Sekarang adalah tahun 2020 yang menandakan sebuah era baru bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI. Tahun ini adalah tahun di mana industri digital berkembang begitu pesat.
Berbeda dengan dua dekade yang lalu pertama kali dibentuknya KPPU. Kini zaman sudah berganti dan pemain pasar semakin cerdas untuk memainkan pangsanya.
Kita ingat sejarah dari terbentuknya KPPU yang mana lembaga ini dibentuk saat masih hangat-hangatnya reformasi. Semua orang pada masa itu memiliki agenda yang sama yakni menjadikan Indonesia sebagai negara yang bebas dari korupsi dan kartel negeri.
Kompleksitas permasalahan mengenai persaingan usaha harus tertangani dengan baik demi terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan terciptanya pasar yang stabil.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPS, jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkembang di Indonesia mencapai angka 64 Juta dan itu yang menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional. Dengan besarnya jumlah UMKM yang ada, hal itu mengharuskan KPPU bekerja lebih keras untuk mencegah adanya monopoli pasar.
Peran KPPU
KPPU RI yang dilahirkan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengadili pelaku usaha yang curang.
Satu contoh, pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia). Grab Indonesia merupakan salah satu pelaku usaha di Indonesia yang dalam perjalanannya terbukti melakukan Integrasi Vertikal dengan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI).
Hal itu membuat Grab Indonesia didenda sebesar 30 Miliar Rupiah. Perlu diketahui, Integrasi Vertikal merupakan suatu tindakan pelaku usaha yang tujuannya untuk menguasai rangkaian produksi berkelanjutan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.
Selain dari perkara tersebut, KPPU telah memberikan sanksi terhadap 350 perkara yang telah diputus sejak pertama kali dibentuk.
Tantangan KPPU
Manifestasi dari dibentuknya KPPU adalah pengawasan terhadap semua pelaku usaha dan penindakannya. Sumber penindakan oleh KPPU bisa dengan dua cara. Pertama, KPPU mengamati pelanggaran persaingan usaha sendiri (by itself). Kedua, KPPU menerima laporan masyarakat tentang adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Berbagai tantangan yang harus diselesaikan oleh KPPU harus mampu membuat berbagai pihak merasa diberi keadilan. KPPU dalam hal ini bisa mencermati apakah kebijakan suatu perusahaan mengakibatkan menurunkan daya saing dan merugikan kepentingan umum atau tidak.
Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini yang semuanya dikerjakan secara virtual sedikit banyak akan mengganggu pendindakan oleh KPPU.
Persaingan usaha tidak sehat seperti monopoli, oligopoli, penetapan harga, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, monopsoni, penguasaan pasar dan lain-lain sebagaimana diatur dalam undang-undang merupakan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya harga pasar harus diberantas secara tegas oleh negara dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha.