Sampai hari ini masih banyak masyarakat Indonesia yang bertanya apa sih perbedaan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun keduanya memiliki tugas yang sama sebagai lembaga kehakiman tertinggi, nyatanya masih ada perbedaan diantara keduanya.
Dikutip dari website resmi mkri.go.id, Mahkamah Agung adalah institusi pengadilan keadilan atau court of justice. Sedangkan, Mahkamah Agung merupakan institusi yang lebih mengarah pada lembaga pengadilan hukum atau court of law.
Selain itu, masih ada beberapa perbedaan lain dari kedua lembaga tersebut yang telah penulis rangkum dari berbagai sumber, perbedaan tersebut antara lain:
1. Mahkamah Agung lebih dahulu berdiri
MA dan MK merupakan institusi yang berdiri pada satu lembaga Yudikatif, bersama-sama dengan Komisi Yudisial (KY). Akan tetapi Mahkamah Agung telah berbentuk jauh sebelum adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung berdiri pada tahun 19 Agustus 1945, sehari pasca disahkannya UUD 1945.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi baru berdiri pada tahun 2003, tepatnya pada 17 Agustus 2003. Meskipun demikian, kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang sama tinggi dalam tata kenegaraan.
2. Perbedaan kewenangan
Dikutip dari website resmi Mahkamah Agung, ada beberapa wewenang MA berdasarkan UUD 1945, yaitu:
- Melaksanakan pengadilan pada tingkat kasasi. Artinya, MA sebagai peradilan tertinggi, dimana dibawah MA masih ada peradilan lain, seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan undang-undang (UU).
- Menguji peraturan perundang-undangan yang berlaku di bawah UU dengan tetap memegang UU yang lebih tinggi.
- Mempunyai kewenangan lain yang diatur, kemudian oleh UU
Sedangkan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum memberikan putusan atas pendapat, bahwa Presiden atau wakilnya.
3. MK hanya terdiri dari 9 anggota
Seperti dikutip dari laman dpr.go.id, anggota MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Sedangkan, pimpinan dan hakim anggota MA disebut sebagai hakim agung. Jumlah hakim agung tersebut paling banyak 60 orang.
Sedangkan MK, hanya terdiri dari 9 orang anggota, ini sudah termasuk dengan Ketua Hakim Konstitusi dan Wakil Ketua Hakim Konstitusi.
4. Kekuasaan kehakiman MA memiliki cabang
Dikutip dari website resmi Mahkamah Agung RI, MA memiliki tingkat kekuasaan lembaga kehakiman di bawahnya, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga tingkat pusat.
Mahkamah Agung dalam hal ini membawahi institusi kehakiman di bawahnya, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Lalu tingkatan-tingkatan pengadilan di bawahnya seperti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kejaksaan negeri.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kekuasaan cabang di bawahnya. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki putusan tingkat kasasi.
5. Keputusan MK bersifat final
Setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat atau final and binding, sehingga dalam kebijakan MK tidak memiliki upaya lain untuk dapat mengubahnya, seperti peninjauan kembali (PK).
Sedangkan putusan yang dikeluarkan oleh MA, masih dapat dilakukan upaya perubahan yang dilakukan oleh penuntut umum, seperti peninjauan kembali atau naik banding. Bahkan putusan MA dapat diubah dengan pemberian amnesti dan grasi oleh presiden.
Itulah 5 perbedaan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang perlu kalian ketahui.
Video yang mungkin Anda lewatkan.