Bela Sambo Mati-matian, Nikita Mirzani Semprot Hakim: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa Manusia!

Sekar Anindyah Lamase
Bela Sambo Mati-matian, Nikita Mirzani Semprot Hakim: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa Manusia!
Nikita Mirzani [Instagram]

Nikita Mirzani ikut buka suara dan menanggapi soal vonis hukuman mati yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mengenai vonis tersebut, Nikita tampaknya tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Hal itu disampaikan oleh Nikita Mirzani dalam live streamingnya ketika Nikmir berada di salon sembari menikmati pijatan saat keramas.

Nikita Mirzani menilai vonis hukuman Ferdy Sambo tersebut tidak tepat dan menyemprot hakim dalam live tersebut.

Menurutnya, hakim tak berhak memberikan hukuman mati karena yang berhak mencabut nyawa manusia adalah Tuhan.

"Sampaikan sama hakim yang terhormat, yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, paham?!" ujar Nikita Mirzani dikutip dari tayangan kanal YouTube Suster Cinta, Jumat (17/02/2023).

Selain itu, Nikita Mirzani menilai vonis yang diterima Bharada E tidak adil karena menjadi pelaku penembak korban.

“Enggak fair, dia yang bunuh, dia yang dihukum satu tahun enam bulan,” ucap Nikita.

Wanita yang akrab dipanggil Nyai itu menyebut bahwa Bharada E berkata jujur karena takut mendekam di dalam penjara.

Nikita Mirzani menyatakan bahwa Bharada E seharusnya tak menembak Brigadir J sejak awal jika memang ingin jujur.

“Kejujuran mahal? Alah kampret, iya kejujuran karena dia enggak mau dihukum lama di penjara, makanya dia ngomong begitu. Dari awal harusnya kalau mau jujur, jangan terima itu duit. Kalau mau jujur, jangan lah kau tembak Yosua,” tegas Nikita.

Sontak saja, ucapan Nikita Mirzani yang blak-blakan tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet hingga menuai perdebatan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak