Awas! Membeli Produk KW Juga Berpotensi Terkena Tindakan Hukum

Hikmawan Firdaus | Donyawan Maigoda
Awas! Membeli Produk KW Juga Berpotensi Terkena Tindakan Hukum
Ilustrasi belanja di mall (Pexels/Max Fischer)

Dalam perdagangan, hak cipta dan merek dagang memegang peran yang sangat penting untuk melindungi karya intelektual dari penggunaan yang tidak sah oleh orang lain. Namun, di dalam pasar yang kompetitif, seringkali terdapat produk KW atau produk tiruan yang dapat mengancam hak cipta dan merek dagang. Konsumen yang membeli produk KW juga berpotensi terkena tindakan hukum karena mereka secara tidak sengaja ikut melanggar hak cipta dan merek dagang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG) pasal 100 ayat 2.

"Orang – orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Oleh karena itu, sebagai konsumen, kita harus selalu memastikan bahwa produk yang kita beli adalah produk asli dan bukan produk KW. Dalam artikel ini, kita akan bahas lebih lanjut tentang dampak dari membeli produk KW dan konsekuensi yang mungkin dihadapi oleh konsumen yang membelinya.

Membeli produk KW juga dapat memberikan dampak negatif bagi konsumen, selain berpotensi terkena tindakan hukum. Produk KW biasanya diproduksi dengan bahan yang lebih murah dan kualitas yang rendah, sehingga bisa saja produk KW tersebut tidak aman untuk digunakan atau bahkan berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, produk KW juga dapat menipu konsumen dengan memberikan informasi yang salah atau menyesatkan tentang kualitas produk dan bahan yang digunakan.

Pemilik merek dagang dan hak cipta juga dapat mengalami kerugian besar karena produk KW dapat merusak reputasi merek mereka dan mengurangi nilai merek dagang. Selain itu, produk KW juga dapat merusak pasar dan mengganggu persaingan yang sehat di antara produsen asli.

Konsumen yang secara sengaja membeli produk KW juga berpotensi terkena tindakan hukum, terutama jika produk KW tersebut merupakan tiruan dari merek dagang terkenal atau produk yang dilindungi hak cipta. Dalam beberapa kasus, konsumen bahkan dapat dikenakan denda atau sanksi yang signifikan. Meski demikian, masyarakat perlu mengetahui bahwa ancaman hukuman terhadap pembelian barang KW hanya berlaku bagi konsumen yang tidak melakukan penjualan kembali atas produk yang dibelinya.

Oleh karena itu, sebagai konsumen, kita harus selalu berhati-hati dan memastikan bahwa produk yang kita beli adalah produk asli dan tidak melanggar hak cipta atau merek dagang. Kita dapat melakukan pengecekan terhadap produk yang akan kita beli, seperti memeriksa label merek dagang, membeli produk dari toko resmi atau distribusi resmi, atau memeriksa bahan dan kualitas produk sebelum membelinya. 

Selain itu, sebagai konsumen, kita juga dapat membantu memerangi produksi dan penjualan produk KW dengan cara tidak membeli atau menggunakan produk KW, serta memberikan informasi atau melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan penjualan produk KW.

Pihak berwenang, seperti Kepolisian, atau Badan Pengawas Perdagangan, dapat melakukan tindakan hukum terhadap pelaku produksi dan penjualan produk KW. Tindakan hukum ini dapat berupa sanksi denda atau pidana penjara bagi pelaku produksi atau penjualan produk KW yang melanggar hak cipta atau merek dagang.

Dalam kasus di mana konsumen secara tidak sengaja atau tidak mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan produk KW yang melanggar hak cipta atau merek dagang, mereka dapat menuntut ganti rugi, kompensasi dan/atau penggantian kepada penjual apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau tidak sebagaimana mestinya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“Undang-Undang Perlindungan Konsumen”) pasal 4 huruf h, yaitu hak untuk menuntut ganti rugi, kompensasi dan/atau penggantian kepada penjual apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau tidak sebagaimana mestinya.

Namun, untuk menghindari masalah ini secara keseluruhan, sebaiknya kita memilih untuk membeli produk asli dan tidak mendukung produksi dan penjualan produk KW. Selain itu, kita juga harus membantu memperkuat perlindungan hak cipta dan merek dagang dengan cara menghargai dan menghormati hak kekayaan intelektual. Dengan demikian, kita dapat membantu menciptakan pasar yang sehat dan adil bagi produsen, pemilik merek dagang, dan konsumen.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak