Semenjak diresmikan Presiden Jokowi, Mass Rapid Trassit (MRT) Jakarta mulai beroperasi komersial pada tanggal 1 April 2019. PT MRT Jakarta sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pemilik bisnis MRT Jakarta, berusaha memberikan layanan infrastruktur transportasi untuk membantu mobilitas kepada warga Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada khususnya.
Pada tahap pembangunan fase I, PT MRT Jakarta telah memiliki 16 rangkaian kereta yang mengangkut penumpang setiap hari. Sebagai sarana trasnportasi, MRT saat ini juga berhasil menghubungkan daerah Jakarta Bagian Selatan sampai dengan Bagian Timur. Dalam hal ini, PT MRT Jakarta memiliki 13 stasiun dengan daerah operasional MRT yang terletak di Lebak Bulus.
Tidakkah Anda mengamati ada keunikan dibeberapa nama stasiun MRT yaitu beberapa diantaranya mencantumkan nama perusahaan. Lantas apa di balik ini semua? Pencantuman nama perusahaan dalam nama stasiun MRT itu didasarkan atas naming rights (hak pemberian nama) yang dijual kepada perusahaan terkait.
Naming rights merupakan skema bisnis inovatif dimana kemitraan dibentuk antara PT MRT Jakarta dengan perusahaan-perusahaan terpilih dalam hal perolehan hak atas nama stasiun stasiun MRT Jakarta terpilih sesuai ketentuan. Skema bisnis naming rights sebelumnya telah diterapkan di metro-metro terbaru dunia misalnya Dubai Metro, Chicago Metro, Metro Boston, London Underground, dan lain-lain.
Untuk saat ini naming rights stasiun MRT dimiliki oleh PT Bank BNI (Persero) untuk stasiun Dukuh Atas, PT Bank Mandiri (Persero) yang menguasai Stasiun Istora, PT Astra Internasional yang mengokupasi Stasiun Setiabudi, PT Bank BCA yang memilik Stasiun Blok M, Grab Indonesia untuk Stasiun Lebak Bulus, dan ASEAN atas Stasiun Sisingamangaaja.
Setiap naming rights perusahaan memiliki harga berbeda-beda, misalnya saja Grab harus membayar kepada MRT sebesar 33 miliar rupiah menurut penuturan Direktur Keuangan dan Manajemen Korporasi PT MRT Jakarta Tuhiyat. Namun, khusus ASEAN, PT MRT Jakarta memberikannya secara gratis. Kontrak naming rights ini memiliki jangka waktu lima tahun dengan opsi perpanjangan kontrak lima tahun.
Melalui bisnis naming rights, PT MRT Jakarta mampu menggenjot pendapataanya di luar pendapatan utama yang merupakan pembelian tiket oleh para penumpang. Di sisi lain, perusahaan pemilik naming rights menjadikan naming rights sebagai salah satu media pemasaran produknya. Dengan semakin bertambahnya orang yang familier dengan nama perusahaan tersebut, maka secara tidak langsung mampu menaikkan penjualan atas produknya yang kemudian akan berimbas pada naiknya pendapatan yang diperoleh.
Lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan bisnis naming rights juga akan diterapkan untuk stasiun-stasiun baru MRT pada pembangunan MRT fase II yang saat ini sedang berjalan. Kira-kira siapakah perusahaan pengikut yang akan membeli naming right stasiun MRT? Kita tunggu saja pembangunan MRT fase selanjutnya ini selesai digarap.
Referensi: https://www.jakartamrt.co.id/naming-rightss/
Oleh: Oktaviani Pekiningrum/Mahasiswa DIV Politeknik Keuangan Negara STAN