Kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, seluruh negara di dunia termasuk Indonesia masih berjuang menghadapi wabah global ini. Hampir seluruh sektor terdampak pandemi Covid-19, mulai kesehatan, sosial, ekonomi, termasuk didalam keberlangsungan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Sejak februari 2020 hingga saat ini sudah banyak perusahaan yang mulai melarang pegawai, termasuk auditor internal, untuk melakukan perjalanan keluar daerah. Himbaun WFH dan PSBB menyebabkan klien menjadi tidak tersedia untuk menjalan proses audit.
Setelah Covid-19 meluas, kendala audit menjadi lebih serius. Krisis yang menyertai Covid-19 telah memaksa klien untuk menata ulang prioritasnya. Kali ini klien bukan hanya tidak tersedia secara fisik, tetapi juga secara mental. Saat ini klien berupaya untuk melakukan respons yang tepat terhadap tekanan yang disebabkan oleh Covid-19. Resiko yang dihadapi beberapa perusahaan berbeda-beda pada saat rencana audit dilaksanakan atau disusun tahun lalu. Ada resilko yang lebih parah di tengah pandemi ini terutama resiko yang terkait dengan pendapatan, likuiditas, sumber daya keamanan data serta infrastuktur dalam rangka remote working.
Auditor internal tidak boleh memaksakan pelaksanaan audit yang sudah tidak relevan dengan prioritas manajemen saat ini dan yang mungkin sekali sudah tidak sesuai dengan profil resiko yang dihadapi perusahaan. Respon Auditor terhadap Covid-19 dalam survei tahun ini para chief (CAE, sebutan bagi kepala auditor) memberikan konfirmasi perlunya melakukan pengabaian atau perubahan total terhadap rencana audit tahunan.
Yang menarik, meskipun ada penugasan audit yang dibatalkan, beberapa responden malah menambah penugasan-penugasan baru terutama yang terkait covid-19 atau yang terkait dengan risiko baru yang muncul atau berubah setelah Covid-19 penugasan ini bisa berupa advisory atau menjalankan proses manajemen yang berdampak kritis.
Audit teknologi adalah evaluasi secara sistematis dan objektif yang dilakukan oleh auditor teknologi terhadap aset teknologi untuk mencapai tujuan audit teknologi sehingga memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja pihak yang dilakukan audit atau pemilik kepentingan. Nilai tambah mencakup semua manfaat yang berguna bagi pihak yang berkepentingan, dan kinerja mencakup aspek proses yang berhubungan aset teknologi. Untuk itu urgensi audit teknologi diperlukan sebagai usaha perbaikan yang berkelanjutan ketika penerapan teknologi yang tidak tepat dapat mengakibatkan dampak buruk karena publik perlu dilindungi dari akibat buruk dalam penerapan suatu teknologi.
Sebagai contohnya mengenai aset teknologi yang di perankan oleh auditor ditahun 2020-2021 di tengah pendemi Covid-19 adalah pendekatan melalui remote auditing atau melakukan prusedur auditnya secara jarak jauh (remote). Dengan tersedianya akses inimaka auditor mestinya sudah dapat melakukan review dokumen dan review analitis di kantor pusat, sebelum mengunjungi klien, auditor bisa lebih fokus melaksanakan sisa sebagian prosedurnya, yakni interview pelaku proses dan observasi pelaksanaan proses dilokasi. Bahkan prosedur interview maupun observasi lapangan pun sebenarnya sudah bisa dilakukan sebelum turun ke lokasi klien,yakni melalui teleconferencing, live streaming, atau pengiriman still photo/video. Dan di pandemi Covid-19 ini mengoptimalkan teknologi aset yaitu remote auditing untuk melakukam review dan anlisis dokumen, interview dan observasi.
Untuk menuju tahun kedepan yang sekarang ini masih berada diketidakpastian masa krisis akibat Covid-19 auditor internal dituntut untuk menunjukan agilitasnya. Selain itu agilitas remote auditing merupakan respon yang cepat terhadap situasi pandemi ini untuk auditor lebih sanggup memasuki atau menghadapi era the new normal.