Semakin berkembangnya zaman sekarang ini, perkembangan teknologi juga semakin maju. Salah satu contohnya perkembangan di bidang IT, yang mana internet telah menyebar sangat luas dan selalu digunakan orang-orang dalam kehidupan sehari-harinya.
Seperti penggunaan media sosial, di mana banyak orang menggunakannya untuk mencari informasi terkini, menjalin hubungan secara online, berinteraksi secara online, berbisnis, dan lain-lain. Semakin banyaknya pengguna media social sekarang ini, permasalahan yang terjadi di media sosial juga semakin banyak. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman orang-orang dalam Cyber Ethics atau etika siber.
Cyber ethics atau etika siber adalah etika atau aturan dalam penggunaan internet di media sosial, di mana pengguna harus menjaga etika atau mengikuti aturan yang berlaku dalam penggunaan media sosial tersebut. Mengutip dari Wikipedia.com Etika siber atau Etika Dunia Maya adalah studi tentang etika sebagai cabang dari ilmu filsafat yang berkaitan dengan etika komputer dari pemakai internet dan membahas mengenai tingkah laku pengguna media sosial, serta apa yang dilakukan mereka pada dunia siber tersebut. Cyber Ethics merupakan suatu aturan yang harus diperhatikan dalam menggunakan media sosial agar tidak terjadinya permasalahan yang muncul akibat tindakan yang tidak diinginkan.
Di era sekarang ini penggunaan media sosial menjadi hal yang diunggulkan, di media sosial kita dapat dengan mudah mendapatkan informasi terkini seperti pada aplikasi Facebook, instagram, dan twitter. Penggunaan media sosial untuk memudahkan bertukar pesan dan dapat melakukan video calling seperti pada aplikasi whatsapp, lalu tugas-tugas sekolah yang dapat dikumpulkan secara online dengan menggunakan E-Mail atau surat elektronik, ini membuat bahwa perkembangan zaman telah berkembang dengan sangat pesat, kehidupan yang kita jalankan sehari-hari selalu berkaitan dengan internet.
Di balik itu semua tentu saja banyak permasalahan-permasalahan atau penyalahgunaan yang sering terjadi di media sosial. Seperi :
- Banyaknya orang-orang yang membuat dan membagikan berita palsu.
- Penipuan oleh akun toko onlineI, menyamar menjadi pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari korban demi kepentingan sendiri.
- Hacking atau peretasan
- Cyber harassment atau stalking, perlakuan pelecehan yang terjadi di media sosial ditarfetkan pada perempuan. Hal ini disebabkan oleh penyebaran konten pornografi, dan komentar yang tidak sopan.
- Pencemaran nama baik karena menjelek-jelekan seseorang dalam media sosial.
- Menyebarkan privasi seseorang.
- Lebih parah lagi terjadinya kasus bullying yang mana tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi dapat terjadi juga di media sosial.
Dalam kasus bullying sangat marak terjadi di media sosial di mana seseorang melakukan suatu hal yang dapat menjatuhkan dan merusak mental orang lain, orang-orang yang melakukan tindaka tersebut tidak memikirkan akan dampak yang diterima korban. Korban yang menerima dampak dari bullying tersebut mengalami kekecewaan yang besar, rasa sedih, frustasi, mental rusak, dan yang lebih parah korban dapat mengalami depresi berat yang dapat memicu korban untuk melakukan tindak bunuh diri.
Banyaknya permasalahan dan kasus yang terjadi di media sosial, pemerintah membuat Undang-Undang ITE yang bertujuan untuk mencegah agar tidak lagi terjadinya kasus-kasus yang marak terjadi di media sosial. Salah satu contoh Undang-Undang ITE tersebut adalah menurut UU No. 19 Tahun 2018 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, dan surat elektronik (e-mail) telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan untuk Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan media elektronik yang lainnya. Dengan pemahaman dan pengetahuan tentang cyber ethics, orang-orang yang menggunakan internet dan media sosial dapat menjaga etika mereka agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena kurangnya etika dalam berbuat suatu hal di media sosial dan internet. Cara agar kita tidak sampai melanggar cyber ethics :
- Selalu memberikan kesan yang baik, jangan pernah membuat content yang dapat meninggalkan kesan buruk atau memunculkan permasalahan.
- Menggunakan bahasa yang sopan.
- Tidak membagikan hal-hal yang bersifat privasi apa lagi membagikan privasi milik orang lain.
- Jangan melakukan cyberbully.
- Tidak menjiplak atau meng copy karya orang lain.
- Tidak menggunakan CAPSLOCK secara berlebihan.
Dengan kita menjaga etika dan tidak melanggar cyber ethics dalam menggunakan internet dan media sosial, kita akan membantu mengurangi permasalahan dan kasus-kasus yang sering terjadi di media sosial. Cyber ethics ada agar kita selalu menggunakan internet dan media sosial dengan baik dan hati hati tanpa melanggar etika.
Gunakanlah internet dan media sosial dengan cara yang positif, jangan menggunakan internet dan media sosial untuk hal-hal yang bersifat negatif dan merugikan orang lain. Selalu menjaga privasi diri kita sendiri, jangan sampai kita terang-terangan membagikan atau memberitahukan orang lain tentang hal-hal yang bersifat privasi bagi kita, dengan demikian kita dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Oleh: Ilham Rahmana Syihad (Prodi Informatika, Universitas Muhammadiyah Malang)