Belakangan ini publik sedang ramai memperbincangkan tentang perusahaan Garuda Indonesia yang memberikan penawaran bagi pegawainya untuk melakukan pensiun dini secara sukarela atau disebut juga dengan program golden handshake. Penawaran ini diberikan sebagai salah satu strategi yang dilakukan perusahaan Garuda Indonesia untuk tetap survive di tengah-tengah krisis yang sedang dihadapi akibat adanya pandemi Covid-19.
Dengan banyaknya kerugian yang dihadapi, perusahaan tidak memiliki kemampuan lagi untuk sekadar membayarkan gaji pegawainya. Oleh karena itu, program ini penting untuk dilakukan. Pegawai yang bersedia melakukan pensiun dini secara sukarela nantinya akan mendapatkan seluruh haknya sesuai dengan aturan yang berlaku sekaligus mendapatkan tambahan kompensasi lainnya (Indraini, 2020).
Dalam jangka pendek, program golden handshake ini tentunya dapat memberatkan perusahaan karena harus membayar berbagai kompensasi kepada pegawai yang mengajukan pensiun dini. Akan tetapi, dalam jangka panjang, program ini akan menguntungkan perusahaan karena perusahaan tidak lagi harus mengeluarkan sejumlah anggaran untuk berbagai keperluan pegawai, seperti gaji, bonus, pelatihan, dan lain lain.
Dalam hal ini, program golden handshake dilakukan untuk menghadapi adanya suatu krisis, yaitu pandemi Covid-19. Pada kasus lain, program golden handshake dapat dilakukan dengan tujuan untuk melakukan restrukturisasi pegawai. Hal ini seperti yang telah diwacanakan oleh sektor publik khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2016 (Tribun News, 2016).
Wacana Program Golden Handshake dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan pada periode tersebut, yaitu Susi Pudjiastuti, program golden handshake dilakukan untuk mengurangi jumlah pegawai yang terlalu gemuk. Pengurangan jumlah pegawai ini terutama dikhususkan pada pegawai yang tidak kompeten dan tidak produktif.
Berdasarkan hasil assessment terkait dengan kompetensi dan produktivitas, dapat diketahui bahwa sebanyak 30% pegawai di KKP tidak mampu dalam menggunakan komputer (Tribun News, 2016). Hal ini menunjukkan bahwa hampir setengah dari pegawai KKP tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam era Industri 4.0 atau era digital ini.
Hal ini pun sejalan dengan survei yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB pada tahun 2017 yang menyatakan bahwa 30% PNS di Indonesia memiliki kinerja buruk (Viva, 2020). Mengacu pada data tersebut, penerapan program golden handshake penting untuk dilakukan agar dapat mengurangi pegawai yang tidak berkompeten.
Output akhir yang menjadi tujuan dilakukannya program golden handshake adalah meningkatkan kinerja organisasi dan efisiensi anggaran. Bagi pegawai yang ingin mengajukan diri dalam program ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu minimal usia 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
Adapun, benefit yang akan didapatkan ialah diberikannya berbagai kompensasi khusus beserta diberikan dukungan untuk menjadi wiraswasta dalam bidang kelautan dan perikanan. Dukungan ini diberikan melalui program pelatihan ataupun bantuan modal (Tempo.co, 2017).
Selanjutnya, program ini tentunya memiliki target, yaitu akan dilakukan pengurangan sebanyak 1.000 pegawai selama 3 tahun dengan tiap tahunnya sekitar 300 pegawai. Pengurangan ini tentunya dibarengi dengan penerimaan pegawai melalui program CPNS yang berjumlah sepertiga dari total pegawai yang dikurangi, yaitu sekitar 300 pegawai (Tempo.co, 2017).
Pegawai baru yang dicari ialah mereka yang berasal dari universitas terbaik dan diutamakan memiliki predikat cumlaude ketika lulus (Kurnia, 2019). Harapannya, pegawai baru yang masuk ke KKP ialah pegawai yang memiliki kompetensi tinggi sehingga meskipun kuantitas pegawainya berkurang, kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat justru dapat meningkat.
Kemudian, jika ditelaah lebih lanjut, program golden handshake ini tentunya memiliki kaitan erat dengan UU ASN. Dalam Pasal 87 ayat 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas pensiun, atas permintaan sendiri, meninggal dunia, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban (Hasanah, 2017).
Mengacu pada UU tersebut, program golden handshake seharusnya diperbolehkan untuk diterapkan. Akan tetapi, sejak tahun 2016 hingga sekarang, program tersebut hanya menjadi sebuah wacana saja dan tidak pernah secara resmi diterapkan.
Menurut Susi Pudjiastuti, program ini telah didiskusikan bersama Kementerian PAN dan RB serta telah memasuki tahap uji coba. Namun, program ini belum dapat dilakukan lantaran belum diterbitkannya Peraturan Presiden yang mengatur tentang program golden handshake (Primadhyta, 2017; Tribun News, 2016).
Hal ini tentunya sangat disayangkan mengingat restrukturisasi pegawai sangat dibutuhkan untuk mengurangi para pegawai yang tidak berkompeten. Apabila pegawai yang tidak berkompeten ini terus dipertahankan, tentunya akan berdampak buruk pada kinerja organisasi sehingga masyarakat pun akan dirugikan karena pelayanan publik yang diberikan tidak maksimal.
Jika dilihat dari segi anggaran, program golden handshake sangat dibutuhkan untuk mengurangi anggaran belanja pegawai yang selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, anggaran untuk belanja pegawai pada APBN 2015 ialah sebesar 281,1 triliun, sedangkan di tahun 2020 sebesar 416,1 triliun (Kementerian Keuangan, 2020). Hal ini sangat menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun, anggaran untuk belanja pegawai hampir meningkat 2 kali lipat.
Padahal, dengan dilakukannya program golden handshake, inefisiensi anggaran ini dapat lebih diminimalisir. Menurut Susi Pudjiastuti, program golden handshake dapat mempermudah tercapainya efisiensi anggaran karena dengan semakin sedikitnya kuantitas pegawai, anggaran untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti simposium, seminar, rapat, dan lain lain pun tidak perlu lagi untuk dikeluarkan (Tribun News, 2016). Hal ini tentunya sangat menguntungkan.
Keuntungan Program Golden Handshake bagi PNS
Selanjutnya, jika melihat dari sisi pegawai, program pensiun dini atau golden handshake ini sebenarnya memberikan beberapa keuntungan. Pertama, PNS yang mengajukan diri pada program ini akan tetap mendapatkan status diberhentikan secara hormat sehingga mereka tetap mendapatkan seluruh haknya dalam jaminan hari tua dan jaminan pensiunan.
Kedua, pengajuan diri pada program ini juga berkaitan dengan job satisfaction dan self-esteem. Menurut Robbins dan Judge, job satisfaction ialah kepuasan kerja yang dirasakan oleh individu sebagai bentuk dari perasaan positifnya tentang pekerjaannya yang merupakan evaluasi dari berbagai karakteristik pekerjaannya.
Menurut Branden, self-esteem berkaitan dengan kepercayaan diri suatu individu atas kemampuannya dalam berpikir dan menghadapi berbagai tantangan dasar di kehidupannya serta kepercayaan diri suatu individu dalam mendapatkan kebahagiaan, merasa berjasa, serta berguna bagi orang lain ataupun bagi lingkungannya.
Berdasarkan data dari survei yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB pada tahun 2017, disebutkan bahwa 30% PNS di Indonesia memiliki kinerja buruk (Viva, 2020). Hal ini dapat menunjukkan bahwa motivasi yang dimiliki PNS dalam mencapai job satisfaction ialah sangat rendah sehingga berdampak pada munculnya berbagai permasalahan dalam manajemen PNS, seperti rendahnya tingkat kedisiplinan, kompetensi, kinerja, dan lain lain.
Secara psikologis, hal ini secara tidak langsung memberikan pengaruh buruk pada self-esteem dalam diri PNS karena ia akan merasa tidak memberikan kontribusi maksimal pada pekerjaannya. Apabila kondisi tersebut terus dipertahankan, maka akan berpengaruh buruk pada kinerja organisasi.
Oleh karena itu, program golden handshake ini sangat tepat dilakukan bagi mereka yang tidak memiliki kompetensi tinggi dan tidak produktif lagi. Ketiga, dukungan yang diberikan KKP dalam menjadikan pegawai yang melakukan pensiun dini sebagai wirausaha dalam bidang kelautan dan perikanan tentunya sangat memberikan keuntungan karena meskipun tidak lagi bekerja sebagai PNS, pegawai tersebut akan tetap memiliki suatu pekerjaan yang masih berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya yang ia kerjakan.
Diperlukannya Bahasan Lanjutan Mengenai Program Golden Handshake
Dengan diketahuinya keuntungan program golden handshake dari sudut pandang pemerintah dan pegawai, semakin menunjukkan bahwa program ini penting untuk dilakukan karena memiliki banyak manfaat. Oleh karena itu, dibutuhkan kejelasan dan juga bahasan lanjutan mengenai program ini agar tidak hanya menjadi angan-angan ataupun wacana saja. Apabila program ini ditolak oleh Presiden pun, perlu alasan yang jelas dan terbuka sehingga publik dapat mengetahuinya.
Hal ini mengingat restrukturisasi pegawai bukanlah hal yang dapat diabaikan begitu saja dan justru akan memunculkan banyak masalah apabila diabaikan. Selain itu, meskipun Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengalami pergantian posisi di mana Susi Pudjiastuti tidak lagi menjabat pada periode saat ini, bukan berarti permasalahan mengenai banyaknya pegawai yang tidak berkompeten dapat hilang begitu saja. Justru pemimpin baru dalam KKP ini sudah sepatutnya melanjutkan kepemimpinan Susi Pudjiastuti dengan mengatasi berbagai permasalahan yang belum sempat beliau atasi sebelumnya.
REFERENSI
Hasanah, S. (2017). Aturan Tentang Batasan Usia Pensiun Dini PNS. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt59a4be272ce2e/aturan-tentang-batasan-usia-pensiun-dini-pns
Indraini, A. (2020). 300 Karyawan Garuda Ambil Tawaran Pensiun Dini, Dapat Apa? DetikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5083247/300-karyawan-garuda-ambil-tawaran-pensiun-dini-dapat-apa
Kementerian Keuangan. (2020). Realisasi belanja pegawai, 2015-2020. Lokadata. https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/realisasi-belanja-pegawai-2015-2020-1585661691
Kurnia, T. (2019). Menteri Susi: KKP Satu-Satunya Kementerian yang Turunkan Anggaran. Liputan 6. https://m.liputan6.com/bisnis/read/4058635/menteri-susi-kkp-satu-satunya-kementerian-yang-turunkan-anggaran
Primadhyta, S. (2017). Menteri Susi Tunggu Jokowi Teken Perpres Pensiun Dini Pegawai. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170914190957-92-241816/menteri-susi-tunggu-jokowi-teken-perpres-pensiun-dini-pegawai
Tempo.co. (2017). Pensiun Dini di Kementerian Susi Ternyata Ada Syaratnya. Bisnis Tempo. https://bisnis.tempo.co/read/909599/pensiun-dini-di-kementerian-susi-ternyata-ada-syaratnya/full&view=ok
Tribun News. (2016). Perampingan PNS dengan Sistem Golden Handshake. Tribun News. https://m.tribunnews.com/nasional/2016/06/22/perampingan-pns-dengan-sistem-golden-handshake
Viva. (2020). Pensiun Dini, Apa Untungnya? Viva. https://www.viva.co.id/amp/vstory/opini-vstory/1220118-pensiun-dini-apa-untungnya?page=1&utm_medium=page-1