Seperti yang telah anda ketahui tahun pajak 2019 telah berakhir, saatnya kita masuk tahun pajak yang baru, tahun pajak 2020. Apabila anda merupakan wajib pajak yang mempunyai NPWP, anda mempunyai kewajiban untuk melapor SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2019 sebelum batas akhir pelaporan.
Sudah siapkah anda sebagai wajib pajak melaporkan SPT tahunan anda? Apakah perlu strategi khusus dalam melaporkan SPT Tahunan anda? Jawabannya tentu saja iya, agar pelaporan SPT Tahunan anda aman dan nyaman anda dapat menyimak beberapa strategi berikut:
- Siapkan bukti pemotongan pajak
Sebelum menyiapkan bukti pemotongan pajak, anda perlu tahu jenis pekerjaan anda, apakah anda seorang pegawai, atau usahawan. Apabila anda seorang pegawai baik negeri (PNS) atau swasta anda akan mendapat bukti potong dari bendara berupa bukti pemotongan PPh 21 berupa formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri.
Apabila anda hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka anda tidak perlu membayar pajak lagi karena pajak anda sudah dipotong oleh bendahara anda. Pastikan tahun pajak yang ada pada bukti potong adalah tahun pajak yang benar yaitu 2019 karena formulir inilah yang akan menjadi dasar pengisian SPT Tahunan anda.
- Bayar pajak yang terutang
Apabila jenis pekerjaan anda adalah usahawan dan penghasilan anda dibawah 4,8 milyar setahun anda dapat memilih untuk dikenakan tarif PPh final UMKM sebesar 0.5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Perlu diketahui, untuk pembayaran pajak penghasilan ini, dibayarkan setiap bulan, sesuai dengan omset usaha anda per bulan. Apabila anda ingin melaporkan SPT Tahunan 2019, pastikan anda telah membayar pajak tersebut lengkap selama 12 bulan.
- Pilih cara pelaporan yang cocok untuk anda
Untuk pelaporan SPT Tahunan terdapat beberapa cara, diantaramya secara manual atau e-filling. Untuk cara manual, anda dapat mendatangi kantor pajak terdekat dan mengisi formulir SPT Tahunan secara manual sebelum menyerahkannya kepada petugas. Untuk pengisian secara e-filling, anda cukup mengakses laman https://djponline.pajak.go.id dan mengisi formulir SPT Tahunan secara elektronik.
Apabila anda sudah pernah melaporkan SPT sebelumnya secara e-filling, maka seterusnya anda hanya bisa melaporkan SPT Tahunan secara e-filling dan tidak bisa melaporkan SPT Tahunan secara manual lagi. Sangat disarankan kepada anda untuk memilih pelaporan secara e-filling karena lebih praaktis dan menghemat waktu anda. Apabila anda sudah terbiasa, anda dapat melaporkan SPT Tahunan saudara dimanapun dan kapanpun. Mudah bukan?
- Lapor pada awal tahun, semakin cepat semakin baik
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 pasal 9 angka (1) menyebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Ini berarti apabila tahun pajak anda berakhir pada 31 desember 2019, maka anda harus melaporkan SPT Tahunan ada paling lama tanggal 31 maret 2020. Tapi jangan sekali-kali anda berpikiran untuk melaporkan SPT Tahunan anda mepet di bulan terakhir masa pelaporan.
Waktu yang ideal untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan adalah di awal bulan januari sampai bulan februari. Hal ini dikarenakan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan mereka baik secara manual atau secara e-filling masih belum membludak sehingga anda tidak perlu lama mengantri di kantor pajak maupun pusing karena lambatnya jaringan karena situs down atau overload. Apalagi melaporkan SPT Tahunan melebihi batas waktu, hal ini sangat tidak disarankan, anda tidak mau kan terkena sanksi administratif cuman gara-gara terlambat lapor?
Demikianlah beberapa strategi agar pelaporan SPT Tahunan menjadi aman dan nyaman, apabila anda masih terdapat pertanyaan anda dapat menghubungi petugas konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Selamat beraktivitas.