Ada banyak orang beranggapan bahwa bertunangan merupakan setengah resmi menikah atau selangkah menuju pernikahan. Sehingga laki-laki dan perempuan yang sudah terjalin ikatan pertunangan oleh keluarganya dibiarkan berinteraksi dengan tunangannya layaknya suami istri, asalkan bukan hubungan intim.
Meski laki-laki dan perempuan yang sudah terikat ikatan tunangan dalam pandangan Islam tetap masih merupakan orang yang asing (ajnabi) satu sama yang lain. Maka, hukum yang berlaku dalam interaksi keduanya tetap hukum-hukum interaksi yang berlaku atas orang asing.
Sekalipun dalam bertunangan itu diperbolehkan terjalinnya interaksi, tetapi tidak boleh sebebas orang yang sudah halal layaknya suami-istri. Maka dari itu, berikut lima batasan-batasan atau rambu-rambu yang tetap harus dipatuhi oleh pasangan yang bertunangan.
1. Dilarang berduaan tanpa mahram
Larangan berduaan tetap berlaku meski kepada pasangan yang sudah resmi bertunangan. Sebab berduaan bisa menjadi pintu masuknya maksiat. Mulanya berpandang-pandangan, lalu ingin lebih dekat, kemudian saling berpegangan, selanjutnya setelah menjadi provokator kelas ulung untuk menjerumuskan.
Makanya, jika hendak bertemu dengan tunangan, si perempuan harusnya didampingi oleh mahramnya, bisa ayah, kakek, atau kakaknya. Dengan maksud, jika disertai mahram, peluang bermaksiat itu terkontrol.
2. Batasi waktu untuk berkomunikasi
Namanya juga sedang berinteraksi antar lawan jenis, maka peluang untuk adanya tarik-menarik antara dua kutub yang berbeda boleh saja terjadi. Meski komunikasi lewat HP, seperti telponan, WhatsApp, Messenger, DM, video call, dan sebagainya, yang katanya tidak tergolong dari khalwat atau berduaan, tetap harus dibatasi. Baik waktu maupun isi pembicaraan. Jangan teleponan tengah malam, dan jangan pula panggil sayang-sayangan.
3. Rentang waktu antara pertunangan dengan nikah jangan terlalu lama
Memang tidak ada kejelasan batas hukum Islam tentang harus berapa lama jarak antara pertunangan dengan pernikahan. Tetapi, jika dilihat dengan seksama, dan jika segala sesuatunya sudah tersedia, maka rentang waktunya tidak perlu berlama-lama. Sebab, takut jatuh dalam kemaksiatan.
4. Tidak boleh bertunangan dengan wanita yang sudah dalam ikatan orang
Sekalipun kita ingin menikah dengan si dia, tetapi dia sudah dalam ikatan pertunangan dengan orang lain, maka kita tidak bisa memaksa dia untuk menerima kita. Sebab, di samping berdosa, juga agar kita tidak mengandalkan perasaan dalam mengukur dan menilai sesuatu.
5. Harus mendapat izin walinya
Bertunangan harus disetujui oleh walinya, karena izin wali merupakan syarat mutlak boleh diteruskannya ke pernikahan. Wali merupakan salah satu syarat sah sebuah pernikahan. Bisa ayah, kakak, atau kakek dari pihak ayah.
Inilah lima batasan-batasan atau rambu-rambu yang perlu diperhatikan oleh orang yang hendak bertunangan. Semoga bermanfaat!