Pemerintah bersama DPR hendak merevisi UU Sisdiknas no 20 tahun 2003. Revisi nanti akan menggabungkan tiga undang-undang yakni UU Sisdiknas, UU Perguruan Tinggi dan UU Guru dan dosen dan UU Perguruan Tinggi. Ketiga UU tersebut akan menjadi satu dalam omnibus law, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang baru.
Ketiga undang-undang tersebut memang sudah tidak relevan dengan perkembangan pendidikan saat ini. Ada banyak perkembangan dalam dunia pendidikan yang perlu dipayungi oleh payung hukum yang lebih memadai.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim berniat untuk mensejahterakan guru dan memayungi serta memberikan kepastian mengenai nasib guru PAUD.
Pendidikan Anak Usia Dini selama ini memang baru dipayungi oleh peraturan menteri tetapi belum dipayungi oleh Undang-Undang. Inilah salah satu latar belakang dari revisi UU Sisdiknas. Revisi ini diharapkan mampu memayungi dan memberi kepastian tentang kesejahteraan guru PAUD. Selain itu, revisi UU Sisdiknas diharapkan memberikan payung hukum melalui jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD).
Selama ini PAUD di desa-desa belum sepenuhnya memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan diri untuk mencapai pendidikan yang berkualitas. Selama ini PAUD masih terganjal pada sarana dan prasarana yang harus dikelola mandiri. Sementara keterbatasan dan sumber daya manusia menjadi faktor pengganjalnya. Pemerintah melalui UU Sisdiknas terbaru berniat untuk memberi payung hukum yang jelas dan memberikan dukungan agar PAUD semakin berkualitas, maju dan berkembang.
Niat Baik
RUU Sisdiknas adalah ikhtiar atau niat baik pemerintah untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Bagi guru ASN, yang sudah bekerja namun belum sertifikasi, tidak perlu antre sertifikasi. Bagi ASN tersebut akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN. Bagi guru non ASN yang sudah bekerja, namun belum sertifikasi akan mendapatkan peningkatan pendapatan melalui BOS dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan (Sisdiknas.kemdikbud.go.id).
Dalam peningkatan kesejahteraan ini bagi guru yang sudah sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sampai pensiun. Sementara bagi yang belum mendapat sertifikasi, mekanisme peningkatan kesejahteraan akan disesuaikan tanpa menunggu antrean sertifikasi.
RUU Sisdiknas juga mengatur tentang perubahan wajib belajar yang semula 9 tahun, menjadi 13 tahun. Kewajiban belajar 13 tahun itu terdiri dari pra sekolah, kelas 1-9, ditambah 3 tahun di pendidikan menengah. Perluasan wajib belajar ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan pemerintah untuk meningkatkan pendidikan berkualitas.
Masukan dari Masyarakat
Organisasi guru baik dari IGI maupun PGRI saat ini banyak memberi masukan terkait pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU Sisdiknas terbaru. Salah satu hal yang mendapat sorotan adalah hilangnya ketentuan tentang sertifikasi guru. Hilangnya pasal sertifikasi guru di RUU Sisdiknas terbaru membuat para guru geram.
Selain pasal tentang sertifikasi guru, organisasi profesi guru juga memberi kritik pada kesan bahwa RUU Sisdiknas ini dianggap sebagai upaya pemerintah lepas tangan terhadap tanggung jawab pemerintah dalam urusan pendidikan.
Dalam bidang perguruan tinggi, berubahnya status perguruan tinggi menjadi Badan Hukum Pendidikan membuat pemerintah lepas tangan terhadap kewajiban pengelolaan pendidikan kepada swasta atau masyarakat.
Dalam RUU Sisdiknas omnibuslaw, tanggung jawab pemerintah menjadi hilang. Dalam pasal 1 ayat 13, program wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia. Dalam pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, di RUU Sisdiknas kewajiban negara dibebankan kepada masyarakat, wacana ini disampaikan oleh Ahmad Rizali selaku pendiri IGI.
Pemerintah memiliki niat baik dalam mensejahterakan guru dalam RUU Sisdiknas terbaru. Pasal-pasal dalam meningkatkan kesejahteraan guru ini perlu dikawal sebaik-baiknya. Jangan sampai mekanisme kesejahteraan guru justru membuat guru merasa dipersulit. Kedua, pengawalan guru terhadap kepastian kebijakan sertifikasi guru mesti terus dilakukan. Jangan sampai RUU Sisdiknas terbaru justru seperti yang dikhawatirkan selama ini menghapus sertifikasi guru.
Para guru dan juga para pegiat pendidikan juga perlu mengawal terhadap isu swastanisasi dan juga liberalisasi pendidikan yang muncul dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas terbaru. Pendidikan nasional tidak boleh luput dari tanggung jawab negara dalam mengurusi hak warganya dalam memperoleh akses pendidikan.
Kewajiban negara dalam memberikan akses pendidikan yang bermutu dan merata mesti terus dikawal dan diperjuangkan karena menjadi bagian dari tanggungjawab negara.
Kita mesti mengawal niat baik pemerintah dalam RUU Sisdiknas terbaru ini. Saat ini masih dalam tahapan perencanaan, sehingga masyarakat bisa memberi masukan. Jangan sampai niat baik pemerintah ini justru pupus dan tidak terwadahi bila tidak dikawal oleh masyarakat.