Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Inara Rusli terhadap mantan suami sirinya, Insanul Fahmi kini menjadi sorotan. Meskipun Inara telah resmi mengajukan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea justru melontarkan keraguan besar mengenai pembuktian unsur pidana dalam kasus ini.
Hotman mengatakan bahwa secara hukum, penipuan yang menyangkut hubungan asmara sangat sulit dibuktikan di Indonesia. Pengacara yang dikenal ahli dalam bidang hukum pidana itu menjelaskan, keraguannya bukan tanpa alasan.
Melainkan, didasarkan pada definisi teknis Pasal Penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, unsur penipuan dalam konteks hubungan cinta atau janji asmara tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
"Jadi, kalau menyangkut hubungan cinta, itu tidak termasuk unsur penipuan," tegas Hotman Paris dalam sebuah wawancara yang dikutip suara.com pada Rabu (3/12/2025).
Ia lantas memberikan contoh kasus serupa yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus tersebut terkait janji nikah demi mendapatkan hubungan badan. Namun, putusan pengadilan yang sempat mengabulkan tuntutan tersebut akhirnya batal di tingkat Kasasi.
Alasan teknis pembatalan itu adalah definisi objek dalam pasal penipuan yang biasanya merujuk pada benda atau materi yang dapat dinilai harganya.
Hotman turut menambahkan, "Secara hukum, kelamin dari perempuan itu bukan termasuk barang. Sehingga tidak tergolong penipuan."
Dengan kata lain, janji manis atau kebohongan yang berujung pada hubungan asmara tidak dianggap sebagai objek penipuan secara pidana murni. Ia menilaai bahwa unsur pidana baru bisa masuk apabila ditemukan adanya pemalsuan surat dokumen negara yang sah.
Sementara itu, Inara Rusli diketahui hanya dinikahi secara siri oleh Insanul Fahmi, bukan pernikahan resmi yang tercatat negara. Inara melayangkan laporan penipuan pada 1 Desember 2025, terkait pengakuan palsu status lajang Insanul yang menjerumuskannya ke pernikahan siri.
Keduanya disebut-sebut pertama bertemu pada Juli 2025 dan menikah siri pada 7 Agustus 2025, setelah Insanul mengaku single dan tidak menunjukkan tanda pernikahan di media sosial. Kebohongan ini terbongkar pada 19 Agustus 2025, ketika istri sah Insanul, Wardatina Mawa menghubungi Inara dan membongkar bahwa status pernikahan mereka masih sah.
Bahaya Hukum yang Mengintai Inara Rusli
Tidak hanya meragukan laporan Inara Rusli, Hotman Paris bahkan melihat adanya bahaya besar yang justru mengintai mantan personel girlband Bexxa tersebut. Posisi Inara Rusli dinilai sangat rentan untuk diserang balik secara hukum, mengingat status Insanul Fahmi yang masih terikat pernikahan sah dengan Wardatina Mawa.
"Malah yang bahaya adalah, si istri yang sah bisa melaporkan dugaan perzinahan. Itu bahaya lho," tutur Hotman memperingatkan.
Hotman Paris menegaskan bahwa istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, adalah korban utama dalam skenario rumit ini. Ibu satu anak tersebut memiliki hak hukum yang kuat untuk bertindak. Diketahui, Wardatina Mawa telah lebih dulu melaporkan Inara pada 22 November 2025, atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Wardatina Mawa dinilai sebagai korban sehingga bisa melaporkan dugaan perzinahan apabila benar terbukti apa yang ada dalam video dari CCTV tersebut.
Menutup penjelasannya, Hotman Paris kembali menegaskan bahwa laporan penipuan yang diajukan Inara Rusli berpotensi besar tidak memenuhi unsur pidana jika hanya berlandaskan pada janji atau tipu muslihat asmara semata.
"Saya sudah bilang, menikmati kecantikan perempuan karena janji iming-iming, bukan penipuan. Itu aja," pungkasnya.
Pernyataan Hotman Paris ini memberikan sudut pandang hukum yang realistis terhadap laporan Inara Rusli, menyoroti kompleksitas pembuktian pidana dalam ranah hubungan privat dan asmara, sekaligus memperingatkan potensi risiko hukum lain yang mungkin dihadapi Inara.