Belakangan ini, fenomena pernikahan dini kian sering terlihat di media sosial khususnya dalam TikTok. Pasangan muda yang menikah di usia tergolong muda kerap memamerkan kisah mereka dengan menggunakan narasi yang indah. Hal ini seakan-akan telah menjadi sebuah tren yang patut dicontoh.
Tak bisa dipungkiri bahwa sering kali kita menemukan konten pernikahan dari pasangan yang berusia muda dan mendeskripsikan pernikahan sebagai suatu impian yang menjadi nyata.
Namun, yang perlu digarisbawahi dalam fenomena ini adalah terdapat masalah yang lebih komplek. Pernikahan adalah sebuah keputusan besar yang perlu dipertimbangkan karena membawa banyak risiko, baik dari sisi kesehatan, mental, maupun ekonomi, terutama bagi perempuan yang sering kali paling rentan.
Dampak pernikahan dini
Pernikahan dini menimbulkan banyak dampak yang akan penulis ulas sebagai berikut:
1. Dampak pernikahan dini untuk kesehatan
Pernikahan dan kehamilan di usia dini dapat menimbulkan risiko bagi ibu dan anak. Seperti yang kita ketahui bahwa usia dini maupun remaja belum matang untuk menghadapi kehamilan. Kehamilan di usia dini dapat menyebabkan komplikasi serius.
Misalnya, risikonya meningkat terhadap komplikasi kehamilan seperti preeklamsia dan anemia. Dampak lainya adalah bayi yang dilahirkan dari ibu muda juga lebih rentan terhadap masalah kesehatan.
2. Dampak pernikahan untuk sisi psikologis
Adanya pernikahan dini juga bisa menimbulkan gangguan psikologis. Hal ini dikarenakan usia remaja harusnya menjadi masa dalam membentuk jati diri dan membangun kematangan emosi.
Beban rumah tangga menurut penulis adalah sesuatu yang kompleks, sehingga sering memicu stres, membuat depresi, dan menguras energi. Oleh karena itu, pernikahan dini justru dapat menciptakan masalah-masalah jangka panjang.
3. Dampak pernikahan dini untuk sisi lainya
Tidak hanya aspek kesehatan dan psikologis, pernikahan dini juga sering mengorbankan kesempatan untuk pendidikan dan karier.
Pernikahan dini sering kali menjadi penyebab banyak remaja berhenti sekolah dan kehilangan kesempatan untuk mengejar karier mereka. Hal ini tidak hanya menghalangi potensi pribadi mereka, tetapi juga membatasi kesempatan ekonomi di masa depan.
Pernikahan dini ditinjau dari sisi hukum
Secara hukum, sebenarnya Indonesia sudah menetapkan batas usia pernikahan, yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. Peraturan ini bertujuan agar calon pengantin sudah mencapai kematangan yang cukup baik dalam menghadapi tanggung jawab pernikahan.
Kemudian, berdasarkan laporan dari BKKBN, rata-rata usia pernikahan perempuan di Indonesia kini juga sudah mundur ke angka 22 tahun.
Meskipun pernikahan dini jelas dilarang oleh aturan dan tren telah mengalami penurunan. Namun, pada kenyataanya banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa pernikahan dini adalah hal yang wajar atau bahkan dianjurkan. Stigma tersebutlah yang akhirnya mewajarkan mereka untuk melakukan dan mewajarkan pernikahan dini.
Berdasarkan uraian yang penulis jelaskan, pemahaman yang penting dimiliki oleh masyarakat kita adalah pernikahan bukanlah hanya ajang sekadar memamerkan romantika ataupun cinta belaka.
Untuk menikah, pasangan harus membutuhkan kesiapan dalam berbagai aspek, mulai dari kesiapan emosional, finansial, hingga kematangan berpikir.
Pernikahan dini juga bisa dicegah apabila semua elemen dalam masyarakat dalam bekerja sama untuk mempunyai pemahaman dan edukasi bahwa pernikahan dini tidak bisa diwajarkan.
Pentingnya edukasi mengenai risiko-risiko dari pernikahan dini juga harus selalu ditegaskan. Catatan pentingnya adalah jangan biarkan pernikahan dini menjadi tren yang justru merugikan generasi muda.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS