Upaya Pencegahan Tuberculosis (TBC) di Tempat Kerja

Hayuning Ratri Hapsari | Puji Lestari
Upaya Pencegahan Tuberculosis (TBC) di Tempat Kerja
Ilustrasi batuk TBC (Pexels/Vlada Karpovich)

Karyawan yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan rentan terhadap penularan tuberculosis. Risiko tertular penyakit TBC pada petugas kesehatan menjadi 3 kali lebih tinggi dibandingkan dengan populasi umum.

Dengan bertambahnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan pada TB MDR risiko penuaran petugas kesehatan menjadi 6 kali dibandingkan dengan masyarakat lain. 

Karyawan yang bekerja di pelayanan kesehatan perannya sangat vital bagi kelancaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Maka kualitas kesehatan bagi karyawan merupakan bagian terpenting dari jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

Karyawan kerap dihadapkan dengan berbagai potensi bahaya, baik yang beresiko terhadap keselamatan kerja maupun kesehatannya sehingga memicu penyakit akibat kerja/PAK (occupational diseases).

BACA JUGA: 5 Gejala TBC Paru Aktif yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Alami Demam

Di sisi lain pekerja sebagai bagian dari masyarakat, tentunya juga memiliki risiko penyakit umum. Salah satunya adalah penyakit infeksi yang masih menjadi masalah nasional di Indonesia yakni tuberculosis (TBC). 

Penyakit TBC merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian penting dunia, termasuk di Indonesia.

Dampak dari penyakit ini memengaruhi dunia kerja, karena penyakit ini mudah menular di tengah masyarakat. Angka kesakitan dan angka kematian masih tinggi dan terlebih lagi sebagian besar penderita TBC adalah usia produktif.

Data yang didapat dari  WHO global report 2021 Indonesia merupakan salah satu dari 5 negara teratas di dunia dengan kasus TBC terbanyak. Sebanyak 824 ribu kasus dilaporkan secara resmi dan ada 93 ribu kematian setiap tahun atau 11 kematian setiap jam.

Kementerian Tenaga Kerja telah melakukan penilaian terhadap tingginya tuberculosis di tempat kerja dengan menggunakan formulir skrining tuberculosis di 6 wilayah. Hasil dari skrining tuberculosis di perusahaan banyak ditemukan kasus tuberculosis pada karyawan.

Menurut Pemenaker Nomor 13 tahun 2022 tentang penanggulangan TBC di tempat kerja. Peraturan tersebut bertujuan pemberantasan tuberculosis pada tahun 2030, pemerintahan Indonesia secara aktif mendorong program pengendalian tuberculosis nasional.

Dari Permenaker No 13 tahun 2022 dapat disimpulkan terdapat enam langkah penanggulangan TBC di tempat kerja  salah satunya adalah manajemen tenaga TBC di tempat kerja. 

Rumah sakit merupakan tempat pelayanan kesehatan dimana  karyawan yang bekerja  melayani pasien rentan tertular penyakit TBC. Perlu adanya komitmen dari manajemen rumah sakit dalam penanggulangan penyakit TBC.

Berdasarkan dengan Standar Akreditas Rumah Sakit tahun 2022 sudah diatur jelas dalam standar tersebut. Pada Pokja Kualifikasi dan Pendidikan Staf( KPS) Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan keselamatan staf. 

BACA JUGA: TBC di Masa Pandemi Masih Tinggi, Bagaimana Pemerintah Menghadapinya?

Upaya menanggulangi Karyawan Rumah Sakit yang terpapar penyakit TBC  dan untuk mencegah karyawan lain tertular perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan karyawan secara rutin dan melakukan tata laksana lanjut serta dikoordinasikan dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi.

Berdasarkan PMK Nomor 27 tahun 2017 tentang pencegahan dan pengendalian infeksi bahwa penyakit TBC disebabkan oleh bakteri yang ditularkan melalui udara dan percikan.

Perlu adanya  ventilasi yang baik dan sinar matahari yang cukup, untuk mencegah penyebaran infeksi. Penggunaan alat pelindung diri yang tepat bagi karyawan yang melayani pasien dengan penyakit menular dan karyawan yang sedang dalam pengobatan TB untuk mencegah penularan penyakit tersebut. 

Terkait dengan  kebijakan di atas  bahwa setiap Rumah sakit sudah melakukan program tentang keselamatan karyawan namun belum optimal dan perlu adanya tindak lanjut dan komitmen dari  manajemen rumah sakit dan karyawan.

Dibutuhkan peran manajer diminta membuat program kesehatan dan keselamatan staf dengan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin pada karyawan yang melakukan pelayanan langsung agar teridentifikasi dengan cepat terhadap karyawan yang terpapar penyakit infeksi.

Penemuan kasus karyawan yang terpapar TBC dengan melakukan pemeriksaan rongent paru. Manajemen harus memfasilitasi ketersediaan obat OAT dan alat pelindung diri dalam mencegah penyebaran infeksi. Rumah sakit harus menjalankan dan memonitoring program pencegahan dan pengendalian infeksi.

Puji Lestari 

Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia,

Perawat di RSUD Kabupaten Bekasi

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak