepang juga menyediakan anjing pemandu yang ditujukan untuk membantu kehidupan sehari-hari para penyandang disabilitas. Selain pintar anjing merupakan hewan yang setia kepada pemiliknya, untuk itu di Jepang anjing-anjing dengan ras khusus dilatih untuk dapat melakukan tugas-tugas khusus dan membantu kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas. Secara garis besar, anjing pemandu di Jepang dikelompokkan dalam tiga golongan, yaitu (Anjing pemandu untuk tunanetra), (Anjing pelayan untuk disabilitas), dan (Anjing untuk membantu orang dengan gangguan pendengaran).
Biasanya para penyandang disabilitas yang membawa anjing pemandu diizinkan memasuki fasilitas dan tempat-tempat umum bersama anjingnya. Anjing ini pun sangat setia dan menemani pemiliknya kemanapun pemiliknya pergi. Bahkan anjing pemandu ini sempat masuk ke berita internasional karena memandu pemiliknya yang mengikuti olimpiade. Tidak hanya membantu penyandang disabilitas secara perorangan, ada juga anjing pemandu khusus yang diletakkan di fasilitas umum untuk membantu para penyandang disabilitas secara umum.
Itulah tadi beberapa hal yang menyebabkan Jepang disebut sebagai negara yang paling ramah terhadap disabilitas. Jepang membentuk masyarakatnya sedemikian rupa agar mampu saling menghargai dan menghapuskan diskriminasi terhadap kaum disabilitas. Tidak hanya itu Jepang juga memberikan kesempatan yang sama kepada kaum disabilitas untuk hidup seperti orang normal di masyarakat dalam hal Pendidikan dan pekerjaaan.
Segala hal yang dilakukan Jepang untuk penyandang disabilitas mulai dari undang-undang hingga fasilitas dinilai berhasil karena mampu membuat penyandang disabilitas di Jepang dapat hidup dengan nyaman tanpa mendapat pandangan buruk dari masyarakat atau pun kehilangan hak-haknya. Hal ini yang kemudian menyebabkan warga negara asing terutama penyandang disabilitas memilih untuk tinggal di Jepang. Karena disinilah mereka menemukan kehidupannya. Mereka bisa hidup dengan nyaman dan mandiri. Hal itulah yang diharapkan oleh kaum disabilitas. Semoga kedepannya hal yang dilakukan Jepang untuk kaum disabilitas ini dapat menjadi inspirasi bagi negara-negara lain. Sehingga kaum disabilitas di berbagai negara dapat merasakan hal yang sama.