Sadis! Ustaz Evie Effendi Diduga KDRT Putrinya hingga Ponsel Dirampas

Hayuning Ratri Hapsari
Sadis! Ustaz Evie Effendi Diduga KDRT Putrinya hingga Ponsel Dirampas
Ustaz Evie Effendi Diduga Aniaya sang Putri, Dipukul Berkali-kali. [Instagram/evieefendie]

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pendakwah Ustaz Evie Effendi atau EE terhadap putrinya, NAT semakin menyita perhatian publik.

Laporan yang awalnya terkait dugaan penganiayaan kini berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks, mulai dari tuduhan pengeroyokan hingga perampasan barang pribadi korban.

Peristiwa ini disebut terjadi pada Juli 2025, ketika NAT datang ke rumah ayahnya untuk meminta biaya pendidikan. Namun, alih-alih menerima bantuan, gadis berusia 19 tahun itu justru mengalami dugaan tindak kekerasan.

Ustaz Evie Effendi Diduga Aniaya sang Putri, Dipukul Berkali-kali. [Instagram/evieefendie]
Ustaz Evie Effendi Diduga Aniaya sang Putri, Dipukul Berkali-kali. [Instagram/evieefendie]

“Korban atau klien kami dipukul sampai jatuh berkali-kali oleh terlapor,” ungkap kuasa hukum NAT, Zaideni Herdiyasin, melalui kanal YouTube Tribun Jabar, Rabu (27/8/2025).

Akibat tindakan tersebut, NAT mengalami sejumlah luka fisik berupa memar di wajah dan tangan. Bahkan, helm yang dikenakannya saat itu dilaporkan pecah. Untuk memperkuat laporan, NAT telah menjalani visum sebagai bukti medis.

Dugaan Pengeroyokan Keluarga

Kasus ini semakin mengejutkan ketika terungkap bahwa kekerasan yang dialami NAT bukan hanya dilakukan oleh sang ayah. Menurut kuasa hukumnya, dugaan tindak pidana yang menimpa NAT melibatkan hampir seluruh keluarga inti dari pihak ayah.

“Klien kami menjadi korban dugaan tindak pidana KDRT dan pengeroyokan oleh keluarganya sendiri,” kata Zaideni.

Dalam laporannya, NAT menyebutkan setidaknya ada empat orang lain selain Ustaz Evie Effendi yang ikut terlibat. Mereka adalah ibu tiri (DS), paman atau adik kandung ayah, bibi, serta nenek dari pihak ayah (T).

Dengan banyaknya pihak yang diduga terlibat, kasus ini dilaporkan menggunakan pasal berlapis. Selain Pasal 44 juncto Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, laporan juga mencakup Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan secara bersama-sama.

Dugaan Perampasan Ponsel

Ustaz Evie Effendie berceramah. (Facebook)
Ustaz Evie Effendie berceramah. (Facebook)

Selain kekerasan fisik dan pengeroyokan, NAT juga melaporkan adanya dugaan perampasan barang pribadi oleh ayahnya. Barang tersebut adalah sebuah ponsel yang hingga kini belum dikembalikan.

“Handphone milik korban, klien kami, pun dirampas oleh ayah kandungnya, EE, yang sampai saat ini belum dikembalikan,” ujar Zaideni.

Merasa dirugikan, NAT melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung pada 4 Juli 2025, hari yang sama ketika insiden terjadi. Laporan itu kemudian teregistrasi dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

Penyelidikan Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, membenarkan adanya laporan terhadap Ustaz Evie Effendi. Pihaknya juga sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

“Benar (adanya laporan Evie Effendi),” kata Abdul Rachman saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Hingga kini, penyelidikan masih berjalan. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan bukti dan keterangan yang ada.

Kasus yang menyeret nama seorang pendakwah sekaligus figur publik ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Publik menanti transparansi proses hukum agar hak korban benar-benar terlindungi.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?