Indonesia merupakan negara dengan transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) terbesar di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA 2019 mengungkapkan rata-rata pertumbuhan ekonomi digital berada pada kisaran 20-30 persen sejak tahun 2015.
Negara-negara di Asia Tenggara mampu bertahan ditengah persaingan global dan Indonesia menjadi negara dengan nilai perekonomian digital terbesar. Dalam laporan ini, Indonesia diprediksi berada diperingkat teratas dalam beberapa tahun ke depan di sektor perdagangan elektronik (e-commerce). Nilainya diperkirakan mencapai US$ 21 Miliar pada tahun ini dan berkali lipat menjadi US$ 82 Miliar pada tahun 2025.
Dalam rangka mengatur dan menunjang adanya kepastian hukum dalam perdagangan elektronik, Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini perlu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Pertama, PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Para pihak tersebut harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, adil, dan sehat.
Kedua, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI wajib menunjuk perwakilan di Indonesia yang dapat bertindak atas nama pelaku usaha tersebut. Selanjutnya pada pasal 8 dinyatakan bahwa terhadap kegiatan usaha PMSE, berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsep ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi maupun badan asing yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya di Indonesia. Perpajakan atas BUT dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri lainnya. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari para pelaku usaha PMSE.
Ketiga, peraturan ini mengharuskan para pihak dalam PMSE memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas, memperoleh izin usaha dalam melakukan perdagangan elektronik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik bagi PMSE yang bersifat lintas negara. Pembuatan izin bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan banyak kepentingan pemerintah dalam aturan yang mewajibkan pelaku usaha PMSE memiliki izin. Salah satunya adalah agar pemerintah memastikan produk yang dijual berkualitas tinggi dan memenuhi standar yang ditentukan. Peraturan ini juga menyebutkan, pihak yang melakukan PMSE (e-commerce) atas barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha juga diharapkan dapat membantu program pemerintah antara lain mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan memberikan fasilitas ruang promosi untuk barang / jasa hasil produksi dalam negeri.
Keempat, pelaku usaha dalam atau luar negeri wajib menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) dan alamat Protokol Internet (IP Address) serta perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, peraturan ini menjelaskan bahwa data dan informasi yang dimiliki oleh pelaku usaha dapat diketahui dan didistribusikan secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang statistik. Menurut pasal 25 dalam peraturan ini, data / informasi terkait transaksi keuangan wajib disimpan paling singkat 10 tahun dan data / informasi yang tidak terkait transaksi keuangan wajib disimpan paling lambat 5 tahun sejak diperolehnya data.
Keenam, apabila ditemukan konten informasi elektronik ilegal maka pelaku usaha PMSE harus bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten tersebut. Peraturan ini juga mengatur ketentuan untuk menghindari atau merespon adanya konten informasi elektronik ilegal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketujuh, demi menjamin perlindungan konsumen secara patut para pelaku usaha wajib menyediakan layanan pengaduan. Layanan ini setidaknya mencakup alamat dan nomor kontak pengaduan, prosedur pengaduan konsumen dan mekanisme tindak lanjut pengaduan. Apabila konsumen merasa dirugikan, dapat melaporkan hal tersebut kepada Menteri dan akan diambil langkah tegas untuk menyikapinya.
Peraturan pemerintah ini merupakan jawaban kebutuhan Indonesia terhadap peraturan yang mengatur ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan kata lain, peraturan ini merupakan langkah awal pemerintah untuk mengatur secara lebih ketat bisnis PMSE. Selain peraturan yang sudah terbit ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga akan menerbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dua regulasi ini diharapkan dapat memberikan kewajiban dan hak yang sama bagi pelaku usaha PMSE maupun pelaku usaha konvensional di Indonesia.
Oleh : Rama Daneshwara / Mahasiswa DIV PKNSTAN