Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Erni
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Baru-baru ini, isu terkait seleksi terbuka atau lelang jabatan menjadi perbincangan hangat di dunia maya, walaupun istilah ini bukanlah suatu hal yang baru. Dengan munculnya isu ini, nyatanya telah mampu menuai pro dan kontra dari banyak kalangan masyarakat.

Perlu diketahui bahwa, sebetulnya seleksi terbuka ini merupakan amanah dari UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan pengisian jabatan pimpinan tinggi ini merupakan salah satu bagian dari manajemen ASN itu sendiri.

Menurut beberapa orang, dengan adanya seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi ini bisa menjadi peluang untuk para ASN. Namun nyatanya terdapat banyak sekali ASN yang enggan untuk mengikuti seleksi terbuka ini, hal tersebut menjadi hal yang menarik untuk dikaji. Apa sebetulnya yang menjadi pro dan kontra dalam penerapan seleksi ini.

Sebelum membahas hal tersebut lebih jauh lagi, pada UU tentang ASN sendiri sudah diatur terkait pelaksanaan sistem merit. Hal tersebut terdapat pada UU pasal 1 No. 5 tahun 2014. Menurut UU tersebut, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa ada pembedaan ras, suku, agama, warna kulit, asal daerah atau yang lainnya.

Seharusnya dengan adanya UU ini bisa menjadi acuan bagi para ASN untuk mengikuti proses sistem seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi ini. Karena, dengan adanya UU tersebut seharusnya perekrutan bisa dilaksanakan secara adil dan transparan.

Pemerintah melaksanakan seleksi terbuka ini tentu bukan karena tidak memiliki alasan dan tujuan. Selain sebagai pendorong keberhasilan reformasi birokrasi, perekrutan terbuka juga diharapkan bisa menjadi jalan untuk memperoleh pegawai yang kompeten, dan akan menjadi peluang juga bagi ASN untuk menaikkan jabatannya.

Untuk mendukung tujuan tersebut, seleksi terbuka yang dicanangkan juga bertumpu pada pasal 28D UUD 1945 yang berarti bahwa, setiap orang memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam seleksi terbuka tersebut. Di samping itu, seleksi juga dilakukan berdasarkan fit and proper test, yang bisa menjadi faktor timbulnya persaingan positif dalam seleksi.

Mengutip dari website resmi BKPSDM Belitung menjelaskan bahwa adanya lelang jabatan ini memiliki banyak sekali keuntungan, misalnya adalah diperolehnya pegawai yang berkualitas dikarenakan terhindar dari Intervensi pihak manapun dalam penetapan dan pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural, dampaknya akan lebih obyektif dan mampu bekerja lebih optimal dalam membina karir PNS, sehingga akan menghasilkan banyak kader pejabat yang berkualitas.

Di samping tanggapan positif tersebut, nyatanya masih belum mampu menarik para ASN untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi terbuka yang dibuat oleh PAN RB ini. Sebagaimana pada kasus seleksi terbuka di wilayah Jakarta tercatat bahwa terdapat 239 ASN yang tidak mengikuti seleksi terbuka walaupun sudah diterbitkan surat instruksi mengenai seleksi terbuka JPT.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Gembong Warsono, ia beranggapan bahwa, alasan ASN enggan untuk ikut serta dalam seleksi terbuka ini adalah karena adanya demosi dan peran TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan).

Sedangkan menurut Andi P. Rukka beliau beranggapan bahwa, seleksi terbuka ini hanyalah akal-akalan pemerintah daerah saja untuk mengelola birokrasi sebagai arena untuk mempraktekkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Mereka hanya akan merekrut orang-orang yang mereka senangi bukan pada kualifikasi dan kompetensi. Dan bahkan pada pelaksanaan seleksi terbuka ini belum adanya sistem pengawasan dalam proses seleksi yang membuat ASN semakin yakin bahwa seleksi terbuka ini hanyalah akal-akalan pemerintah daerah saja.

Dari pro dan kontra tersebut, sebetulnya seleksi terbuka ini merupakan langkah yang cukup efektif, dan sebagai pertimbangan seharusnya pemerintah bisa lebih memaksimalkan lagi skema dari seleksi terbuka ini guna untuk lebih meyakinkan ASN . Seperti halnya ialah membuat sistem pengawasan dalam proses seleksi terbuka, dengan tujuan agar dalam proses seleksi tidak terjadi kecurangan di dalamnya.

Erni