16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Kampanye Global sebagai Upaya Memutus Rantai Kekerasan

Ayu Nabila | Wahyu Tanoto
16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Kampanye Global sebagai Upaya Memutus Rantai Kekerasan
Ilustrasi anti kekerasan terhadap perempuan (freepik.com)

Perlu diketahui bahwa saat ini sedang berlangsung kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di segala penjuru dunia, termasuk Indonesia. Adapun hari anti kekerasan terhadap perempuan merupakan kampanye dunia internasional untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Sebagaimana dipahami, bahwa kekerasan terhadap perempuan yang meliputi kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual dan sosial telah terjadi semenjak dahulu hingga sekarang. Entah berapa banyak perempuan telah menjadi korban kekerasan; baik di ranag personal mapupun publik.

BACA JUGA: 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Penegakkan Hukum Harus Jadi Prioritas

Komnas Perempuan menyebutkan bahwa pada Januari s.d November 2022, telah menerima 3.014 aduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Sementara, menurut SIMFONI KemenPPA dari 1 Januari hingga 05 Desember 2022 tercatat 23.400 kasus kekerasan dengan rincian 3.842 korban adalah laki-laki dan 21.295 korban adalah perempuan.

Negara, sebagai pemegang mandat kekuasaan tentu memiliki kekuatan mengubah keadaan dan mempunyai kewenangan memasuki ruang-ruang domestik, yang selama ini dianggap sebagai masalah pribadi, urusan keluarga atau rumah tangga.

BACA JUGA: Menilik Makna Tradisi Cethik Geni dan Adang Sepisan di Kediaman Erina Gudono Jelang Pernikahan

Namun begitu, negara juga perlu menyiapkan terlebih dahulu semua sumber daya, termasuk aparatnya agar memiliki perspektif yang adil gender agar terhindar dari perilaku menyalahkan korban. 

Hemat penulis, tampaknya setiap orang akan menyepakati satu hal bahwa Kekerasan terhadap perempuan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, negara mempunyai kewajiban (state obligation) untuk mencegah, mengurangi, dan menghapus kejahatan tersebut mulai dari ranah personal, domestik hingga publik.

Penempatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan sebagai program strategis hendaknya melibatkan semua komponen masyarakat agar memperoleh dukungan dari berbagai pihak. Termasuk oleh perempuan yang saat ini paling sering menjadi korban kekerasan. 

Dalam catatan penulis setidaknya ada dua hal yang menjadi arus utama isu anti kekerasan terhadap perempuan, yaitu: Pertama, korban kekerasan perlu mendapatkan perhatian atau pendampingan khusus oleh pemerintah dari level nasional hingga desa agar mereka merasakan kehadiran negara. Kedua, para pelaku kekerasan sudah selayaknya mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya karena telah “mengoyak” kehidupan seseorang.

Kedepan, akan ada tantangan lain yang tampaknya akan menyedot perhatian publik yaitu menyusun peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Video yang Mungkin Anda Suka.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak