Syarat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa Mulai September 2021

Munirah | Fathyah
Syarat Bantuan UKT Rp 2,4 Juta untuk Mahasiswa Mulai September 2021
Ilustrasi. (kemendikbudristek)

Mungkin sebagian teman-teman mahasiswa yang sedang menuntut ilmu tidak semuanya memiliki ekonomi memadai. Terlebih di saat pandemi seperti ini membuat sebagian orang tua kesulitan membiayai pendidikan mereka.

Menyangkut hal itu, akhirnya pihak Kemendikbud Ristek akan menyalurkan dana sebesar Rp 745 miliar untuk dana bantuan UKT alias Uang Kuliah Tunggal terhadap sejumlah mahasiswa yang terkena dampak Covid 19. 

Bantuan dana tersebut akan disalurkan mulai pada bulan September 2021 mendatang. Mahasiswa yang berhak menerima bantuan ini salah satunya adalah mahasiswa aktif yang ekonominya benar-benar terdampak Covid-19 sehingga mereka tidak bisa melanjutkan kuliah bahkan ada yang sampai drop out. Selain itu bantuan ini juga tidak diperuntukan untuk mahasiswa yang sudah menerima bantuan dari Bidikmisi maupun bantuan KIP Kuliah lainnya.

Karena kabar ini, menjadi perbincangan hangat dibeberapa akun instagram yang membahas soal ini. Sebagai contoh, pada akun instagram @kampusindonesia yang pada salah satu postingannya membahas hal ini.

Beberapa mahasiswa banyak yang berkomentar mengenai hal ini. Ternyata banyak dari mahasiswa yang mengatakan bantuan ini hanyalah khayalan saja dan tidak semua mahasiswa akan dapat.

Adapun dari komentar yang ditinggal mengatakan bahwa bantuan seperti ini akan dipersulit oleh pihak kampus sehingga tidak semuanya mendapatkan bantuan pendidikan yang rata. 

@inc****** "yang di bawah KEMENAG nggak usah ngarep"

@ra****** "yang kemaren aja dulu pak Nadiem, yang katanya dapat bantuan 2,4 tapi nggak ada kabar satupun hehehe kasian orang yang pada nungguin"

@Pu****** "kok aku nggak pernah dapat ya bantuan kayak gini?"

Namun ada salah satu komentar yang menarik dari akun @er*******

dalam cuitannya "Kenapa nggak langsung daftar ke website bantuan UKT ini ya? Takutnya dipersulit kalau ke PT atau Perguruan Tinggi angsung. Padahal aku juga masih kuliah semester dua tapi udah nggak kerja, dan usaha juga lagi terdampak Covid."

Meskipun begitu, ada juga beberapa mahasiswa yang berkomentar bahwa mereka juga mendapatkan bantuan UKT ini.

@chris***** "di kampusku banyak mahasiswa yang dapat, nyata kok ini"

@dhiy******* "alhamdulillah udah dapat"

Adapun beberapa syarat dan tahapan yang diajukan bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan dana UKT 2,4 juta yaitu:

  • Mahasiswa langsung mendaftarkan diri kepada pihak pimpinan universitas (syarat dan berkas tergantung dari pihak kampus)
  • Dari pihak kampus akan memberikan bantuan UKT yang telah disetujui yang akan disalurkan dari pihak Kemendikbud Ristek
  • Bantuan UKT yang diberikan maksimal Rp 2,4 juta, apabila UKT lebih besar dari itu maka UKT dan kondisi mahasiswa menjadi aturan kebijakan perguruan tinggi masing-masing.
  • Selain mahasiswa yang benar-benar terdampak Covid-19, bantuan UKT juga disalurkan kepada mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar (bantuan akan di urus pihak kampus selama satu semester mengikuti program Kampus Mengajar)

Meskipun begitu, masih banyak mahasiswa yang terpaksa mengambil cuti hanya untuk mencari kerja sampingan demi mencukupi biaya kuliah mereka. Banyak juga dari mahasiswa yang berharap pandemi dan PPKM ini segera berakhir agar mereka dapat melanjutkan aktivitas diluar ruangan lagi.

Sumber tambahan:

https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-852339495/segera-cair-ini-syarat-dapatkan-bantuan-ukt-rp-24-juta-untuk-mahasiswa?page=2

instagram: @kampusindonesia

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak