Islam adalah agama yang mengatur pelbagai masalah kehidupan. Segala problematika hidup diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi masalah yang mengganggu tatanan kehidupan di kemudian hari.
Di antara masalah penting dalam kehidupan manusia adalah warisan. Warisan sering kali menjadi penyebab renggangnya hubungan silaturahmi antara saudara dengan saudara lainnya. Bahkan, antara anak dan orang tua.
Lalu, bagaimana Islam mengatur masalah waris? Buku Bagi Waris Nggak Harus Tragis membahas pelbagai hal yang berkaitan dengan warisan. Dalam buku ini, pembaca bisa mengetahui banyak hal, termasuk masalah hak-hak yang didapatkan oleh para ahli waris.
Dalam Alquran dijelaskan bahwa masalah waris diatur dengan baik dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama. Salah satunya antara hak bagi anak laki-laki dan perempuan.
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)….” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).
Dari keterangan di atas begitu jelas bahwa hak anak laki-laki lebih banyak yakni sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Mengapa demikian? Karena, biaya hidup dan tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak dari perempuan. Sementara biaya dan kebutuhan hidup perempuan telah dijamin. Kewajiban menafkahinya dibebankan kepada anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki, atau kerabatnya yang lain.
Namun, yang paling penting dan harus diperhatikan adalah utang harus tetap didahulukan dari wasiat. Bahwa warisan itu diberikan kepada ahli waris jika utang (yang meninggal) telah dibayar lunas.
Hikmah di balik mendahulukan utang ini adalah sesungguhnya utang itu tetap menjadi tanggungan pihak yang berutang sebelum dan sesudah dia meninggal. Dan dirinya masih mempunyai orang yang menuntutnya, yaitu pihak yang mengutangi.
Buku ini sangat menarik dan bermanfaat untuk dibaca agar kita mengetahui lebih detail tentang ilmu waris, salah satu ilmu yang harus dipelajari, karena menyangkut kemaslahatan hidup manusia. Jika warisan tidak dibagikan dengan adil, maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi perselisihan dan permusuhan antara para ahli waris.
Baca Juga
Artikel Terkait
Ulasan
-
Menghardik Gerimis, Menikmati Cerita-Cerita Pendek Sapardi Djoko Damono
-
Hidup Terasa Blur: 'Ketika Aku Tak Tahu Apa yang Aku Inginkan' Hadir untuk Jiwa yang Lelah
-
Bank itu Riba? Memahami Prinsip Islam di Buku Ekonomi Moneter Syariah
-
Gak Usah Sok Pintar deh! Refleksi di Buku Orang Goblok Vs Orang Pintar
-
Review Serial Ejakulasi Dini: Drama Komedi Remaja yang Berani dan Kocak!
Terkini
-
Mulai Sekarang! 5 Hobi Sehat yang Bisa Kamu Kuasai Kurang dari 7 Hari
-
Godzilla El Nino 2026: Alarm Keras dari Bumi yang Mulai Hilang Keseimbangan
-
Dari Hangout sampai Ngantor, Intip 4 Ide Outfit Chic ala Shin Ye Eun!
-
Satu Klik Menentukan Nasib: Cara Menguji Link Biar Data Digitalmu Tetap Aman
-
Jumat Santai atau Strategi Serius? Membaca Arah Baru WFH ASN di Indonesia