Pelaku bom Bali, Umar Patek, resmi mengakhiri masa tahanannya. Patek resmi dibebaskan dari hukuman penjara pada Rabu (7/12/2022), hari yang sama saat bom Bali terjadi pada 2012 silam.
Patek merupakan anggota organisasi teroris Al-Qaeda yang menjadi pelaku bom Bali pada 12 Oktober 2012. Ia merupakan salah satu orang yang saat itu ikut mengebom dua klub malam yang ada di Bali. Peristiwa naas tersebut telah menewaskan sekitar 202 orang termasuk 88 warga Australia dan 38 warga Indonesia.
Usai peristiwa itu, Patek divonis hukuman 20 tahun penjara pada 2012. Namun, kini Patek resmi dibebaskan secara bersyarat. Dilansir dari Reuters, pembebasan bersyarat tersebut dilakukan lantaran Patek diketahui memiliki perilaku yang baik saat di penjara.
Namun, meskipun telah dibebaskan, Patek masih diwajibkan untuk mengikuti Mentoring Program. Program tersebut merupakan program binaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dilansir dari Reuters, program tersebut wajib diikuti selama 8 tahun, yakni hingga 2030 mendatang.
Wakil PM Australia meminta Indonesia untuk terus mengawasi Umar Patek
BACA JUGA: Perceraian Syahrini Dispill Ibu Mertua, Reiko Barack Ungkap Permintaannya
Kabar pembebasan Umar Patek sontak terdengar oleh Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles. Ia mengatakan bahwa pembebasan Patek sebagai pelaku bom Bali akan membuat warga Australia khawatir. Pasalnya, peristiwa bom Bali pada 2012 lalu telah menewaskan banyak warga Australia. “Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat berat bagi semua warga Australia ketika mendengar Umar Patek dibebaskan,” ucap Marles kepada Radio ABC Australia, Kamis (8/12/2022) melansir Reuters. Oleh karena itu, Marles dikabarkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan Patek agar selalu diawasi.
Marles juga telah berulang kali membuat pernyataan terkait pembebasan Patek. Ia menilai bahwa pembebasan Patek dilakukan terlalu dini. Pasalnya, Patek seharusnya dibebaskan pada 2032 mendatang. Hal tersebut disebabkan lantaran ia divonis hukuman 20 tahun penjara pada 2012.
Lebih lanjut, Menteri Energi dan Perubahan Iklim Australia, Chris Bowen, juga mengatakan bahwa pembebasan Patek telah menjadi kekhawatiran bagi warga Australia. Namun, ia memastikan bahwa pembebasan Patek tidak akan memengaruhi hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia. “Saya pikir, penting bagi Australia untuk mempertahankan hubungan yang kuat dengan Indonesia sehingga kita dapat melakukan diskusi tersebut. Itulah yang akan kami lakukan,” ucap Bowen kepada stasiun Televisi ABC, Kamis (8/12/2022) melansir Reuters.
Video yang mungkin kamu lewatkan.