Kemajemukan dan keragaman merupakan sunnatullah. Telah diketahui bersama bahwa telah banyak ayat al-Qur'an dan hadis Nabi yang menerangkan bahwa perbedaan-perbedaan antar manusia adalah mutlak kehendak Allah Swt.
Perbedaan-perbedaan tersebut telah ada semenjak masa Rasulullah. Di antara sahabat pernah terjadi perbedaan mengenai sejumlah pemahaman, tafsir dan takwil. Perbedaan-perbedaan tersebut kemudian ditetapkan oleh Nabi Saw sebagai hukum syariat.
Aturan fikih tentang makmum yang ketinggalan rakaat salat itu asalnya bukan dari Nabi Saw, namun dari sahabat, lalu ditetapkan oleh Nabi Saw sebagai hukum. Bacaan saat i'tidal salat juga mulanya dari sahabat, kemudian ditetapkannya oleh Nabi Saw sebagai hukum.
Begitu pun azan dua kali dalam salat Jumat yang kemudian kita ikuti hingga kini itu juga berasal dari Utsman bin Affan. Dan salat Tarawih berjamaah itu juga berasal dari sahabat nabi, Umar bin Khattab.
Keragaman perbedaan pendapat, pandangan dan takwil hukum di antara para ulama salaf yang begitu luas hingga melahirkan banyak mazhab dan aliran dalam Islam secara umum, tetaplah memperlihatkan kepada kita bagaimana cara menyikapinya. Maka, sikap kita dalam menghadapi perbedaan-perbedaan tersebut seyogianya menerima dengan dewasa, legawa dan bijaksana.
Dalam buku Masak Hijrah Begitu?, Edi AH Iyubenu mencantumkan riwayat dan bukti sejarah dari ulama terdahulu yang tidak diragukan integritas ilmunya, kevalidan nasab dan sanadnya, serta kecintaannya yang begitu besar kepada Allah dan rasul-Nya, dalam menerima perbedaan-perbedaan dan kemajemukan.
Imam Malik menolak keinginan Khalifah Abu Ja'far al-Manshur yang ingin menjadikan mazhab Maliki sebagai satu-satunya sumber hukum Islam bagi masyarakat muslim waktu itu. Beliau khawatir itu hanya akan menciptakan ketegangan dan pertikaian di antara umat Islam.
Imam Ahmad bin Hanbal membantah pujian seseorang yang mengatakan bahwa takwil hukumnya adalah yang terbaik dan terbenar. Ini memperlihatkan penghormatan beliau terhadap kemajemukan dan keragaman.
Syaikh Abdul Qadir al-Jailani pernah menasihatkan agar tidak menyebarkan mazhab lain di antara masyarakat Islam yang telah bagus menganut mazhab tertentu. Demi menghindari ketegangan dan permusuhan.
Imam Malik yang memiliki murid hebat seperti Imam Syafi'i, kedunya pun mendirikan mazhab tersendiri di wilayah masing-masing tanpa ada konflik di antara mereka (hlm. 46).
Intinya, kemajemukan hidup ini mutlak ketetapan yang telah dikehendaki Allah Swt. Hikmahnya adalah untuk menguji kita siapa yang paling kuat memegang tali Allah dan rasul-Nya, serta siapakah yang paling baik amal perbuatannya.