Visium 2030 tidak akan lama lagi. Pada saatnya tiba, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Angkatan 2018 pasti sudah menduduki jabatan penting. Oleh karena itu, sekarang bukan era yang nyaman, tetapi era kompetisi. Demikian pernyataan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) PUPR, Sugiyartanto, melalui konverensi video, saat membuka kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi Pelaksana Angkatan PNS 2018 di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring oleh Balai Penilaian Kompetensi BPSDM PUPR tersebut diikuti 43 peserta sebagai Pelaksana Angkatan PNS 2018 yang mendapatkan tugas khusus di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 212 pelaksana yang ditugaskan, sebanyak 43 orang telah terpetakan sesuai dengan jenjang pendidikan D3 (cukup potensi saja) dan 11 orang telah dipanggil kembali dalam beberapa tujuan asesmen yang berbeda, sehingga sisanya sejumlah 158 orang diundang dalam Penilaian Potensi dan Kompetensi Pelaksana Angkatan PNS 2018 yang dibagi dalam tiga gelombang.
Kementerian PUPR sudah menerapkan Sistem Merit, untuk yang berkinerja tinggi, berintegritas, dan profesional. PUPR juga sudah menerapkan konsep future leader, karena nanti ada juga yang akan pensiun, sehingga saudara-saudara sekalian untuk 10-15 tahun ke depan, bukan tidak mungkin memimpin kementerian, untuk membangun infrastruktur.
Melalui pemetaan tersebut, kedepan harus dididik, dibina, dilatih, untuk mengantisipasi perubahan infratstruktur ke depan seperti apa. Juga pembangunan jembatan bentang panjang, perumahan yang handal, dll.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal (171) setiap PNS harus mengikuti uji kompetensi secara berkala sebagai upaya menyediakan informasi mengenai kompetensi dalam profil PNS. Dikarenakan penilaian potensi dan kompetensi tidak dapat dinilai secara parsial, maka dari itu ASN diharuskan mengikuti penilaian ini secara keseluruhan.
Sugiyartanto menjelaskan, bahwa penilaian potensi dan kompetensi secara daring tersebut sekaligus sebagai implementasi transformasi digital Indonesia 4.0 yang memungkinkan penyelenggaraan secara online, namun tetap mengedepankan kaidah-kaidah yang berlaku dalam assessment center.
Lebih lanjut ditegaskan, ASN yang unggul adalah ASN yang berkarakter, cerdas, memiliki kompetensi, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu ASN juga harus bisa menjadi agen transformasi dalam penguatan SDM di masyarakat, sehingga bisa memberikan hasil positif dalam kemajuan bangsa dan negara. Posisi saat ini akan menentukan landasan kedepan, mengingat kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada transfer antar-kementerian, dimana semua pasti akan mengalami, promosi dan mutasi.
Hasil penilaian potensi dan kompetensi hanya berlaku selama tiga tahun, sehingga 3 tahun tahun kedepan akan divalidasi kembali melalui pelaksanaan asesmen kembali. (Kompu BPSDM PUPR)