5 Akad Ekonomi Syariah yang Sering Digunakan, Bebas Riba!

Candra Kartiko | Diat Anugrah
5 Akad Ekonomi Syariah yang Sering Digunakan, Bebas Riba!
Ilustrasi transaksi keuangan (pexels.com/karolina-grabowska)

Riba merupakan salah satu hal yang dilarang dalam ajaran Islam. Secara sederhana, riba bisa diartikan sebagai nilai lebih dari transaksi dengan barang ribawi seperti uang atau emas. Sebagai contoh, kita meminjam uang senilai Rp100.000 namun dengan perjanjian harus mengembalikan senilai Rp150.000.

Praktik semacam ini sudah jamak dilakukan oleh masyarakat kita. Karena bagaimanapun juga, harus diakui bahwa cara ini bisa menjadi solusi dari beberapa permasalahan keuangan yang dihadapi oleh masyarakat.

Dimana banyak orang membutuhkan dana untuk modal maupun kebutuhan konsumtif, dan ada lembaga keuangan yang memiliki dana. Namun, lembaga keuangan juga membutuhkan pendapatan agar operasional tetap berjalan lancar. Hal inilah yang kemudian memunculkan nilai lebih yang dikhawatirkan bisa menjadi riba.

BACA JUGA: 4 Manfaat Langsung yang Bisa Diperoleh dari Rutinitas Membersihkan Rumah

Meski begitu, ternyata ada solusi lain mengenai masalah keuangan ini, yaitu dengan menggunakan sistem atau prinsip keuangan syariah. Ada beberapa akad atau perjanjian yang bisa kita gunakan, baik itu untuk simpanan maupun pembiayaan. Hal ini akan mudah kita temui di lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah.

Berikut ini adalah 5 jenis akad atau perjanjian ekonomi syariah yang sering digunakan.

1. Mudharabah

Mudharabah merupakan akad simpanan atau titipan yang jamak digunakan oleh lembaga keuangan syariah. Konsepnya adalah, nasabah atau pihak pemilik dana menitipkan dana kepada pengelola, dalam hal ini adalah lembaga keuangan.

Lalu, pengelola menggunakan dana tersebut untuk mendapat keuntungan, misalnya dengan disalurkan dalam bentuk pembiayaan. Hasil atau keuntungan tersebut kemudian dibagi antara pengelola dan pemilik dana sesuai proporsi yang disepakati di awal. Pembagian ini biasa disebut dengan bagi hasil atau nisbah.

2. Wadiah

Selain mudharabah, akad simpanan atau tabungan lain yang sering digunakan adalah wadiah. Dalam akad ini nasabah juga menitipkan dananya kepada pihak pengelola. Namun, dana tersebut hanya dititipkan tanpa dikelola untuk mendapat keuntungan. Jadi, pemilik dana tidak mendapat nisbah atau bagi hasil dari dana yang ia titipkan.

3. Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli. Akad ini bisa dilakukan baik secara tunai maupun kredit. Biasanya akad ini digunakan oleh lembaga keuangan dalam bentuk pembiayaan. Misalnya, nasabah membutuhkan sebuah barang, sebut saja sepeda motor dengan harga 20juta rupiah.

Lalu pihak lembaga keuangan membelikan barang tersebut dan menjualnya kembali kepada nasabah tersebut secara kredit dengan harga yang disepakati.

Dalam hal ini nasabah berposisi sebagai pembeli dan lembaga keuangan menjadi penjual. Dalam hal ini ada nilai lebih yang menjadi keuntungan pengelola. Misalnya dari harga 20juta rupiah tersebut dijual dengan harga 25juta rupiah namun dengan sistem kredit, misalnya angsuran 1juta rupiah selama 25 bulan.

BACA JUGA: 5 Tips Lifehack Membersihkan Alat Dapur, Bikin Hemat dan Kinclong!

Maka nominal 5 juta tersebut merupakan keuntungan yang diambil oleh pengelola namun tidak termasuk riba karena transaksinya merupakan jual beli sepeda motor.

Dalam akad ini diharuskan ada barang yang diperjualbelikan. Namun untuk mempermudah, beberapa lembaga keuangan menggunakan akad tambahan atau addendum dalam transaksinya. Adendum tersebut menjadi surat kuasa dari pengelola kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang diinginkan.

Jadi pihak pengelola memberi uang tunai kepada nasabah. Meski begitu, banyak orang masih mempertanyakan ke-syariah-an addendum ini karena hampir sama seperti pembiayaan konvensional.

4. Ijarah

Sama seperti mudharabah, ijarah adalah akad pembiayaan berupa jual-beli. Bedanya, produk yang diperjualbelikan di sini adalah jasa, bukan barang. Misalnya adalah biaya sekolah, biaya pernikahan, dan lain sebagainya.

Akad ini sering kali lebih rawan menyerupai riba karena penggunaan dana yang sulit diawasi. Jadi, hati-hati dengan akad penggunaan dana yang disepakati di awal.

BACA JUGA: Jadi Pemimpin Harus Ingat 3 Hal Ini, Cek Sekarang?

5. Musyarakah

Musyarakah adalah akad pinjaman modal usaha. Dimana dalam hal ini lembaga keuangan memberi pinjaman modal kepada nasabah untuk menjalankan sebuah usaha.

Lalu, selain mengembalikan pokok pinjaman modal tersebut, nasabah juga berkewajiban memberi bagi hasil atau keuntungan dari usaha tersebut kepada pemilik modal dalam hal ini lembaga keuangan sesuai proporsi yang disepakati di awal.

Itulah 5 akad syariah yang bisa kita temui di lembaga-lembaga keuangan syariah, baik itu bank syariah, KSPPS, BMT, dan lain sebagainya.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak