Seiring dengan mencuatnya kasus TikToker Awbimax yang mengkritisi kinerja Gubernur dan Pemerintah Provinsi Lampung, muncul sebuah istilah baru yang mengiang di masyarakat luas, yakni mengenai Visa Residenta Australia. Iya, berkenaan dengan beragam intimidasi yang dilakukan terhadap keluarga Bima, sekaligus antisipasi hal-hal yang tak diinginkan, banyak kalangan memberikan saran kepada Bima yang kini tengah menuntut ilmu di Negeri Kangguru untuk mengajukan permohonan Visa Resident Australia.
Sudah tahukah teman-teman, apakah Visa Resident Australia itu? Kita bahas sedikit yuk di tulisan kali ini!
Disadur dari laman immi.homeaffairs.gov.au, visa resident Australia adalah sebuah ijin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah resmi Australia. Tak hanya tinggal untuk sementara waktu, visa resident Australia juga bisa bersifat permanen meski tak harus menjadi warga negara Australia sepenuhnya.
Sejatinya, untuk mendapatkan visa ini tidaklah terlalu sulit alurnya. Jika kita merunut pada persayaratan yang tertera pada laman lorven.com.au, ada beberapa cara untuk bisa mendapatkan visa ini, bahkan yang permanen sekalipun. Laman lorven.com.au menuliskan, visa permanen bisa didapatkan dengan cara berkuliah di Australia (terutama yang masih tinggi kebutuhannya di sana), dengan pernikahan, atau dengan bekerja di suatu perusahaan Australia, ataupun dengan jalan menanamkan modal investasi dengan nominal minimal yang telah ditentukan.
Laman liveinmelbourne.vic.gov.au menuliskan, sejatinya Visa Resident Australia yang bersifat permanen berbeda dengan Australian Citizenship. Perbedaan yang paling fundamental terletak pada hak-hak mendasar sebagai warga negara. Seperti contohnya warga negara Australia memiliki keuntungan dalam hal melakukan perjalanan, dimana mereka bisa bebas keluar masuk wilayah Australia, kemudian berhak untuk mengikuti pemilu, dan memiliki keuntungan prioritas untuk mendapatkan layanan pemerintah.
BACA JUGA: Yuk Nostalgia, Ini 4 Tradisi Lebaran ala Generasi 90-an yang Bikin Kangen
Sementara bagi pemegang visa resident Australia, secara garis besar tidak memiliki keuntungan seperti yang telah disebutkan di atas meskipun pemegang visa permanen ini bisa hidup, bekerja maupun belajar tanpa ada pembatasan di Austlaia. Hal ini tak lepas dari status dasar bagi sang pemegang visa, di mana walaupun mereka memegang visa permanent, namun tetaplah bukan seorang warga negara Australia.
Sementara itu, Bima yang sempat diancam dengan berbagai intimidasi berencana untuk mengajukan protection visa subclass 866. Melalui akun TikToknya, Bima Yudho, lelaki yang kini namanya melejit karena berani menyuarakan kondisi daerahnya tersebut mengunggah sebuah video berisikan rencananya untuk mengajukan protection visa subclass 866.
Disadur dari laman visaguide.world, protection visa subclass 866 ini diajukan jika yang bersangkutan merasakan adanya ancaman terhadap keberadaan dan keselamatan di negara kelahirannya sendiri. Dan hal itu bisa dengan mudah didapatkan oleh Bima, mengingat salah satu syarat untuk mendapatkan protection visa subclass 866 ini Bima telah tinggal di Australia dengan perijinan resmi.
Nah, sudah jelas kan sekarang mengenai Visa Resident Australia?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
John Herdman Nganggur Setahun di Timnas Usia Muda, Sebuah Keuntungan atau Kerugian?
-
Gegara Gerald Vanenburg, John Herdman Dipastikan Bakal Nganggur Setahun! Kok Bisa?
-
Indonesia Urung Tampil, Sepak Bola Asian Games Dipastikan Kehilangan Satu Kekuatan Terbaik
-
Regulasi Asian Games 2026 serta Kekecewaan Besar yang Mengintai Penggawa Garuda dan para Suporter
-
Timnas Indonesia, Asian Games 2026 dan Blunder Pemangku Kebijakan yang Terus Meminta Tumbal
Artikel Terkait
Ulasan
-
Review Novel The Great Gatsby: Sisi Gelap American Dream
-
Novel Babel: Menggugat Akar Kolonialisme Lewat Menara Terjemahan
-
Refleksi Imlek: Membedah Pemikiran Soe Hok Gie dalam Catatan Seorang Demonstran
-
Novel Kamar Nomor 7, Teror yang Mengintai di Maitra Boarding School
-
Novel Tuhan Maha Romantis: Saat Cinta Pertama Menguji Keteguhan Komitmen
Terkini
-
Waspada Spyware! Ciri HP Kamu Sedang Disadap dan Cara Ampuh Mengatasinya
-
Min Hee Jin Menang Gugatan Rp292 Miliar, Apa Respons HYBE Selanjutnya?
-
Sajian Khas Imlek Tionghoa Pesisir di Bintan dan Kepulauan Riau, Mana Favoritmu?
-
Love Through A Prism: Comeback Yoko Kamio di Era Klasik London
-
Pemburu Waktu dan Takdir yang Dihapus