Tagar Polisi Brutal menggema di media sosial Twitter/X pada Senin (26/8/2024) malam hingga Selasa (28/8/2024). Tagar tersebut merupakan bentuk dari pemberitaan di media sosial mengenai aksi represif yang dilakukan oleh polisi saat membubarkan massa aksi yang tengah melakukan demonstrasi di kota Semarang, Jawa Tengah.
Mengutip dari akun X @walhinasional, kepolisian Semarang membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan beberapa pihak terkait yang sebelumnya juga menggelar aksi dengan tagar #BergerakAdilidanTurunkanJokowi.
Namun, dikarenakan kondisi demonstrasi yang tidak kondusif menjelang malam hari, maka polisi terpaksa membubarkan massa demonstran dengan tembakan gas air mata.
“Di Semarang, puluhan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah #BergerakAdilidanTurunkanJokowi direpresi aparat kepolisian, ditembaki gas air mata hingga ditahan dan tidak diberi akses pendampingan hukum,” tulis akun X @walhinasional.
Ironisnya, tindakan represif aparat kepolisian yang pada awalnya ingin membubarkan massa demonstrasi dirasa cukup kurang tepat.
Hal ini dikarenakan lokasi demonstrasi yang tepat di lingkungan padat pendudukan dan lokasi strategis menyebabkan asap bekas tembakan gas air mata menyasar beberapa rumah warga dan pemukiman lainnya. Imbasnya, banyak pihak-pihak yang tak ikut andil maupun turut dalam demonstrasi tersebut menjadi korban.
Kepolisian Kembali Disorot, Perlu Adanya Pembenahan Struktural dalam Penanganan Massa?
Kondisi ini tentunya membuat Lembaga Kepolisian Republik Indonesia kembali disorot.
Bahkan, sorotan tersebut kian memanas karena dalam beberapa waktu sebelumnya kepolisian juga sempat mendapatkan sorotan karena penanganan demonstrasi #KawalPutusanMK yang juga dinilai sedikit tidak humanis karena tindakan represif beberapa oknum-oknum kepolisian dalam membubarkan massa.
Sontak, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, apakah yang perlu dibenahi dalam penanganan massa aksi di Indonesia?
Penggunaan gas air mata sebenarnya merupakan salah satu bagian yang memang lumrah dilakukan oleh kepolisian di Indonesia dan negara lainnya.
Selain gas air mata, ad apula penggunaan senjata non-lethal atau memiliki risiko berbahaya yang kecil yang juga digunakan polisi seperti semprotan water-canon (meriam air) maupun peluru karet.
Namun, penggunakan senjata-senjata yang memiliki tujuan untuk membubarkan atau menghalau massa tersebut yang memang perlu dikaji lebih lanjut.
Tentunya publik masih cukup ingat dengan tragedi Kanjuruhan yang terjadi di tahun 2022 silam. Meskipun bukan karena demonstrasi terhadap pemerintah, akan tetapi penggunaan gas air mata di lokasi yang kurang tepat saat itu cukup disorot dan menimbulkan ratusan korban jiwa.
Kini, jika Kepolisian Republik Indonesia ingin membangun citra yang humanis terhadap masyarakat, mungkin bisa memilih pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan aksi massa.
Tidak dapat dipungkiri dalam beberapa hari terakhir memang kepolisian cukup disorot dan seakan-akan menjadi musuh rakyat saat ini imbas penanganan massa demonstran yang dinilai terlalu represif.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS