Pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak diinginkan dan tidak pantas yang bersifat seksual. Pelecehan seksual dapat terjadi pada siapa saja, tanpa memandang usia, gender, atau status sosial.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sepanjang tahun 2022 terdapat 33.495 kasus kekerasan terhadap perempuan, dimana 19.075 di antaranya adalah kekerasan seksual. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Salah satu tantangan dalam penanganan kekerasan seksual adalah kurangnya pelaporan dari korban. Berdasarkan studi tahun 2020 yang dilakukan oleh Indonesia Judicial Research Society, hanya sekitar 10% dari korban kekerasan seksual yang melaporkan kasusnya ke polisi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan korban kekerasan seksual enggan melapor, antara lain, yaitu:
Rasa takut
Rasa takut adalah salah satu faktor utama yang membuat korban enggan melapor. Korban mungkin takut akan ancaman dari pelaku, takut akan stigma negatif dari masyarakat, atau takut akan proses hukum yang panjang dan sulit.
Merasa malu
Beberapa korban mungkin merasa malu atau bersalah atas apa yang terjadi. Mereka mungkin merasa bahwa merekalah yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Tidak tahu harus melapor ke mana
Korban mungkin tidak tahu harus melapor ke mana atau bagaimana cara melaporkan kasusnya. Mereka mungkin merasa bahwa sistem hukum tidak akan bisa membantu mereka.
Percaya bahwa kasusnya tidak akan diproses
Korban mungkin percaya bahwa kasusnya tidak akan diproses oleh aparat penegak hukum. Mereka mungkin merasa bahwa pelaku akan lolos dari hukuman.
Dampak psikologis
Korban kekerasan seksual sering mengalami dampak psikologis yang berat, seperti trauma, depresi, dan kecemasan. Hal ini dapat membuat korban sulit untuk berbicara tentang pengalamannya atau untuk mengambil tindakan hukum.
Upaya untuk meningkatkan pelaporan kasus kekerasan seksual
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pelaporan kasus kekerasan seksual, antara lain:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat
Masyarakat perlu didorong untuk lebih memahami kekerasan seksual dan dampak yang ditimbulkannya. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye dan sosialisasi.
2. Meningkatkan akses ke layanan bagi korban
Korban kekerasan seksual perlu mendapatkan dukungan dan pendampingan dari berbagai pihak, baik dari keluarga, teman, maupun lembaga yang menangani kekerasan seksual.
3. Mempermudah proses hukum
Proses hukum untuk kasus kekerasan seksual perlu dipermudah dan dipercepat. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum dan dengan menyediakan layanan bantuan hukum bagi korban.
Dengan meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat, maka sangat mungkin korban berani melaporkan tindak kekerasan seksual. Dengan begitu, akan lebih banyak korban yang mendapatkan keadilan dan perlindungan.