Bukan karena Cegah Klitih, Warga Sleman Divonis karena Penganiayaan Bersama

Sekar Anindyah Lamase | Leonardus Aji Wibowo
Bukan karena Cegah Klitih, Warga Sleman Divonis karena Penganiayaan Bersama
Ilustrasi klitih (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Narasi “warga dipenjara karena menggagalkan klitih” yang viral di media sosial akhirnya terbantahkan di ruang sidang. Fakta hukum menunjukkan bahwa vonis terhadap tujuh warga di Mlati, Sleman, bukan dijatuhkan karena tindakan pencegahan kejahfatan, melainkan akibat penganiayaan bersama yang terjadi setelah situasi di lokasi berubah menjadi chaos.

Peristiwa bermula ketika warga menghadang sekelompok anak yang diduga terlibat aktivitas klitih atau tawuran jalanan di wilayah Mlati, Sleman. Situasi yang awalnya disebut sebagai upaya pencegahan kejahatan kemudian berkembang menjadi kericuhan, yang berujung pada tindakan pemukulan terhadap korban di lokasi kejadian.

Dalam proses penyidikan hingga persidangan, peristiwa tersebut tidak diposisikan sebagai “menggagalkan klitih”, melainkan sebagai tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Dari rangkaian fakta hukum yang terungkap di pengadilan, tindakan kekerasan yang terjadi setelahnya menjadi dasar utama penuntutan terhadap para terdakwa.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis beragam terhadap tujuh terdakwa dalam perkara tersebut. Putusan itu didasarkan pada pembuktian unsur penganiayaan bersama, bukan pada tindakan pencegahan kejahatan yang dilakukan di awal kejadian.

Namun di ruang publik, narasi yang berkembang justru berbeda. Di media sosial, kasus ini kerap dipotong menjadi cerita tunggal: “warga menolong, malah dipenjara”. Framing tersebut memicu emosi publik dan memperkuat sentimen bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tanpa menghadirkan konteks peristiwa secara utuh.

Padahal, tidak ada satu pun putusan pengadilan atau pemberitaan media arus utama yang menyatakan bahwa warga tersebut dipidana karena menggagalkan klitih. Proses hukum berjalan karena adanya unsur kekerasan fisik yang menyebabkan luka, yang secara hukum tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam banyak kasus serupa, pola yang muncul hampir sama: warga menghadang pelaku kejahatan, situasi menjadi tidak terkendali, terjadi pemukulan, lalu perkara bergeser dari “pencegahan kejahatan” menjadi “penganiayaan”. Di titik inilah aspek hukum bekerja, bukan pada niat awal, tetapi pada tindakan yang dilakukan setelahnya.

Kasus Sleman ini menunjukkan bahwa menggagalkan kejahatan tidak melanggar hukum, tetapi tindakan main hakim sendiri tetap memiliki konsekuensi pidana. Pencegahan kriminalitas tidak dapat dijadikan pembenaran atas penggunaan kekerasan yang melukai orang lain.

Narasi “warga dipenjara karena menggagalkan klitih” lebih mencerminkan framing yang menyederhanakan persoalan, bukan fakta hukum yang utuh. Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan hukum yang aneh, melainkan batas tegas bahwa kekerasan, dalam bentuk apa pun, tetap tidak dibenarkan dalam sistem hukum.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak