Meskipun ada perbedaan, tapi pada dasarnya, laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama-sama harus diperjuangkan. Ada banyak kesamaan hak antara laki-laki dan perempuan yang mestinya ditunaikan dan perlakukan tanpa ada perbedaan atau tebang pilih, misalnya hak mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.
Dalam buku Muslimah yang Diperdebatkan (Mojok, 2019) Kalis Mardiasih berbicara tentang banyak hal yang berkaitan dengan hak-hak kaum perempuan yang terkadang dipandang sebelah mata oleh sebagian orang, terlebih oleh kaum laki-laki. Misalnya, mengenakan kain kerudung saat bekerja adalah salah satu hak bagi kaum perempuan muslimah. Sayangnya, masih ada negara dan tempat kerja yang tak membolehkan perempuan muslimah mengenakan jilbab saat bekerja.
Misalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh pengadilan Eropa yang melarang pekerja mengenakan pakaian yang memuat simbol pemikiran maupun agama, utamanya di lingkungan profesional. Peraturan itu paling kuat tentu merujuk kepada pemakaian jilbab.
Pendidikan adalah termasuk hal prioritas dalam kehidupan. Ini artinya, pendidikan semestinya tak boleh diabaikan oleh setiap orang, baik laki-laki maupun kaum perempuan. Islam juga mengajarkan agar kita selalu berusaha menimba ilmu, di mana saja, kapan saja, selama hayat masih dikandung badan. Sayangnya, masih ada sebagian orang, biasanya dari aliran Islam garis keras, yang memandang bahwa kaum perempuan tak perlu mengenyam pendidikan tingi-tinggi.
Kalis Mardiasih merasakan kegeramannya saat melihat meme yang diunggah oleh aliran garis keras, berupa gambar laki-laki yang lari terbirit-birit dikejar perempuan berpendidikan S-2 dan S-3. Meme tersebut secara tidak langsung telah menumpulkan hak kaum perempuan untuk memperoleh pendidikan yang tinggi. Hal ini tentu bertolak belakang dengan ajaran Islam tentang kewajiban menuntut ilmu sepanjang hidup bagi laki-laki dan kaum perempuan.
Bila melihat catatan sejarah tentang pentingnya pendidikan bagi kaum perempuan, mestinya kita bisa becermin pada perjuangan Nyai Ahmad Dahlan bersama Aisyiyah. Pada tahun 1919, mereka sudah mampu mendirikan TK alias Busthanul Athfal yang hingga kini jumlahnya sudah mencapai 5.865 buah. Dan sekarang, perguruan tinggi Aisyiyah itu telah tersebar di mana-mana (Muslimah yang Diperdebatkan, halaman 25).
Pemikiran-pemikiran Kalis Mardiasih tentang hak-hak kaum perempuan yang harus ditunaikan dalam buku Muslimah yang Diperdebatkan sangat menarik untuk dikaji, harapannya ke depan tak ada lagi hak-hak kaum perempuan yang ditindas atau tertindas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan agama.
***
Baca Juga
-
Dari Batagor Bang Agus Hingga Pindang Bandeng: Menelusuri Ragam Kuliner di Jakarta
-
Review Buku Fobia Cewek: Kumpulan Kisah Lucu dari Pesantren hingga Jadi Penulis
-
Cinta Itu Fitrah, Tapi Sudahkah Kamu Menaruhnya di Tempat yang Tepat?
-
Berhenti Takut Merasa Sepi! Ini Rahasia Mengubah Kesendirian Menjadi Penyembuhan Diri
-
Menyorot Tradisi Membaca Buku di Negara Jepang di Buku Aneh Tapi Nyata
Artikel Terkait
Ulasan
-
Review The Price of Confession: Saat Ketenangan Terlihat Lebih Mencurigakan
-
Review Film Apex: Metafora Duka dalam Pertarungan Brutal di Alam Terbuka
-
Aftersun: Sebuah Potret Pedih Hubungan Ayah dan Anak yang Menyayat Perasaan
-
Di Balik Novel Marioriawa: Mitos yang Hidup dan Menghantui Realitas
-
Drama Korea Hotel Del Luna: Hilang dari Mata, Tapi Tetap Terasa
Terkini
-
Tumpukan di Balik Senyum Desa Tambakromo
-
Sekolah Gratis Tapi Tak Setara: Hidden Cost yang Menyaring Status Siswa
-
Ilusi Sekolah Gratis: Biaya Tersembunyi yang Membungkam Mimpi Anak Bangsa
-
Sedekah yang Berubah Jadi Tagihan: Tradisi atau Tekanan Sosial?
-
GILA! Mesin Ferrari F355 Dipasang ke Motor, Tenaganya 375 HP Brutal!