Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan

M. Reza Sulaiman | Irhaz Braga
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
Ilustrasi robot pintar (Pixabay)

Laporan mengenai penyalahgunaan fitur AI Grok di platform X untuk mengedit foto perempuan menjadi tidak pantas kembali memunculkan kekhawatiran serius soal keamanan dan etika penggunaan teknologi. Aksi ini bukan sekadar “iseng” atau kreativitas digital tanpa konsekuensi, melainkan bentuk pelecehan seksual di ruang digital yang nyata dampaknya.

Di tengah percepatan adopsi kecerdasan buatan, kasus ini menjadi alarm keras bahwa inovasi teknologi tanpa pagar etika dapat berubah menjadi alat kekerasan baru, khususnya terhadap perempuan.

Dalam beberapa pekan terakhir, publik Indonesia dikejutkan oleh beredarnya konten manipulatif yang dihasilkan menggunakan Grok, chatbot berbasis AI milik perusahaan X. Foto perempuan, termasuk figur publik, diedit sedemikian rupa sehingga tampak vulgar dan merendahkan martabat.

Kasus yang menimpa anggota JKT48, misalnya, menunjukkan bahwa sasaran pelecehan ini tidak terbatas pada ruang anonim, tetapi juga menimpa individu dengan identitas jelas. Fenomena ini bukan insiden terisolasi, melainkan bagian dari pola global penyalahgunaan teknologi deepfake yang kian masif.

Teknologi Tanpa Etika dan Normalisasi Kekerasan

Kecerdasan buatan sejatinya dirancang untuk membantu manusia menyelesaikan persoalan kompleks, mempercepat kerja, dan membuka peluang inovasi. Namun, ketika fitur AI digunakan untuk memanipulasi citra tubuh perempuan tanpa persetujuan, teknologi tersebut kehilangan klaim netralitasnya. Ia menjadi instrumen kekerasan simbolik yang melanggengkan objektifikasi dan normalisasi pelecehan seksual.

Dalam konteks ini, penyalahgunaan Grok memperlihatkan kegagalan ganda. Pertama, kegagalan desain dan pengawasan platform yang tidak mampu mencegah penggunaan teknologi untuk tujuan merugikan. Kedua, kegagalan sosial yang lebih luas, yakni masih kuatnya budaya yang menganggap tubuh perempuan sebagai objek yang dapat dimodifikasi dan dikonsumsi tanpa rasa bersalah.

Ketika konten semacam ini beredar luas dan ditanggapi dengan candaan atau rasa ingin tahu semata, publik secara tidak sadar ikut melegitimasi kekerasan tersebut.

Yang kerap luput dibicarakan adalah dampak psikologis dan sosial bagi korban. Manipulasi foto seksual bukan sekadar persoalan citra, melainkan serangan terhadap rasa aman, martabat, dan integritas diri. Di era digital, jejak konten sulit dihapus sepenuhnya sehingga korban berpotensi mengalami reviktimisasi berkepanjangan. Inilah yang membedakan pelecehan seksual digital dengan bentuk konvensional. Skala dan daya sebar teknologi membuat luka sosialnya jauh lebih luas dan dalam.

Respons Global dan Keterbatasan Regulasi

Kasus Grok tidak hanya menjadi perhatian di Indonesia. Prancis dan Malaysia dilaporkan melakukan penyelidikan terhadap konten seksual yang dihasilkan oleh AI tersebut. Langkah ini menandai kesadaran global bahwa penyalahgunaan kecerdasan buatan telah melampaui batas yurisdiksi nasional. Negara-negara mulai menyadari bahwa regulasi lama tidak cukup untuk menghadapi bentuk kekerasan baru yang dimediasi teknologi.

Namun, respons negara kerap tertinggal dibandingkan dengan kecepatan inovasi. Di banyak negara, termasuk Indonesia, kerangka hukum terkait AI dan deepfake masih bersifat parsial. Undang-undang yang ada sering kali menempatkan kasus semacam ini dalam kategori pencemaran nama baik atau pelanggaran kesusilaan, tanpa mengakui dimensi kekerasan seksualnya secara utuh. Akibatnya, perlindungan terhadap korban menjadi lemah, sementara pelaku dan platform cenderung luput dari pertanggungjawaban yang proporsional.

Lebih jauh, perusahaan teknologi global memiliki posisi dominan dalam menentukan standar keamanan produknya. Ketika platform seperti X meluncurkan fitur AI tanpa mekanisme pengamanan yang ketat, risiko penyalahgunaan seolah dialihkan kepada pengguna dan negara. Padahal, tanggung jawab etis seharusnya melekat sejak tahap desain teknologi. Prinsip kehati-hatian dan perlindungan kelompok rentan tidak boleh dianggap sebagai beban tambahan, melainkan fondasi utama inovasi.

Menagih Tanggung Jawab Platform dan Kesadaran Publik

Penyalahgunaan Grok harus menjadi momentum untuk menagih tanggung jawab yang lebih besar dari platform digital. Transparansi algoritma, pembatasan fitur berisiko, serta sistem pelaporan yang responsif adalah langkah minimum yang harus dilakukan. Platform tidak bisa terus berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi atau kesalahan pengguna semata. Ketika teknologi mereka memfasilitasi kekerasan, tanggung jawab moral dan hukum tidak bisa dihindari.

Di sisi lain, kesadaran publik juga memegang peran krusial. Mengonsumsi, menyebarkan, atau menertawakan konten manipulatif berarti ikut memperpanjang siklus kekerasan. Literasi digital harus melampaui kemampuan teknis menuju pemahaman etika dan empati. Masyarakat perlu menyadari bahwa di balik setiap gambar yang dimanipulasi, ada manusia nyata yang hak dan martabatnya dilanggar.

Kasus ini pada akhirnya mengingatkan bahwa kecerdasan buatan bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan persoalan nilai. Tanpa komitmen serius terhadap etika, hukum, dan perlindungan korban, AI berpotensi menjadi wajah baru dari kekerasan lama. Penyalahgunaan Grok di X seharusnya tidak berhenti sebagai sensasi sesaat, melainkan menjadi titik balik untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, adil, dan manusiawi.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak