Pilih Kasih Kebijakan Pertamina, Pengemudi Transportasi Umum Lain Menjerit

Tri Apriyani | rike vidyana setyame
Pilih Kasih Kebijakan Pertamina, Pengemudi Transportasi Umum Lain Menjerit
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Sejak wabah Corona yang kini telah mewabahi di Indonesia membawa banyak dampak seperti pada sektor perekonomian dan sektor transportasi. Data per 17 April 2020, terdapat 5.923 pasien COVID-19 di Indonesia, 520 yang meninggal dunia,dan 607 dinyatakan sembuh. COVID-19 memberikan dampak sangat besar bagi sektor perekonomian di dunia maupun di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 2,3% angka itu turun separuhnya dari tahun 2019 sebesar 5,0% bahkan, dalam situasi terburuk ekonomi bisa minus 0,4%. Penyebabnya dari hal ini di antaranya adalah tingkat konsumsi.

Selain berdampak pada sektor perekonomian COVID-19 ini juga berdampak besar pada sektor transportasi baik itu darat, laut maupun udara. Transportasi umum merupakan barang publik dimana dapat dinikmati oleh banyak orang, meskipun produsennya adalah sektor privat tetap bisa dikatakan barang publik dengan alasan semua orang bisa merasakan.

Pendapatan dunia sektor transportasi dapat mengalami penurunan sebesar 25-50% sejak virus corona menyebar di tanah air ini. Dampak ini terjadi akibat dari adanya kebijakan pemerintah yang berlaku seperti social distancing, work from home (WFH), dan yang baru saja berlaku adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Memang kebijakan ini sangat baik untuk dilaksanakan untuk menekan penyebaran COVID-19. Akan tetapi, Hal ini membuat para pelaku sektor transportasi mengeluh karena bersamaan dengan penurunan pendapatan mereka. Apa saja sih yang di keluhkan oleh para pelaku sektor transportasi ini?

Seperti yang telah kita tahu bahwa dalam PSBB terdapat sebuah aturan untuk pengecualian moda transportasi penumpang baik umum maupun pribadi. Namun, yang menjadikan para pelaku transportasi mengeluh adalah jumlah penumpang dibatasi hanya 50%, jam operasionalnya hanya dari jam 06.00 – 18.00 dan ojek online hanya boleh membawa barang. Hal ini menjadi keluhan semua para pengemudi transportasi umum karena semakin turun pendapatan mereka.

Para pengemudi transportasi umum tidak mempermasalahkan adanya penerapan PSBB namun, mereka menuntut adanya kompensasi yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja harian atau informal untuk menunjang kehidupan selama berlakunya kebijakan tersebut.

Seperti kompensasi yang di tuntut oleh ojek online kepada pemerintah yaitu pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 50% dari pendapatan sehari sebelum terjadinya COVID-19 dan pembagian sembako secara merata.

Akan tetapi, kompensasi tersebut belum tau kapan akan terlaksana. Dengan seiringnya pengajuan kompensasi tersebut justru ojek online mendapatkan perhatian khusus dari PT Pertamina.

PT Pertamina (Persero) pada hari Senin, 14 April 2020 memberikan promo cashback sebesar 50% yang dikhususkan bagi pengemudi ojek online. Kebijakan ini dilakukan dengan alasan untuk upaya meringankan beban ojek online yang terkena dampak COVID-19.

Promo cashback ini hanya berlaku untuk pembelian BBM non-subsisdi seperti Pertamax, Pertalite, dan Pertamax Turbo. Promo ini hanya berlaku pada tanggal 14 April sampai 12 Juli 2020 yang dibatasi sebesar Rp.10.000 untuk ojek online setiap harinya.

Promo cashback ini juga berlaku dengan batas pengembalian sebesar RP.15.000 untuk setiap pembelian. Untuk mendapatkan promo tersebut,para pengemudi ojek online harus mengunduh aplikasi MyPertamina di smartphone dan pembayaran yang dilakukan berbasis non-tunai milik BUMN, LinkAja. Selain Cashback, pengemudi ojek online juga mendapatkan sebuah kupon undian program BBM 2020 dengan berbagai hadiah menarik.

Tak hanya,memberikan rejeki yang luar biasa untuk pengemudi ojek online. Kebijakan ini menimbulkan ekternalitas negatif yaitu kecemburuan sosial dan para pengemudi transportasi umum lainnya menjerit adanya ketidakadilan sosial.

Sebab, yang merasakan dampak adanya COVID-19 ini tidak hanya ojek online dalam sektor transportasi. Akan tetapi, transportasi umum lainnya seperti bajaj, taksi dan lainnya juga mengalami hal yang sama.

Djoko Setijaworno menjelaskan seyogianya pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu. karena hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya, seperti misalnya angkot, taksi, bajaj, ojek pengkolan, becak motor, dan lainnya.

Seperti bajaj yang keberadaannya mungkin sudah tidak begitu diperhatikan dengan wilayah operasi yang dibatasi saat ojek online muncul sekarang adanya COVID-19 semakin terpuruk.

Angkutan bajaj dibiarkan beroperasi tanpa perlindungan meskipun sebagai angkutan legal. Sementara pengemudi ojek online masih mempunyai peluang untuk mendapatkan penghasilan karena mereka dapat membawa barang dan Kementrian Pertanian juga akan menggunakan sebuah aplikasi transportasi daring untuk sembako via daring. Sementara, pengemudi angkutan umum lainnya peluang untuk mendapatkan penghasilan berkurang karena orang dibatasi untuk keluar rumah dan jumlah penumpang dibatasi pula.

Jadi, Pemerintah maupun BUMN dalam menetapkan kebijakan harus adil tidak hanya untuk ojek online yang mendapat cashback untuk pembelian BBM atau bentuk bantuan lainnya. Akan tetapi, diberikan dan diberlakukan juga untuk para pengemudi transportasi umum lainnya.

Ketidakadilan ini haruslah berakhir dengan menyamaratakan kebijakan dan bantuan yang diberikan kepada masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan sosial. 

Oleh: Rike Vidyana Setyame / Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri jakarta. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak