Data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di situs raidsforum.com. Data tersebut mencakup nomor induk kependudukan, kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, email, nama, alamat, hingga gaji. Ironisnya data tersebut diduga merupakan data dari peserta Badan penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dijual di forum peretas Raid Forums.
Fenomena ini kian menunjukan bahwa era digital ancaman kebocoran data pribadi merupakan permasalahan serius dan bukan hal yang sepele. Sebab kebocoran data pribadi berdampak pada penyalahgunaan untuk berbagai penipuan, pencurian, pembobolan rekening, penawaran produk, pelanggaran privasi hingga berbagai bentuk teror seperti doxing. Adanya kebocoran data pribadi ini menjadi pertanda bahwa sistem perlindungan dan pengelolaan data pribadi saat ini mutlak diperlukan.
Oleh sebab itu ada dua hal yang penting disegerakan yaitu; Pertama, saat ini diperlukan peraturan perundangan-undangan yang melindungi data pribadi. Sebab hingga saat ini Indonesia belum memiliki UU yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi. Padahal UU tersebut dapat berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur secara komprehensif terkait perlindungan dan pengelolaan data pribadi.
Indonesia memang masih ketinggalan, sebab di beberapa negara tentangga kita telah memiliki UU tentang Perlindungan Data Pribadi, seperti Singapura yang memiliki The Personal Data Protection Act No 26 of 2012 serta Malaysia yang juga memiliki Personal Data Protection Act 2010.
Dengan kata lain, tidak ada waktu lagi untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab dalam RUU tersebut nanti akan ada banyak hal yang diatur perihal data pribadi seperti, pengendali data pribadi, mekanisme penananganan dan pemulihan kebocoran, sanksi pidana bagi penyalahgunaan data pribadi hingga penyelesaiakan sengketa perlindugan data pribadi.
Kedua, juga diperlukan kehadiran komisi perlindungan data pribadi. Komisi ini nantinya akan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai platform digital yang berada di bawah naungan kementerian dan lembaga negara. Sehingga kedepan tidak ada lagi kita mendengar adanya kebocoran data dari kementerian seperti yang seringkali terjadi selama ini.
Singkat kata, dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi serta hadirnya Komisi Perlindungan Data, diharapkan kedepan data pribadi setiap warga negara Indonesia, akan selalu terjamin kerahasiaanya.
Baca Juga
-
Ancaman Sanksi dari PDIP Soal Capres Terkesan Lebay
-
Mengapa Video Santri Tutup Telinga saat Dengar Musik Begitu Viral?
-
Gegara Bentangkan Poster ke Jokowi, Akhirnya Suroto Diundang ke Istana
-
Pejabat Negara Makin Kaya Raya Selama Pandemi, Bagaimana Sikap Publik?
-
Partai Demokrat Ditantang oleh Rakyat untuk Menjadi Oposisi?
Artikel Terkait
-
Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
-
5 Tips Melindungi Data Pribadi saat Terhubung ke Wi-Fi Publik
-
Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi
-
Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata
-
ASUS ExpertBook Ultra: Laptop Profesional dengan Mobilitas Tinggi dan Performa AI
Kolom
-
PLTSa DIY Ubah Sampah Jadi Listrik, Solusi Masalah atau Beban Baru?
-
Paspor Hijau di Negeri Orang: Ketika Dokumen Negara Menjadi Citra Bangsa
-
Jebakan Halusinasi Kemenangan, Mengapa Judi Online Bikin Orang Ketagihan?
-
Bahaya Deepfake AI: Dari Manipulasi Wajah Sultan hingga Krisis Kepercayaan
-
Ekonomi RI Dipuji IMF: Mengapa Kantong Kelas Menengah Tipis?
Terkini
-
Sinopsis Reporting Live, Film Thriller Terbaru Parineeti Chopra di Netflix
-
The Bridesmaids Tale: Ketika Luka Lama Membuat Kita Takut Jatuh Cinta Lagi
-
The Call: Satu Panggilan, Dua Nasib, dan Kesalahan yang Tak Bisa Ditarik
-
Sinopsis In a Holidaze, Film Romcom Bertema Natal yang Siap Bikin Baper
-
Buku We Are the Keystones, Mengenal Pahlawan Tersembunyi Penjaga Alam