BLT UMKM Menolong Pelaku Usaha Kecil yang Terdampak Pandemi Covid-19

Hernawan | Elisa
BLT UMKM Menolong Pelaku Usaha Kecil yang Terdampak Pandemi Covid-19
Sri Safitri sedang mengolah makanan sambil menjawab pertanyaan di sebuah warung, di kawasan Jakarta Timur (Doc/elisanaomi).

Pedagang makanan di Jakarta Timur, Sri Safitri menjadi salah satu warga yang mendapatkan bantuan langsung tunai pandemi Covid-19 dari pemerintah.

Safitri bercerita, saat pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, pendapatannya menurun. Kios miliknya terpaksa tutup dan mengharuskannya untuk kembali berjualan dirumah.

Jika sebelumnya ia bisa mendapatkan Rp 1 juta per hari, sekarang hanya mendapatkan sekitar Rp 300.000 - 400.000 per hari. Agar usahanya tetap bertahan di suatuasi seperti ini, perempuan 39 tahun ini mengurangi porsi jualan.

“Masih bisa digilir ya walaupun pusing, yang penting dicukupin aja. Dulu kalo ke pasar beli bahan makanan banyak, sekarang ya secukupnya aja takut gak abis. Peminat di rumah juga gak sebanyak di kios,” kata Sri dalam wawancara Jumat (13/8/2021).

Sejak pendapatannya menurun, ia pun harus mengurangi beberapa kebutuhan dalam kehidupan seharinya.

“Dulu mah sebelum covid-19 enak nyari duit. Kalau sekarang mah dapet cukup buat makan mah Alhamdulilah. Jadi pengeluaran per bulan harus dipas-pasin. Kalau gak dipas-pasin ya bakal kebobolan terus," sambungnya

Selama pandemi, Sri sebelumnya juga belum mendapatkan bantuan usaha dari Dinas Koperasi UMKM Provinsi DKI Jakarta, ataupun dari pemerintah pusat.

Ketika program bantuan langsung tunai UMKM tersebut dikeluarkan, banyak warga berbondong untuk mendaftarkan usaha kecil mereka.

“Makanya pas dengar ada bantuan program UMKM, saya langsung coba mengajukan, itukan gak sembarangan daftar. Harus ada surat izin usahanya dulu, banyak juga sih yang daftar UMKM ini, modelnya untuk tambahan modal usaha. Alhamdulilah kalau dapat, ya sedih juga sih kalau gak dapet bantuannya," ujarnya.

Program bantuan UMKM tidak hanya memberikan bantuan berupa uang tunai, tetapi juga pelatihan bagi para pelaku usaha yang serius menjalankan usahanya. Hal tersebut dapat menolong pelaku usaha kecil untuk terampil dalam memilih dan mengelola usaha ditengah pandemic Covid-19.

“Ya membantu sih membantu, tapi kan gak selamanya pemerintah membantu kita, kita juga harus berusaha. Kalo kita benar-benar dagang, ada pelatihannya di kecamatan. Buat dagang sih kita bagus ikut pelatihan itu, jadi kita menyeluruh sama UMKM Indonesia," tukasnya.

Dengan adanya program bantuan langsung tunai UMKM tersebut, memberikan semangat dan meningkatkan produktivitas kepada pelaku usaha dalam mengolah dan memilah usaha di tengah pandemi ini. 

Selama pandemi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Upaya tersebut dimulai dari bantuan langsung tunai hingga bantuan berupa kartu prakerja.

Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro kecil dengan tujuan untuk menyelamatkan mereka dari ancaman gulung tikar di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah menyalurkan bantuan untuk keluarga yang masuk golongan terbawah secara ekonomi. Bantuan UMKM inilah yang membuat masyarakat berlomba-lomba berkreasi dalam membuka usaha di masa pandemi.

Pelaku UMKM mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 1.2 juta untuk setiap penerima. Program UMKN ini diberikan agar pelaku usaha kecil dapat memanfaatkan bantuan tersebut seefektif mungkin, guna menjalankan usaha mereka.

Akan tetapi, tidak semua orang mendapatkan program bantuan tersebut. Oleh sebab itu, agar program bantuan tepat dan efesien, pemerintah telah membuat beberapa skala prioritas serta menentukan jenis usaha apa yang diperbolehkan dalam menerima bantuan.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan program bantuan langsung tunai :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan usulan calon penerima BUPM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak