Meskipun ada perbedaan, tapi pada dasarnya, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama-sama harus diperjuangkan. Ada banyak kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang mestinya ditunaikan dan perlakukan tanpa ada perbedaan atau tebang pilih, misalnya hak mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.
Dalam buku Muslimah yang Diperdebatkan (Mojok, 2019) Kalis Mardiasih berbicara tentang banyak hal yang berkaitan dengan hak-hak kaum perempuan yang terkadang dipandang sebelah mata oleh sebagian orang, terlebih oleh kaum laki-laki. Misalnya, mengenakan kain kerudung saat bekerja adalah salah satu hak bagi kaum perempuan muslimah. Sayangnya, masih ada negara dan tempat kerja yang tak membolehkan perempuan muslimah mengenakan jilbab saat bekerja.
Misalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh pengadilan Eropa yang melarang pekerja mengenakan pakaian yang memuat simbol pemikiran maupun agama, utamanya di lingkungan profesional. Peraturan itu paling kuat tentu merujuk kepada pemakaian jilbab.
Pendidikan adalah termasuk hal prioritas dalam kehidupan. Ini artinya, pendidikan semestinya tak boleh diabaikan oleh setiap orang, baik laki-laki maupun kaum perempuan. Islam juga mengajarkan agar kita selalu berusaha menimba ilmu, di mana saja, kapan saja, selama hayat masih dikandung badan. Sayangnya, masih ada sebagian orang, biasanya dari aliran Islam garis keras, yang memandang bahwa kaum perempuan tak perlu mengenyam pendidikan tingi-tinggi.
Kalis Mardiasih merasakan kegeramannya saat melihat meme yang diunggah oleh aliran garis keras, berupa gambar laki-laki yang lari terbirit-birit dikejar perempuan berpendidikan S-2 dan S-3. Meme tersebut secara tidak langsung telah menumpulkan hak kaum perempuan untuk memperoleh pendidikan yang tinggi. Hal ini tentu bertolak belakang dengan ajaran Islam tentang kewajiban menuntut ilmu sepanjang hidup bagi laki-laki dan kaum perempuan.
Bila melihat catatan sejarah tentang pentingnya pendidikan bagi kaum perempuan, mestinya kita bisa becermin pada perjuangan Nyai Ahmad Dahlan bersama Aisyiyah. Pada tahun 1919, mereka sudah mampu mendirikan TK alias Busthanul Athfal yang hingga kini jumlahnya sudah mencapai 5.865 buah. Dan sekarang, perguruan tinggi Aisyiyah itu telah tersebar di mana-mana (Muslimah yang Diperdebatkan, halaman 25).
Pemikiran-pemikiran Kalis Mardiasih tentang hak-hak kaum perempuan yang harus ditunaikan dalam buku Muslimah yang Diperdebatkan sangat menarik untuk dikaji, harapannya ke depan tak ada lagi hak-hak kaum perempuan yang ditindas atau tertindas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama.
***
Baca Juga
-
Buku Petunjuk Hidup Bebas Stres dan Cemas: Sebuah Upaya Menghalau Kecemasan
-
Motivasi Menulis untuk Calon Penulis: Buku Menjual Gagasan dengan Tulisan
-
Review Buku Etiket Bekerja: Upaya Meningkatkan Kualitas Diri
-
Review Buku Puasa Para Nabi: Mengurai Hikmah Bulan Ramadan
-
Sampaikanlah Walau Satu Konten, Kiat Menjadi Kreator Konten Profesional
Artikel Terkait
Ulasan
-
Tanteku Seorang Coder: Ketika Urutan Bangun Tidur Jadi Pelajaran Sains Paling Keren
-
3 Cerpen Paling Unik dari 'Lelaki Paruh Baya yang Menikah dengan Maut'
-
Suluk Empat Belas Tarekat dan Transformasi Dakwah dalam Kyai Joksin
-
Trip Singkat 4 Jam di Blitar: Dari Rumah Masa Kecil Bung Karno Sampai "Umrah" Singkat
-
Meneladani Adab Berutang yang Kian Terlupa di Novel Kembara Rindu
Terkini
-
Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global
-
Perut Kenyang tapi Tas Kosong: Ketika Nasi Gratis Tak Bisa Gantikan Buku Tulis
-
Wajib Punya! 5 Body Serum Bikin Kulit Glowing Maksimal Sambut Hari Raya Idulfitri
-
Guncang Pasar Laptop! Apple Rilis MacBook Neo Dibanderol Harga Rp 10 Jutaan
-
Saat Pengkhianatan Dibalas dengan Rencana Cerdas: Ulasan Novel The Camarro