Meskipun ada perbedaan, tapi pada dasarnya, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama-sama harus diperjuangkan. Ada banyak kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang mestinya ditunaikan dan perlakukan tanpa ada perbedaan atau tebang pilih, misalnya hak mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.
Dalam buku Muslimah yang Diperdebatkan (Mojok, 2019) Kalis Mardiasih berbicara tentang banyak hal yang berkaitan dengan hak-hak kaum perempuan yang terkadang dipandang sebelah mata oleh sebagian orang, terlebih oleh kaum laki-laki. Misalnya, mengenakan kain kerudung saat bekerja adalah salah satu hak bagi kaum perempuan muslimah. Sayangnya, masih ada negara dan tempat kerja yang tak membolehkan perempuan muslimah mengenakan jilbab saat bekerja.
Misalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh pengadilan Eropa yang melarang pekerja mengenakan pakaian yang memuat simbol pemikiran maupun agama, utamanya di lingkungan profesional. Peraturan itu paling kuat tentu merujuk kepada pemakaian jilbab.
Pendidikan adalah termasuk hal prioritas dalam kehidupan. Ini artinya, pendidikan semestinya tak boleh diabaikan oleh setiap orang, baik laki-laki maupun kaum perempuan. Islam juga mengajarkan agar kita selalu berusaha menimba ilmu, di mana saja, kapan saja, selama hayat masih dikandung badan. Sayangnya, masih ada sebagian orang, biasanya dari aliran Islam garis keras, yang memandang bahwa kaum perempuan tak perlu mengenyam pendidikan tingi-tinggi.
Kalis Mardiasih merasakan kegeramannya saat melihat meme yang diunggah oleh aliran garis keras, berupa gambar laki-laki yang lari terbirit-birit dikejar perempuan berpendidikan S-2 dan S-3. Meme tersebut secara tidak langsung telah menumpulkan hak kaum perempuan untuk memperoleh pendidikan yang tinggi. Hal ini tentu bertolak belakang dengan ajaran Islam tentang kewajiban menuntut ilmu sepanjang hidup bagi laki-laki dan kaum perempuan.
Bila melihat catatan sejarah tentang pentingnya pendidikan bagi kaum perempuan, mestinya kita bisa becermin pada perjuangan Nyai Ahmad Dahlan bersama Aisyiyah. Pada tahun 1919, mereka sudah mampu mendirikan TK alias Busthanul Athfal yang hingga kini jumlahnya sudah mencapai 5.865 buah. Dan sekarang, perguruan tinggi Aisyiyah itu telah tersebar di mana-mana (Muslimah yang Diperdebatkan, halaman 25).
Pemikiran-pemikiran Kalis Mardiasih tentang hak-hak kaum perempuan yang harus ditunaikan dalam buku Muslimah yang Diperdebatkan sangat menarik untuk dikaji, harapannya ke depan tak ada lagi hak-hak kaum perempuan yang ditindas atau tertindas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama.
***
Baca Juga
-
Ulasan Buku Setengah Jalan, Koleksi Esai Komedi untuk Para Calon Komika
-
Ulasan Buku Jadilah Pribadi Optimistis, Lebih Semangat Mengarungi Kehidupan
-
Rangkaian Kisah Penuh Hikmah dalam Buku Berguru pada Saru
-
Pentingnya Memiliki Prinsip Hidup dalam Buku Menjadi Diri Sendiri
-
Menjalani Hidup dengan Tenang dalam Buku Hujan Bahagia
Artikel Terkait
-
4 Skincare Berbahan Beta Glucan, Lembapkan Kulit Lebih dari Hyaluronic Acid
-
Jangan Takut Berbisnis, Ini Pilihan Program Bantuan Untuk Perempuan Wirausaha
-
Review Novel 'Entrok': Perjalanan Perempuan dalam Ketidakadilan Sosial
-
Ulasan Buku Quiet Karya Susan Cain: Kekuatan Seorang Introvert
-
Ulasan Novel A Pocket Full of Rye: Pengkhianatan dan Keserakahan Keluarga
Ulasan
-
Ulasan Webtoon Our Secret Alliance: Perjanjian Palsu Ubah Teman Jadi Cinta
-
Novel The Good Part: Makna Perjuangan yang Menjadikan Hidup Lebih Sempurna
-
Buku The Psychological of Money: Perspektif Psikologis dalam Mengelola Uang
-
Cafe Hello Sapa, Kombinasi Sempurna antara Kopi dan Pemandangan Danau Sipin
-
Warung Nasi Goreng Binjai, Tempat Kuliner Malam Penuh Rasa di Pekanbaru
Terkini
-
Pemain PC Kini Bebas dari PSN! Sony Ubah Kebijakan Akun PlayStation
-
Timnas Indonesia, Gelaran Piala Asia dan Bulan April yang Selalu Memihak Pasukan Garuda
-
Lee Jung-eun Siap Jadi Bibi Kim Ji-won dalam Drama Baru 'Doctor X'
-
Jadi Couple di 'The Haunted Palace', Chemistry Yook Sungjae dan Bona Dipuji
-
NCT Wish Ekspresikan Gaya Y2K di Comeback Album Terbaru 'Poppop'